Pendampingan Halal UMKM Reguler 2025 ! Dari Penyiapan Dokumen Hingga Terbit Sertifikat Halal
Sertifikasi halal menjadi semakin penting bagi UMKM di Indonesia. Tidak hanya untuk memenuhi tuntutan pasar domestik, tetapi juga untuk menembus pasar global. Namun, proses sertifikasi halal seringkali dianggap rumit dan membingungkan. Di sinilah peran pendampingan konsultan halal menjadi krusial.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap proses pendampingan halal UMKM, mulai dari penyiapan dokumen, pendaftaran di ptsp.halal.go.id, proses verifikasi dan validasi lapangan, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
1. Penyiapan Dokumen
Pendamping halal akan membantu UMKM dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal, antara lain:
- Data pelaku usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, NPWP.
- Data produk: Nama produk, komposisi, proses produksi.
- Dokumen sistem jaminan halal (SJH): Manual SJH, prosedur dan instruksi kerja, formulir-formulir terkait.
- Dokumen pendukung lainnya: Sertifikat halal bahan baku, surat pernyataan kehalalan dari supplier.
Pendamping akan memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan BPJPH.
2. Pendaftaran di ptsp.halal.go.id
Setelah dokumen lengkap, pendamping akan membantu UMKM melakukan pendaftaran melalui sistem informasi halal di ptsp.halal.go.id. Proses ini meliputi:
- Pembuatan akun SIHALAL.
- Pengisian formulir permohonan sertifikasi halal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Pembayaran biaya sertifikasi.
Pendamping akan memandu UMKM melalui setiap tahapan pendaftaran secara online.
3. Proses Verifikasi dan Validasi Lapangan
Setelah permohonan diterima, BPJPH akan menugaskan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan ke lokasi usaha UMKM. Pendamping akan mendampingi UMKM selama proses verifikasi, meliputi:
- Menjelaskan proses produksi kepada auditor LPH.
- Menunjukkan dokumen SJH dan implementasinya.
- Menjawab pertanyaan auditor terkait kehalalan produk.
Pendamping berperan sebagai penghubung antara UMKM dan auditor LPH untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar.
4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi LPH, BPJPH akan mengeluarkan keputusan penetapan halal produk oleh MUI. Jika produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama bahan produksi tidak berubah ( Selamanya ). Pendamping akan membantu UMKM dalam:
- Menerima dan memahami keputusan penetapan halal.
- Menerima sertifikat halal dari BPJPH.
- Memahami kewajiban UMKM setelah memperoleh sertifikat halal.
Manfaat Pendampingan Halal UMKM:
- Mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal.
- Meminimalisir kesalahan dalam penyiapan dokumen dan pendaftaran.
- Meningkatkan kepercayaan diri UMKM dalam menghadapi audit halal.
- Memastikan UMKM memenuhi semua persyaratan sertifikasi halal.
Dengan adanya pendampingan halal, UMKM dapat fokus pada peningkatan kualitas produk dan pengembangan bisnis, sementara proses sertifikasi halal ditangani oleh para ahli.