BPJPH Badan Resmi Pemerintah Penerbit Sertifikat Halal di Indonesia

Daftar Isi

 

Sertifikat halal kini sudah menjadi mandatori di Indonesia. Namun, tahukah Anda lembaga mana yang berwenang mengeluarkannya? Jawabannya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebelum BPJPH berdiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memegang peran utama dalam proses sertifikasi halal. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewenangan penerbitan sertifikat halal resmi beralih ke BPJPH.

BPJPH adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Tugasnya meliputi:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal.
  • Melakukan registrasi sertifikat halal.
  • Menetapkan standar halal.
  • Melakukan pengawasan terhadap jaminan produk halal.
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri terkait jaminan produk halal.

Proses Sertifikasi Halal

Meskipun BPJPH adalah penerbit sertifikat halal, prosesnya melibatkan beberapa pihak, yaitu:

  1. Pelaku Usaha: mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH.
  2. BPJPH: memeriksa kelengkapan dokumen dan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  3. LPH: melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.
  4. MUI: mengeluarkan fatwa halal berdasarkan hasil pemeriksaan LPH.
  5. BPJPH: menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa MUI.