Sertifikasi Halal Self Declare Pembiayaan Mandiri Cuma 230 Ribu !
Sertifikasi halal merupakan proses penting untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Di Indonesia, proses ini diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kabar baiknya, kini pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah dan terjangkau melalui skema Sertifikasi Halal Self Declare. Skema ini memungkinkan UMK untuk menyatakan sendiri kehalalan produknya dengan diverifikasi dan validasi oleh pendamping proses produk halal ( P3H).
Biaya Sertifikasi Halal Self Declare
Biaya yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal self declare adalah Gratis jika memakai fasilitas SEHATI dan Pembiayaan Mandiri sebesar Rp 230.000 ( KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2024 ) . Biaya ini meliputi:
- Pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, sidang penetapan kehalalan produk, penerbitan sertifikat halal, dan operasional layanan sertifikasi halal.
- Supervisi dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal.
- Insentif Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Prosedur Sertifikasi Halal Self Declare Pembiayaan Mandiri
Berikut adalah prosedur permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) yang dibiayai pelaku usaha sendiri secara sukarela, merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 80 Tahun 2024:
-
Pendaftaran Permohonan Sertifikat Halal
- Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIHALAL di
.https://ptsp.halal.go.id - Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran baru atau pendaftaran tambahan untuk jenis produk yang berbeda.
- Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIHALAL di
-
Verifikasi Kelengkapan Dokumen
- Lembaga Pendamping PPH melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Lembaga ini akan memastikan bahwa jenis produk yang diajukan termasuk dalam skema self declare.
- Lembaga Pendamping PPH berhak menolak pengajuan jika produk tidak memenuhi syarat self declare.
-
Pembayaran Biaya Sertifikasi Halal
- BPJPH akan menerbitkan invoice tagihan pembayaran setelah permohonan disetujui oleh Lembaga Pendamping PPH.
- Pembayaran dilakukan melalui virtual account dalam jangka waktu 5 hari.
-
Verifikasi dan Validasi Data Pelaku Usaha
- PPH melakukan verifikasi dan validasi data pelaku usaha.
- PPH dapat meminta dokumen tambahan jika diperlukan.
- PPH kemudian akan menyerahkan laporan pendampingan kepada BPJPH.
-
Penetapan Kehalalan Produk
- Komite Fatwa Produk Halal akan melakukan sidang untuk menetapkan kehalalan produk.
- Komite Fatwa Produk Halal dapat mengembalikan dokumen atau menolak pendaftaran jika terdapat kekurangan.
-
Penerbitan Sertifikat Halal
- BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal setelah mendapatkan ketetapan halal dari Komite Fatwa Produk Halal.
- Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui aplikasi SIHALAL.
Kesimpulan
Skema Sertifikasi Halal Self Declare merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mempermudah UMK dalam memperoleh sertifikat halal. Skema Pembiayaan terdapat 2 pilihan yaitu Pembiayaan gratis yang difasilitasi SEHATI dan Pembiayaan mandiri sebesar 230 Rb sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 80 Tahun 2024, diharapkan sertifikasi halal jalur self declare ini semakin banyak produk UMK yang memiliki sertifikat halal, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar.
Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?