Wajib Tempel Label Halal ! Ini Kewajiban Pelaku Usaha Setelah Mendapatkan Sertifikat Halal

Daftar Isi

 

Label Halal Terbaru

Mendapatkan sertifikat halal adalah langkah penting bagi pelaku usaha, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim. Namun, proses belum selesai sampai di situ. Setelah sertifikat halal telah terbit, ada kewajiban lain yang tak kalah penting, yaitu menempelkan label halal pada produk.

Kewajiban ini bukan tanpa alasan. Pencantuman label halal bertujuan untuk:

  • Memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen. Konsumen muslim berhak mengetahui status kehalalan produk yang akan mereka konsumsi. Label halal menjadi tanda yang mudah dikenali dan dipahami.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen. Label halal memberikan jaminan bahwa produk telah melalui proses sertifikasi dan memenuhi standar kehalalan.
  • Mendorong pertumbuhan bisnis. Di pasar yang didominasi konsumen muslim, label halal dapat menjadi nilai tambah dan daya tarik tersendiri.
  • Memenuhi kewajiban hukum. Mencantumkan label halal pada produk yang telah tersertifikasi halal merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.

Dasar Hukum Pencantuman Label Halal

Kewajiban mencantumkan label halal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Bagaimana Cara Mendapatkan Label Halal?

Label halal bisa didapatkan setelah pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), setelah mendapatkan sertifikat halal anda bisa mendapatkan label sebagai berikut :

  1. Login ke akun Sihalal anda ( ptsp.halal.go.id )
  2. kemudian ke menu drop down sertifikasi
  3. kemudian pilih ( Download Label Halal Utama, Label Halal Sekunder dan Label Halal dan QR Code )