Cara Sertifikasi Halal Produk Pengemasan 2025

Daftar Isi

 

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia, khususnya umat Muslim, akan pentingnya produk halal, sertifikasi halal kini menjadi krusial, tidak hanya bagi produk makanan dan minuman, tetapi juga produk lainnya, termasuk produk pengemasan. Sertifikasi ini memberikan jaminan kehalalan dan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada akhirnya berdampak positif pada daya saing produk di pasar.   

Pendaftaran sertifikasi halal untuk produk pengemasan wajib melalui skema Reguler, 

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?

Mengapa Produk Kemasan Membutuhkan Sertifikasi Halal?

Walaupun kemasan tidak dikonsumsi, kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman wajib bersertifikat halal. Hal ini karena beberapa bahan yang digunakan dalam pembuatan kemasan, seperti plastik, dapat mengandung unsur hewani atau bahan kimia yang diragukan kehalalannya.  

Sebagai contoh, beberapa jenis plastik menggunakan stabilizer atau pelumas yang berasal dari lemak babi. Selain itu, phthalate, yang digunakan sebagai pemlastis dalam plastik, dapat menguap ke lingkungan dan berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, sehingga tidak thoyyib. Jika kemasan tersebut bersentuhan dengan makanan, dikhawatirkan akan terjadi kontaminasi dan menyebabkan makanan tersebut menjadi tidak halal. Konsumsi makanan halal dan thoyyib sendiri ditekankan dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 168.   

Lebih lanjut, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan turunannya menegaskan bahwa barang gunaan yang wajib disertifikasi halal adalah yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan dan berasal dari unsur hewan atau mengandung unsur hewan. Kategori barang gunaan ini meliputi sandang, penutup kepala, aksesoris, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, kemasan produk, alat tulis dan perlengkapan kantor, alat kesehatan, serta bahan penyusun barang gunaan.   

Jenis-jenis Bahan Kemasan yang Memerlukan Sertifikasi Halal

Berikut beberapa jenis bahan kemasan yang umumnya memerlukan sertifikasi halal:

  • Kemasan plastik: Beberapa jenis plastik menggunakan bahan tambahan yang berasal dari hewan, seperti gelatin atau asam lemak. Gelatin, yang berperan penting dalam pembentukan plastik, harus dipastikan berasal dari sumber yang halal, seperti sapi atau ikan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua bahan yang digunakan dalam produksi plastik halal.   
  • Kemasan kertas: Meskipun kertas umumnya terbuat dari serat tumbuhan, beberapa jenis kertas menggunakan bahan pelapis atau perekat yang mungkin mengandung unsur hewani.   
  • Kemasan aluminium foil: Aluminium foil yang digunakan untuk mengemas makanan harus dipastikan bebas dari kontaminasi dengan bahan-bahan non-halal selama proses produksi.   
  • kemasan Box / Kardus : Bahan box dan kardus wajib terbebas dari unsur haram karena zat haram dapat mengkontaminasi produk yang di packingnya
Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal produk pengemasan di Indonesia dengan mendaftar di www.ptsp.halal.go.id :
  1. Surat permohonan
  2. Formulir pendaftaran sertifikasi halal
  3. aspek legal ( Sertifikat pendirian perusahaan, NIB, NPWP dll )
  4. dokumen penyelia halal
  5. daftar produk kemasan
  6. proses pengolahan kemasan
  7. sistem jaminan produk halal ( SJPH )
  8. Izin Edar 
  9. file pendukung lainnya

Proses Sertifikasi Halal untuk Produk Kemasan

Proses sertifikasi halal untuk produk pengemasan di Indonesia meliputi tahapan-tahapan berikut:    

  1. Pendaftaran: Produsen mendaftar sertifikasi halal melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman ptsp.halal.go.id.   
  2. Verifikasi Dokumen: BPJPH akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan.   
  3. Penunjukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): pelaku usaha dapat memilih dan menunjuk LPH yang dikehendaki untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.   
  4. Pemeriksaan dan Pengujian: LPH akan melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi produksi untuk memverifikasi informasi yang telah disampaikan dan memastikan proses produksi sesuai dengan persyaratan halal
  5. Sidang Fatwa Halal: Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian dari LPH akan diajukan ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk disidangkan.   
  6. Penetapan Kehalalan Produk: MUI akan menerbitkan fatwa halal jika produk dinyatakan halal.   
  7. Penerbitan Sertifikat Halal: BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa dari MUI.  

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?