Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare Gratis

Daftar Isi

Dalam era modern yang semakin peduli terhadap kehalalan produk, pendampingan produk halal menjadi langkah penting bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Proses ini membantu produsen memahami dan memenuhi persyaratan halal sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Apa Itu Pendampingan Produk Halal?

Pendampingan produk halal adalah upaya pembinaan dan bimbingan kepada pelaku usaha untuk memastikan produk mereka memenuhi kriteria halal. Pendampingan ini mencakup edukasi, pemenuhan dokumen, hingga proses sertifikasi halal. Tujuannya adalah membantu UMKM agar lebih mudah dan cepat dalam mendapatkan sertifikat halal yang diakui secara resmi.

Manfaat Pendampingan Produk Halal

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
    Sertifikasi halal menjadi bukti bahwa produk aman dan sesuai syariat Islam. Hal ini dapat meningkatkan daya saing dan memperluas pasar, baik di dalam negeri maupun internasional.

  2. Mempermudah Proses Sertifikasi
    Melalui pendampingan, pelaku usaha mendapatkan panduan yang jelas mengenai persyaratan dan alur sertifikasi halal, sehingga meminimalkan kesalahan atau keterlambatan.

  3. Meningkatkan Citra Usaha
    Dengan memiliki produk bersertifikat halal, UMKM dapat memperkuat reputasi bisnis sebagai pelaku usaha yang peduli terhadap kualitas dan nilai-nilai keagamaan.

Tahapan Pendampingan Produk Halal

  1. Edukasi dan Sosialisasi
    Pada tahap ini, pelaku usaha diberikan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal dan regulasi yang berlaku.

  2. Identifikasi Bahan dan Proses Produksi
    Pendamping akan membantu memeriksa bahan baku, bahan tambahan, serta proses produksi untuk memastikan semua komponen bebas dari unsur haram dan najis.

  3. Persiapan Dokumen
    Pelaku usaha didampingi untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, Seperti NIB, KTP pemilik Usaha, Penyelia Halal dan SJPH

  4. Pengajuan Sertifikasi Halal
    Setelah semua persyaratan terpenuhi, pendamping membantu mengajukan sertifikasi halal self declare ke BPJPH melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) atau https://ptsp.halal.go.id/

Peran LP3H dalam Pendampingan Produk Halal

Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) berperan aktif dalam memfasilitasi UMKM. LP3H, seperti yang dilakukan oleh LP3H UIN Sunan Kalijaga , mengadakan pelatihan, pendampingan dan bimbingan teknis terkait halal self declare

Kesimpulan

Pendampingan produk halal adalah solusi bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasar. Melalui proses yang sistematis dan terarah, pelaku usaha tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga membawa keberkahan dalam bisnisnya. Dengan demikian, produk halal tidak hanya menjadi kebutuhan konsumen Muslim, tetapi juga menjadi standar global yang harus dipenuhi.

Jika Anda membutuhkan pendampingan produk halal, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan lembaga resmi seperti LP3H atau konsultan terpercaya.

Untuk mendapatkan pendampingan sertifikasi halal Self Declare secara gratis bisa hubungi kami