Sertifikat Halal Berlaku Berapa Lama? Ini Jawabannya!

Daftar Isi

 

Sertifikat halal berlaku berapa lama? Pertanyaan ini sering muncul di benak para pelaku usaha, khususnya di industri makanan dan minuman. Dulu, sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang secara berkala. Namun, kini aturannya telah berubah!

Berdasarkan peraturan terbaru UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023 , sertifikat halal berlaku selamanya sepanjang tidak ada perubahan komposisi pada produk makanan atau minuman yang telah disertifikasi. Artinya, pelaku usaha tidak perlu lagi repot mengurus perpanjangan sertifikat halal secara berkala.

Siapa yang Menerbitkan Sertifikat Halal?

Sertifikat halal di Indonesia diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. BPJPH berwenang untuk melaksanakan proses sertifikasi halal, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat.

Kenapa Sertifikat Halal Penting?

Sertifikat halal menjadi jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Selain itu, sertifikat halal juga memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen: Konsumen Muslim akan lebih percaya dan yakin untuk memilih produk yang telah bersertifikat halal.
  • Memperluas pangsa pasar: Sertifikat halal membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
  • Meningkatkan daya saing: Di era globalisasi, sertifikat halal menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing produk di pasar internasional.
  • Mendukung pertumbuhan ekonomi: Industri halal merupakan sektor yang berkembang pesat. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi syariah.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?

Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha perlu mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH melalui sistem online yang tersedia. Beberapa tahapan yang perlu dilalui antara lain:

  1. Registrasi akun di ptsp.halal.go.id
  2. Melengkapi dokumen persyaratan.
  3. Pemeriksaan dan pengujian produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ( Skema Reguler )
  4. Verifikasi dan Validasi lapangan oleh P3H ( Skema Self Declare )
  5. Penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa
  6. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Ingat!

Meskipun sertifikat halal berlaku selamanya, pelaku usaha tetap harus menjaga konsistensi kualitas dan kehalalan produknya. Jika terjadi perubahan komposisi bahan, pelaku usaha wajib mengajukan sertifikasi ulang ke BPJPH.

Kesimpulan

Sertifikat halal kini berlaku selamanya selama tidak ada perubahan komposisi bahan. Pastikan produk Anda telah bersertifikat halal untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen Muslim serta meningkatkan daya saing bisnis Anda.

Semoga informasi ini bermanfaat!