Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Self Declare Dibuka 7 Maret 2025 !
![]() |
Pendampingan Sertifikasi Halal |
Kuota per Daerah
Kuota SEHATI tahun 2025 dibagi berdasarkan provinsi.
Sertifikasi Halal 2025
Pemerintah menargetkan 10 juta produk tersertifikasi halal pada tahun 2024.
Cara daftar sertifikasi halal self declare di ptsp.halal.go.id
-
Akses situs ptsp.halal.go.id
Buka browser dan kunjungi situs web Sistem Pendaftaran Sertifikasi Halal (SiHALAL) di
.https://ptsp.halal.go.id/ -
Buat akun SiHALAL
Jika Anda belum memiliki akun di ptsp.halal.go.id, klik tombol "Daftar" dan lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang sesuai. Jika Anda sudah memiliki akun, langsung masuk dengan menggunakan username dan password Anda.
-
Ajukan Sertifikasi Halal
Setelah berhasil masuk, klik menu "Ajukan Sertifikasi Halal".
-
Pilih jenis sertifikasi "Self Declare"
Pada halaman pengajuan sertifikasi, pilih jenis sertifikasi "Self Declare".
-
Lengkapi data pelaku usaha
Isi formulir data pelaku usaha dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki, masukan kode fasilitasi dan pilih pendamping proses produk halal.
-
Lengkapi data produk
Isi formulir data produk dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan komposisi dan proses produksi produk Anda.
-
Unggah dokumen persyaratan
Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti:
- KTP penanggung jawab usaha
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Daftar Nama produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Foto produk bersama Pendamping Proses Produk Halal
-
Kirim pengajuan
Setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan sertifikasi halal Anda.
-
Verifikasi dan validasi
Pengajuan Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal. Jika pengajuan Anda memenuhi syarat, berkas anda akan di verifikasi PPH dan dikirim ke komite fatwa untuk disidang.
-
Tunggu penerbitan sertifikat
Setelah sidang fatwa dan lolos di sidang fatwa BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk Anda.