Cara Sertifikasi Halal Logistik Lengkap dan Manfaatnya
Di era modern ini, kesadaran masyarakat akan produk halal semakin meningkat. Tidak hanya pada produk makanan dan minuman, tetapi juga pada jasa yang terkait dengannya, termasuk jasa logistik. Sertifikasi halal logistik menjadi hal yang krusial untuk menjamin kehalalan produk sepanjang rantai pasok, mulai dari produsen hingga konsumen.
Apa itu Sertifikasi Halal Logistik?
Sertifikasi halal logistik adalah proses pengakuan kehalalan suatu jasa logistik yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui audit dan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?
Mengapa Sertifikasi Halal Logistik Penting?
Sertifikasi halal logistik menjadi penting karena beberapa alasan:
- Meningkatkan kepercayaan konsumen: Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen Muslim akan merasa lebih yakin dan percaya bahwa produk yang mereka konsumsi telah ditangani dengan proses yang halal
. - Memenuhi persyaratan regulasi: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal, termasuk jasa logistik yang menangani produk makanan dan minuman
. - Meningkatkan daya saing: Sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah bagi perusahaan logistik dan meningkatkan daya saing, terutama di pasar global, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim
. - Menjaga kualitas produk: Penerapan standar halal dalam logistik juga berkontribusi pada peningkatan kualitas produk, karena menjamin kebersihan dan keamanan produk dari kontaminasi
. - Mendukung perkembangan industri halal: Sertifikasi halal logistik merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mencanangkan program kerja Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) 2020-2024 yang salah satu fokusnya adalah pengembangan logistik halal, termasuk sertifikasi halal produk dan pembangunan halal hub port jalur laut dan udara . - Membuka peluang di pasar global: Permintaan akan layanan logistik halal di tingkat global terus meningkat
. Dengan memiliki sertifikasi halal, perusahaan logistik di Indonesia dapat memanfaatkan peluang ini untuk memperluas pasar dan meningkatkan ekspor produk halal ke negara-negara Muslim di seluruh dunia.
Proses Sertifikasi Halal Logistik
Proses sertifikasi halal logistik meliputi beberapa tahapan:
- Pengajuan permohonan: Perusahaan logistik mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH melalui sistem online yang tersedia ptsp.halal.go.id. Dalam tahap ini, perusahaan perlu melengkapi dokumen persyaratan, seperti profil perusahaan, data produk atau jasa yang akan disertifikasi, penyelia halal dan dokumen sistem manajemen halal.
- Pemeriksaan dokumen: BPJPH memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan oleh perusahaan. Jika dokumen belum lengkap, BPJPH akan meminta perusahaan untuk melengkapi dokumen tersebut.
- Audit: Setelah dokumen dinyatakan lengkap, LPH akan melakukan audit ke lokasi perusahaan logistik. Audit ini bertujuan untuk memeriksa kesesuaian proses penanganan, penyimpanan, dan pengiriman barang dengan standar halal. LPH akan meneliti fasilitas, peralatan, prosedur, dan bahan-bahan yang digunakan dalam proses logistik.
- Penilaian oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI): Hasil audit dari LPH akan disampaikan kepada MUI. MUI akan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk atau jasa logistik yang diajukan.
- Penerbitan sertifikat halal: Jika produk atau jasa dinyatakan halal oleh MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat ini berlaku selama jangka waktu tertentu dan perlu diperbarui secara berkala.
Ruang Lingkup Sertifikasi Halal Logistik
A. Transportasi
Kendaraan yang digunakan harus bersih dan bebas dari najis. Terdapat pemisahan yang jelas antara produk halal dan non-halal selama proses pengangkutan.
B. Penyimpanan
Gudang penyimpanan harus bersih dan terbebas dari najis. Terdapat pemisahan yang jelas antara produk halal dan non-halal di dalam gudang
C. Pengemasan
Bahan kemasan yang digunakan harus halal dan tidak terkontaminasi najis
D. Penanganan
Proses penanganan barang harus sesuai dengan standar halal, termasuk menghindari kontaminasi silang antara produk halal dan non-halal
Penting untuk dicatat bahwa sertifikasi halal untuk jasa logistik ini berfokus pada jasa pendistribusian itu sendiri, bukan pada kendaraan pengangkutnya
Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?