Bisakah Pengusaha Non Muslim Mengajukan Sertifikasi Halal ?
Sertifikasi halal menjadi hal yang semakin penting di Indonesia. Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumen Muslim, tapi juga untuk meningkatkan daya saing produk di pasar global.
Lalu, bagaimana dengan pelaku usaha non-Muslim? Apakah bisa mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)?
Jawabannya adalah YA dan BISA !
Tidak ada batasan agama bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal. Selama produk yang dihasilkan memenuhi kriteria halal, siapapun boleh mengajukan sertifikasi ke BPJPH.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui oleh pengusaha non muslim :
1. Prinsip Halal
Sertifikasi halal menjamin bahwa produk telah diproduksi sesuai dengan syariat Islam, meliputi bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan dan distribusi
2. Kriteria Halal
Produk harus bebas dari bahan-bahan haram seperti babi, alkohol, dan darah. Proses produksi juga harus higienis dan tidak terkontaminasi dengan bahan-bahan haram.
3. Penyelia Halal
Pengusaha Non Muslim wajib memiliki Penyelia Halal Muslim bersertifikat pelatihan atau Kompetensi BNSP ( Jalur Sertifikasi Halal Reguler ) atau Pegawai Yang ber KTP Muslim ( jalur sertifikasi halal self Declare ) , yang dimana penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab dalam proses Produk Halal.
4. Proses Sertifikasi
Pelaku usaha, baik Muslim maupun non-Muslim, harus melalui proses yang sama, yaitu:
- Mendaftar melalui sistem online SiHalal ( ptsp.halal.go.id )
- Melengkapi dokumen persyaratan ( NIB, NPWP, Kartu identitas Owner, Kartu Identitas Penyelia Halal, SJPH, data supliyer, alur produksi, denah lokasi dan lainnya )
- Menjalani audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal ( Sertifikasi Halal Reguler )
- Menjalani proses verifikasi validasi oleh Pendamping Proses Produk Halal ( Sertifikasi Halal Self Declare )
- Penetapan kehalalan oleh Majelis Ulama Indonesia ( Sertifikasi Halal Reguler )
- Sidang Fatwa oleh komite fatwa ( Sertifikasi Halal Self Declare )
- Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Non-Muslim
- Meningkatkan kepercayaan konsumen: Sertifikasi halal memberikan jaminan kualitas dan keamanan produk, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim dan non-Muslim.
- Memperluas pangsa pasar: Sertifikat halal membuka peluang untuk memasuki pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
- Meningkatkan daya saing: Produk halal memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi di pasar global.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi: Sertifikasi halal berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong perkembangan industri halal.
Sertifikasi halal bukan hanya untuk umat Muslim, tapi untuk semua pelaku usaha yang berkomitmen untuk menghasilkan produk berkualitas dan aman. BPJPH membuka kesempatan bagi siapa saja, tanpa memandang agama untuk mendapatkan sertifikat halal.
Ingin Konsultasi Sertifikasi Produk Halal Anda ?