Tugas Pendamping Proses Produk Halal bagi UMK di Indonesia
![]() |
Pendamping Proses Produk Halal |
Di Indonesia, sertifikasi halal menjadi hal yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan kecil (UMK). Namun, proses sertifikasi halal seringkali dianggap rumit dan membingungkan. Di sinilah peran Pendamping Halal menjadi sangat penting.
Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?
Apa itu Pendamping Proses Produk Halal?
Pendamping Halal adalah individu yang terlatih, tersertifikasi Lembaga Proses Produk Halal ( LP3H ) dan terdaftar di https://bpjph.halal.go.id/search/data_p3h.
Pendamping proses produk halal pada dasarnya ada untuk membantu pelaku UMK, dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal, Pendamping Proses Produk halal dibutuhkan untuk sertifikasi halal jalur self declare, untuk sertifikasi halal jalur reguler tidak diperlukan pendamping proses produk halal.
Pendamping halal bisa berperan sebagai fasilitator dan konsultan yang mendampingi pelaku usaha selama proses sertifikasi, mulai dari persiapan dokumen, Pendampingan input data di ptsp.halal.go.id, Input bahan produksi, SJPH, dokumentasi foto, hingga pendampingan sampai terbit sertifikat halal.
Tugas Pendamping Halal
- Memberikan edukasi dan sosialisasi tentang sertifikasi halal dan regulasinya.
- Membantu pelaku usaha dalam memahami dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Melakukan verifikasi dan validasi ( VERVAL ) terhadap dokumen dan proses produksi terhadap pernyataan pelaku usaha.
- Membantu dalam penyelesaian masalah yang muncul selama proses sertifikasi.