Pendaftaran Sertifikasi Halal Melalui BPJPH 2025
Sertifikasi halal adalah hal penting bagi produsen yang ingin memberikan jaminan bahwa produknya halal dan aman untuk dikonsumsi. Di Indonesia, proses sertifikasi ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal reguler melalui BPJPH beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan.
1. Persiapan Dokumen dan Persyaratan
Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha harus mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib dilengkapi:
- Surat Permohonan: Surat yang diajukan oleh perusahaan sebagai bentuk pengajuan permohonan sertifikasi halal.
- Formulir Pendaftaran: Formulir ini bisa diunduh melalui situs BPJPH dan diisi sesuai dengan data perusahaan.
- Aspek Legal (NIB): Nomor Induk Berusaha sebagai bukti legalitas usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
- Dokumen Penyelia Halal: Dokumen yang menjelaskan tentang penanggung jawab atau penyelia halal yang bertugas memastikan proses halal di perusahaan.
- Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang: Daftar lengkap semua produk, bahan baku, atau menu yang diajukan untuk sertifikasi.
- Proses Pengolahan Produk: Penjelasan tentang proses pengolahan produk, termasuk tahapan produksi dari awal hingga produk jadi.
- Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Sistem yang diterapkan perusahaan untuk menjamin kehalalan produk secara berkesinambungan, termasuk SOP halal.
- Salinan Sertifikat Halal (Bagi Pembaruan): Jika perusahaan sedang mengajukan perpanjangan sertifikasi, sertifikat halal sebelumnya harus disertakan.
- Izin Edar: Bukti izin edar dari dinas/instansi terkait, seperti PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), MD (Makanan Dalam), ML (Makanan Luar), UMOT/UKOT, atau izin industri lainnya yang relevan dengan produk.
2. Pendaftaran di Website BPJPH
Setelah dokumen persyaratan lengkap, pelaku usaha dapat memulai proses pendaftaran melalui website resmi BPJPH di https://ptsp.halal.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
- Buat akun: Daftar dan buat akun di website BPJPH untuk mengakses layanan pendaftaran sertifikasi halal.
- Lengkapi profil perusahaan: Isi data perusahaan dengan lengkap, termasuk alamat, jenis usaha, dan informasi kontak.
- Unggah dokumen persyaratan: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah diunggah ke sistem dengan format dan ukuran file yang sesuai dengan ketentuan.
- Input data produk: Masukkan data terkait produk, bahan baku, dan proses produksi yang akan disertifikasi.
3. Pembayaran Biaya Sertifikasi
Setelah pendaftaran selesai dan dokumen diverifikasi, pelaku usaha akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya sertifikasi halal. Biaya ini tergantung pada skala usaha (usaha kecil, menengah, atau besar) dan jenis produk yang akan disertifikasi. Bukti pembayaran kemudian diunggah ke sistem sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
4. Proses Audit Halal oleh LPH
BPJPH kemudian akan menugaskan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit halal terhadap perusahaan. Audit ini mencakup pemeriksaan proses produksi, bahan baku, fasilitas, serta SOP halal yang diterapkan. Auditor akan datang ke lokasi produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal yang berlaku.
5. Verifikasi Komisi Fatwa Halal MUI
Hasil audit dari LPH akan ditinjau oleh Komisi Fatwa MUI. Komisi Fatwa akan mengeluarkan keputusan mengenai kehalalan produk setelah melakukan verifikasi terhadap semua aspek yang diperiksa oleh auditor. Jika sesuai, MUI akan menetapkan produk tersebut halal.
6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Setelah produk dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk yang diajukan. Sertifikat ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya dua hingga empat tahun, tergantung kebijakan BPJPH. Setelah masa berlaku habis, sertifikasi halal harus diperpanjang untuk menjaga legalitas dan kepercayaan konsumen.
![]() |
Sumber : https://bpjph.halal.go.id/detail/sertifikasi-halal |
Estimasi Waktu Proses Sertifikasi
Proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat halal dapat memakan waktu beberapa bulan. Waktu yang diperlukan tergantung pada kelengkapan dokumen, kesiapan perusahaan dalam proses audit, serta jadwal verifikasi.
Tips agar Proses Pendaftaran Berjalan Lancar
- Siapkan dokumen dengan lengkap dan rapi: Kelengkapan dan kejelasan dokumen sangat membantu dalam mempercepat proses verifikasi.
- Pahami alur dan sistem BPJPH: Familiarisasi dengan sistem dan alur pendaftaran di situs BPJPH agar tidak terjadi kesalahan saat mengunggah data atau berkas.
- Lakukan audit internal terlebih dahulu: Audit internal membantu memastikan bahwa seluruh proses dan bahan baku sudah sesuai dengan standar halal sebelum pemeriksaan oleh auditor resmi.
Sertifikasi halal melalui BPJPH adalah langkah penting bagi pelaku usaha dalam memberikan jaminan kehalalan produk. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pendaftaran berjalan lebih lancar dan efisien. Bagi pelaku usaha, sertifikat halal memberikan nilai tambah yang signifikan dan meningkatkan daya saing produk di pasar yang luas, terutama di kalangan konsumen Muslim.
Mulai Proses Sertifikasi Halal Sekarang!
Jangan tunda lagi! Hubungi kami dan dapatkan layanan terbaik
untuk pengurusan sertifikat halal bagi produk Anda. Tim kami siap membantu
menjawab semua pertanyaan Anda dan memastikan bahwa bisnis Anda mematuhi
standar halal yang diakui.