Checklist Lengkap Dokumen Sertifikasi Halal Self Declare 2025
Daftar Isi
Mendapatkan sertifikasi halal adalah langkah yang sangat bagus bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama yang bergerak di bidang makanan, minuman dan produk terkait. Sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas terutama di indonesia.
Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?
Namun, proses sertifikasi halal membutuhkan persiapan yang matang, termasuk melengkapi berbagai dokumen penting. Artikel ini akan mengulas secara lengkap dokumen-dokumen yang wajib disiapkan untuk sertifikasi halal berdasarkan ketentuan terbaru, sehingga Anda dapat mempersiapkannya dengan baik Berikut dokumennya :
Dokumen Legalitas Usaha untuk sertifikasi halal self declare
- Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pastikan NIB Anda aktif dan data di dalamnya sesuai dengan kondisi terkini.
- Izin Edar (PIRT/MD/ML/UMOT/UKOT) atau Izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait ( Jika Ada )
- KTP Penyelia Halal Beragama Muslim ( Owner bisa merangkap menjadi penyelia halal )
- Sistem Jaminan Produk Halal ( SJPH )
- Daftar produk dan cara / proses pembuatan produk
- semua telah tersistem otomatis di website ptsp.halal.go.id
Syarat Pendaftaran Sertifikasi halal Self Declare
- Omset Maksimal 500 Jt pertahun
- Proses produk sederhana
- bukan pabrikan besar
- maksimal 10 produk per KBLI
- tidak memiliki lebih dari 1 cabang
Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen di atas secara cermat, proses sertifikasi halal akan berjalan lebih lancar dan efisien. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam meraih sertifikasi halal untuk produk Anda.