Layanan Sertifikasi Halal B2B & B2C

Mudah dan Terjamin, Dapatkan Sertifikasi Halal untuk Produk Anda!

Layanan Konsultan Sertifikasi Halal Terpercaya untuk Bisnis Anda dengan Proses Cepat, Mudah, dan Aman.
Sertifikasi Halal Produk
80+
Total Pengusaha
21 Hari
Proses Kerja
98%
Kepuasan Pelanggan

Mengapa Pilih Kami?

Proses Cepat & Mudah

Mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat, kami memastikan proses yang mulus tanpa menguras waktu Anda.
Proses Cepat

Penyusunan Dokumen SJPH

Kami memberikan pendampingan profesional dalam menyusun dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), mulai dari pembuatan manual hingga prosedur lengkap.
Dokumen SJPH

Pendampingan Audit Internal

Pendampingan audit internal halal yang terstruktur menyeluruh untuk memastikan semua aspek produksi Anda sesuai standar yang berlaku.
Audit Internal

Pendaftaran di BPJPH dan LPH

Kami menawarkan pendampingan dalam pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), memastikan kelancaran regulasi.
BPJPH LPH

Pendampingan Audit Eksternal

Kami siap membantu Anda dalam tahap persiapan hingga pendampingan audit eksternal halal untuk menjamin kelulusan.
Audit Eksternal

Layanan Konsultasi Kami

Ikon

Pendampingan Langsung

Tim kami akan mendampingi Anda dalam seluruh proses sertifikasi secara intensif.

Ikon

Proses Online Efisien

Pengajuan dan pemantauan proses sertifikasi dapat dilakukan sepenuhnya secara online.

Ikon

Jaringan Ahli LPH

Bekerja sama dengan deretan auditor dan LPH yang ahli serta terpercaya dalam bidang halal.

Ikon

Berlaku Nasional

Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah diakui sah di seluruh wilayah Indonesia.

Ikon

Berlaku Selamanya

Sesuai UU No 6 Tahun 2023, sertifikat berlaku selamanya selama tidak ada perubahan komposisi.

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan sertifikasi halal kami.
Berapa lama proses sertifikasi halal berlangsung?
Prosesnya bervariasi bergantung pada kelengkapan dokumen, namun rata-rata estimasi antara 21 hari kerja sejak pengajuan.
Apa saja syarat dokumen untuk mendaftar?
Dokumen yang diperlukan antara lain: NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP, dokumen SJPH, KTP Penyelia Halal, informasi produk, daftar bahan baku, dan diagram proses produksi. Tim kami akan mendampingi Anda melengkapinya.
Apakah sertifikat halal berlaku seumur hidup?
Ya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau Proses Produk Halal (PPH).
Apa bedanya Jalur Self-Declare (Gratis) dan Jalur Reguler?
Jalur Self-Declare khusus untuk UMKM dengan kriteria tertentu (bahan baku sudah pasti halal/sederhana dan omzet di bawah batas tertentu). Sedangkan Jalur Reguler ditujukan untuk semua jenis usaha (termasuk yang menggunakan bahan daging) dan melibatkan proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Apakah saya wajib memiliki NIB sebelum mendaftar?
Ya, Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko adalah syarat perizinan mutlak dari pemerintah. NIB sangat mudah dibuat secara mandiri melalui website OSS (Online Single Submission).
Siapa yang bisa menjadi Penyelia Halal?
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab atas proses produksi halal di tempat usaha. Syarat utamanya adalah beragama Islam dan mengerti syariat halal. Posisi ini bisa diisi oleh pemilik usaha itu sendiri, keluarga, ataupun karyawan.
Apakah audit oleh LPH dilakukan secara langsung?
Untuk pendaftaran Jalur Reguler, auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) biasanya akan melakukan kunjungan dan audit langsung (offline) ke lokasi dapur/pabrik produksi Anda untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi di lapangan.
Berapa banyak produk yang bisa diajukan dalam satu pendaftaran?
Dalam satu kali pengajuan (satu nomor sertifikat), Anda bisa memasukkan banyak produk atau varian rasa sekaligus, asalkan produk-produk tersebut masih berada dalam satu kelompok jenis produk dan proses produksinya sama.
Bisakah saya mendaftar meski belum punya kemasan cetak (packaging)?
Sangat bisa. Jika produk Anda saat ini masih dijual dalam kemasan polos, Anda tetap bisa mendaftar. Nama produk dan merk akan dicatatkan sesuai dengan yang Anda ajukan.

Jadi, Tunggu Apa Lagi?

Segera legalkan produk Anda dan raih kepercayaan konsumen yang lebih besar.

Postingan Terbaru

Pendampingan halal rm nib

Pendampingan halal rm nib

Pendampingan PIRT

Pendampingan PIRT

PROMO RPH

PROMO RPH

Mengelola Idle Cash Perusahaan: Cara Mencatat Keuntungan Investasi Reksa Dana Syariah dalam Pembukuan

Mengelola Idle Cash Perusahaan: Cara Mencatat Keuntungan Investasi Reksa Dana Syariah dalam Pembukuan

Panduan Lolos Sertifikasi Halal Usaha Air Galon: Waspada Titik Kritis Filter Air!

Panduan Lolos Sertifikasi Halal Usaha Air Galon: Waspada Titik Kritis Filter Air!

Pusat Oleh-Oleh Bakal Diserbu Wisatawan, Apakah Produk Snack Anda Sudah Punya Sertifikat Halal?

Pusat Oleh-Oleh Bakal Diserbu Wisatawan, Apakah Produk Snack Anda Sudah Punya Sertifikat Halal?

Panduan Lengkap 2026: Cara Membuat Sertifikat Halal Makanan via SIHALAL (Update BPJPH)

Panduan Lengkap 2026: Cara Membuat Sertifikat Halal Makanan via SIHALAL (Update BPJPH)