Sertifikat Halal UMKM Gratis 2025 Skema Self Declare, Pengajuan Mudah !
Di era modern ini, sertifikasi halal menjadi semakin penting, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sertifikat halal bukan hanya memberikan jaminan kepada konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
Pemerintah Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menyediakan skema sertifikasi halal gratis tahun 2025 bagi UMKM melalui mekanisme self declare. Skema ini memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya, sehingga dapat lebih fokus pada pengembangan usaha.
Apa itu Self Declare?
Self declare adalah pernyataan mandiri dari pelaku usaha yang menyatakan bahwa produk yang diproduksinya telah memenuhi standar halal. Pernyataan ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah terlatih dan tersertifikasi.
Keuntungan Sertifikat Halal bagi UMKM
- Meningkatkan kepercayaan konsumen: Sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi telah sesuai dengan syariat Islam.
- Memperluas pangsa pasar: Produk halal memiliki pangsa pasar yang luas, baik di dalam maupun luar negeri.
- Meningkatkan daya saing: Sertifikat halal menjadi nilai tambah bagi produk UMKM, sehingga dapat bersaing dengan produk lain di pasaran.
- Meningkatkan citra positif: UMKM yang memiliki sertifikat halal akan dipandang sebagai usaha yang bertanggung jawab dan peduli terhadap kebutuhan konsumen Muslim.
Syarat dan Proses Sertifikasi Halal Self Declare Gratis
Syarat:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Jenis produk yang didaftarkan termasuk dalam kategori produk makanan dan minuman dengan risiko rendah. Contohnya, produk yang menggunakan bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksinya sederhana, seperti keripik singkong, kue kering, dan minuman herbal.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Penyelia Halal ( Bisa pemilik Usaha selama masih Beragama Islam )
- Proses Verifikasi Validasi Oleh P3H
- Proses produksi dipastikan halal dan telah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten.
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat produksi yang terpisah dengan produk non-halal.
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
- Produk tidak mengandung nama dan/atau simbol yang menyesatkan atau bertentangan dengan syariat Islam.
Proses:
- Buat akun SIHALAL: Pelaku usaha perlu membuat akun di situs web Sistem Informasi Halal (SIHALAL)
ptsp.halal.go.id
. - Ajukan permohonan sertifikasi halal: Setelah memiliki akun SIHALAL, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal secara online.
- Lengkapilah dokumen yang dibutuhkan: Unggah dokumen persyaratan, seperti NIB, daftar produk, dan pernyataan self declare.
- Verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH: Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan self declare dan dokumen yang diunggah. PPH juga akan melakukan kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan proses produksi telah sesuai dengan standar halal.
- Penetapan Kehalalan Produk oleh BPJPH: Setelah proses verifikasi dan validasi selesai akan di kirim ke komite fatwa, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
Tips Sukses Mendapatkan Sertifikat Halal Self Declare:
- Pahami persyaratan dan proses sertifikasi halal dengan baik. Pelajari informasi lengkap mengenai skema self declare di situs web BPJPH atau sihalal.
- Pastikan produk dan proses produksi telah memenuhi standar halal. Lakukan pengecekan secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga pengemasan.
- Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dengan baik sebelum mengajukan permohonan.
- Jalin komunikasi yang baik dengan Pendamoing PPH. Sampaikan informasi yang dibutuhkan oleh PPH secara jelas dan lengkap.
- Terapkan SPJH secara konsisten. SJH merupakan sistem manajemen yang diimplementasikan oleh pelaku usaha untuk menjamin kehalalan produk secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Sertifikat halal skema self declare merupakan peluang emas bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pangsa pasar. Dengan memahami persyaratan dan proses sertifikasi, UMKM dapat memperoleh sertifikat halal dengan mudah dan gratis.
Ingin konsultasikan produk anda untuk di sertifikasi halal ?