Berikut Daftar Produk yang Wajib Memiliki Sertifikasi Halal di Indonesia

Daftar Isi

 

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014, sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi berbagai jenis produk yang beredar di Indonesia. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa setiap produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim harus memenuhi standar halal, sesuai dengan syariat Islam.

Bagi produsen, distributor, hingga konsumen, penting untuk memahami produk apa saja yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Berikut adalah kategori produk yang secara resmi diwajibkan memiliki sertifikasi halal di Indonesia:

1. Makanan dan Minuman

Kategori makanan dan minuman merupakan yang paling utama dalam persyaratan sertifikasi halal. Produk yang termasuk dalam kategori ini adalah:

  • Makanan olahan dan kemasan: Produk makanan seperti biskuit, mi instan, roti, sosis, hingga makanan beku.
  • Minuman: Minuman kemasan seperti jus, air mineral, minuman energi, minuman ringan, dan minuman fermentasi.
  • Makanan siap saji: Produk makanan yang dijual oleh restoran, kafe, dan layanan katering juga diwajibkan memiliki sertifikasi halal, terutama jika mereka menargetkan konsumen Muslim.
  • Produk pangan segar: Seperti daging, ayam, ikan, sayuran, dan buah yang dijual di pasar atau supermarket juga harus memastikan prosesnya memenuhi standar halal.

Semua bahan makanan, mulai dari bahan baku hingga aditif seperti pewarna, pengawet, dan perasa, harus melalui pemeriksaan halal untuk memastikan tidak ada kandungan haram seperti babi atau alkohol.

2. Kosmetik dan Produk Perawatan Tubuh

Produk kosmetik dan perawatan tubuh juga termasuk dalam kategori yang wajib memiliki sertifikasi halal. Konsumen Muslim sering kali khawatir akan bahan-bahan yang digunakan dalam produk-produk ini, seperti gelatin atau alkohol yang mungkin berasal dari sumber haram. Produk yang masuk dalam kategori ini mencakup:

  • Produk perawatan kulit: Krim, serum, sabun wajah, pelembab, hingga masker wajah.
  • Produk make-up: Lipstik, foundation, eyeshadow, dan produk kecantikan lainnya.
  • Produk perawatan rambut: Shampo, kondisioner, minyak rambut, dan produk styling.
  • Parfum dan deodoran: Mengingat adanya kandungan alkohol yang mungkin berasal dari sumber non-halal, produk ini juga harus diperiksa sesuai standar halal.

3. Obat-Obatan dan Suplemen

Sertifikasi halal untuk obat-obatan dan suplemen menjadi perhatian utama bagi konsumen Muslim, terutama untuk produk yang dikonsumsi secara oral. Produk dalam kategori ini meliputi:

  • Obat resep: Termasuk obat yang diresepkan oleh dokter atau apoteker.
  • Obat bebas: Seperti obat sakit kepala, flu, atau batuk yang dijual tanpa resep dokter.
  • Suplemen kesehatan: Vitamin, mineral, dan produk herbal yang digunakan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

Sertifikasi halal dalam obat-obatan melibatkan pemeriksaan terhadap bahan aktif, pengikat, pengisi, hingga kapsul yang digunakan, yang mungkin berasal dari gelatin hewani.

4. Produk Fashion dan Aksesori

Sertifikasi halal di dunia fesyen terutama berfokus pada bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut, terutama yang berasal dari hewan. Produk yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal antara lain:

  • Sepatu dan tas kulit: Kulit yang digunakan harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan aturan syariat.
  • Pakaian: Beberapa pakaian yang menggunakan bahan dari hewan, seperti wol atau sutra, juga harus diperiksa sumbernya.
  • Aksesori: Aksesori seperti sabuk, dompet, atau gelang kulit.

5. Produk Rumah Tangga dan Pembersih

Bahan-bahan yang digunakan dalam produk pembersih rumah tangga juga harus diperiksa untuk memastikan tidak mengandung zat haram. Beberapa produk dalam kategori ini meliputi:

  • Sabun cuci piring.
  • Detergen.
  • Pembersih lantai.
  • Pembersih kaca.

Produk pembersih ini tidak hanya digunakan secara langsung oleh konsumen, tetapi juga dapat mempengaruhi produk halal lainnya, misalnya jika digunakan untuk membersihkan peralatan dapur yang bersentuhan dengan makanan.

6. Barang Gunaan Lainnya

Kategori ini mencakup berbagai produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh konsumen Muslim. Produk-produk ini mungkin tampak sepele, tetapi tetap membutuhkan sertifikasi halal untuk memastikan tidak ada bahan haram yang digunakan selama proses pembuatannya. Beberapa contoh produk dalam kategori ini adalah:

  • Kertas tisu.
  • Plastik pembungkus makanan.
  • Alat makan.

Kesimpulan

Sertifikasi halal di Indonesia berlaku untuk berbagai jenis produk yang sering dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat. Mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga produk rumah tangga, semua harus memenuhi standar halal agar dapat dipasarkan dan dipercaya oleh konsumen Muslim. Dengan mematuhi regulasi ini, bisnis tidak hanya akan mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga akan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen yang mengutamakan aspek kehalalan dalam produk yang mereka gunakan.

Memiliki sertifikasi halal bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi keunggulan kompetitif yang bisa memperluas pangsa pasar, baik di Indonesia maupun di pasar global.