Prosesnya bervariasi, namun rata-rata antara 21 hari kerja,
Dokumen : NIB, NPWP, SJPH, Penyelia Halal, informasi produk, bahan baku, dan proses produksi yang jelas. Tim kami akan membantu Anda dalam persiapan dokumen.
Ya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa "Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan komposisi dan/atau Proses Produk Halal (PPH)." Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan terbaru, sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan dan terus berlaku selama tidak ada perubahan pada komposisi produk atau PPH.