Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal 2025
Sertifikasi halal adalah aspek penting bagi perusahaan atau pelaku usaha yang ingin memastikan produk mereka memenuhi standar halal dan aman untuk dikonsumsi oleh umat Muslim. Dengan adanya sertifikasi halal, produk tersebut dapat dipercaya oleh konsumen, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Proses sertifikasi halal reguler biasanya melibatkan beberapa tahap yang perlu diperhatikan, dan biaya yang dikeluarkan bervariasi tergantung beberapa faktor.
Berikut adalah informasi mengenai biaya yang umumnya diperlukan dalam proses sertifikasi halal reguler:
1. Biaya Pendaftaran Sertifikasi Halal
Pendaftaran sertifikasi halal memerlukan biaya yang biasanya mencakup administrasi awal seperti pengisian formulir, pengumpulan dokumen, dan biaya peninjauan awal. Biaya ini bisa berbeda-beda tergantung pada ukuran dan jenis usaha, apakah usaha kecil atau usaha besar. Untuk usaha kecil, pemerintah biasanya memberikan subsidi atau potongan biaya dengan jalur Self Declare
2. Biaya Audit Halal Eksternal
Tahap audit halal Eksternal adalah salah satu komponen terbesar dalam proses sertifikasi. Audit dilakukan oleh lembaga yang berwenang, misalnya, LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tim auditor ekternal akan memeriksa seluruh proses produksi, bahan baku, fasilitas, serta SOP (Standar Operasional Prosedur) yang digunakan. Biaya audit ini umumnya disesuaikan dengan skala dan kompleksitas dari proses produksi di perusahaan tersebut.
3. Biaya Pengujian Laboratorium
Jika diperlukan, pengujian laboratorium dilakukan untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan bebas dari unsur yang tidak halal, seperti alkohol atau bahan dari hewan yang tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam. Biaya ini akan dikenakan jika ada bahan-bahan yang perlu diuji lebih lanjut dan biasanya bergantung pada jenis bahan serta metode pengujian yang digunakan.
4. Biaya Konsultasi Sertifikasi Halal
Bagi perusahaan yang baru pertama kali mengajukan sertifikasi halal, jasa konsultan bisa menjadi investasi yang bermanfaat. Konsultan akan membantu perusahaan dalam mempersiapkan seluruh dokumen, proses audit, hingga pengujian yang diperlukan. Biaya konsultasi ini bervariasi sesuai dengan jasa yang dibutuhkan. Contohnya, PT Halal Legal Indonesia yang memiliki layanan konsultan melalui www.bikinhalal.com menawarkan layanan pendampingan untuk membantu kelancaran proses sertifikasi..
5. Estimasi Biaya Berdasarkan SK BPJPH NO 14 Tahun 2024
Biaya keseluruhan untuk sertifikasi halal dapat sangat bervariasi, tergantung pada faktor seperti ukuran perusahaan, jenis produk, serta kompleksitas proses produksi. Berikut adalah perkiraan biaya yang umumnya diperlukan Sesuai SK BPJPH NO 14 TAHUN 2024
- Pengajuan UMK Self Declare: Rp 0 ( Gratis )
- Pengajuan UMK Reguler : Rp. 300.0000
- Usaha Menengah Reguler : Rp. 5.000.000
- Usaha Besar Reguler: Rp. 12.500.000
- Registrasi Halal Luar Negeri : Rp. 800.000
Catatan: Angka di atas belum termasuk biaya akomodasi operasional Lembaga Pemeriksa Halal ( LPH ), yang dimana berbeda disetiap daerah
Proses sertifikasi halal membutuhkan persiapan yang matang dan alokasi anggaran yang tepat. Dengan memastikan sertifikasi halal, perusahaan tidak hanya mendapatkan kepercayaan dari konsumen Muslim, tetapi juga memenuhi kewajiban moral dan hukum untuk menyediakan produk yang sesuai dengan prinsip syariat Islam. Konsultasi dengan jasa yang berpengalaman, seperti PT Halal Legal Indonesia, dapat membantu pelaku usaha dalam proses sertifikasi ini.
Bagi pelaku usaha yang tertarik mendapatkan sertifikasi halal, segera siapkan dokumen dan anggaran yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar