Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Self Declare Dibuka 7 Maret 2025 !

Daftar Isi

 

Pendampingan Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengumumkan pembukaan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2025. Sebanyak 600.000 sertifikat halal akan tersedia bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya melalui jalur self declare. Pendaftaran akan dibuka pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025 pukul 10.00 WIB berdasarkan surat BPJPH Nomor  59/DP.II/02/2025

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?

Kuota per Daerah

Kuota SEHATI tahun 2025 dibagi berdasarkan provinsi. Pembagian kuota per provinsi dimulai sejak 07 Maret 2025 sampai dengan 30 April 2025. Jika kuota per provinsi belum terserap habis pada 30 April 2025, maka terhitung tanggal 1 Mei 2025, kuota provinsi yang tidak terserap akan menjadi kuota nasional.    

Sertifikasi Halal 2025

Pemerintah menargetkan 10 juta produk tersertifikasi halal pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut, BPJPH telah menyiapkan berbagai program, salah satunya adalah program SEHATI.  Program SEHATI diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?

Cara daftar sertifikasi halal self declare di ptsp.halal.go.id

  1. Akses situs ptsp.halal.go.id

    Buka browser dan kunjungi situs web Sistem Pendaftaran Sertifikasi Halal (SiHALAL) di https://ptsp.halal.go.id/.

  2. Buat akun SiHALAL

    Jika Anda belum memiliki akun di ptsp.halal.go.id, klik tombol "Daftar" dan lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang sesuai. Jika Anda sudah memiliki akun, langsung masuk dengan menggunakan username dan password Anda.

  3. Ajukan Sertifikasi Halal

    Setelah berhasil masuk, klik menu "Ajukan Sertifikasi Halal".

  4. Pilih jenis sertifikasi "Self Declare"

    Pada halaman pengajuan sertifikasi, pilih jenis sertifikasi "Self Declare".

  5. Lengkapi data pelaku usaha

    Isi formulir data pelaku usaha dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki, masukan kode fasilitasi dan pilih pendamping proses produk halal.

  6. Lengkapi data produk

    Isi formulir data produk dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan komposisi dan proses produksi produk Anda.

  7. Unggah dokumen persyaratan

    Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti:

    • KTP penanggung jawab usaha
    • NIB (Nomor Induk Berusaha)
    • Daftar Nama produk dan bahan yang digunakan
    • Proses pengolahan produk
    • Foto produk bersama Pendamping Proses Produk Halal
  8. Kirim pengajuan

    Setelah semua data dan dokumen terisi dan terunggah, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan pengajuan sertifikasi halal Anda.

  9. Verifikasi dan validasi

    Pengajuan Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal. Jika pengajuan Anda memenuhi syarat, berkas anda akan di verifikasi PPH dan dikirim ke komite fatwa untuk disidang.

  10. Tunggu penerbitan sertifikat

    Setelah sidang fatwa dan lolos di sidang fatwa  BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk Anda.

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?