Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Self Declare untuk UMK 2025

Daftar Isi

 

cara mendapatkan sertifikasi halal

Sertifikasi halal kini menjadi semakin penting bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda akan lebih dipercaya konsumen, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor. Kabar baiknya, ada jalur sertifikasi halal yang lebih mudah dan bisa jadi gratis bagi UMK, yaitu melalui mekanisme self declare.

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?

Apa Itu Sertifikasi Halal Self Declare?

Sertifikasi halal self declare adalah pernyataan mandiri dari pelaku UMK dan di verifikasi dan validasi oleh pendamping proses produk halal bahwa produk dan proses produksinya memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Mekanisme ini merupakan bagian dari program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) maupun berbayar dengan tarif Rp. 230.000  yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Siapa yang Bisa Mengikuti Sertifikasi Halal Self Declare?

Tidak semua UMK bisa mengikuti jalur self declare. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Produk Tidak Berisiko: Produk yang dihasilkan tidak menggunakan bahan-bahan yang kritis atau berisiko tinggi dari segi kehalalan. Contohnya, produk makanan dan minuman sederhana, produk herbal non-cair, dan lain-lain.
  2. Bahan yang Digunakan Sudah Dipastikan Halal: Semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan harus sudah terjamin kehalalannya. Ini bisa dibuktikan dengan sertifikat halal dari pemasok atau bahan tersebut memang sudah umum diketahui kehalalannya (misalnya, buah-buahan segar) dan atau bahan sudah bersertifikat halal.
  3. Proses Produksi Sederhana dan Halal: Proses produksi dilakukan secara sederhana, manual atau semi-otomatis, dan dipastikan tidak terkontaminasi bahan non-halal.
  4. Memiliki Hasil Penjualan Tahunan (Omzet) Maksimal Rp500 Juta: Ini dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB menjadi bukti legalitas usaha Anda.
  6. Memiliki Penyelia Halal ( Owner bisa merangkap penyelia halal selama Beragama Islam dengan dibuktikan dengan KTP )
  7. Tidak Memiliki lebih dari 10 Cabang
  8. Maksimal 10 Produk Per KBLI NIB

Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikasi Halal Self Declare 2025

  1. Buat Akun dan Daftar di SIHALAL:

    • Kunjungi situs web ptsp.halal.go.id.
    • Buat akun dengan mengisi data diri dan informasi usaha Anda.
    • Pilih jenis pendaftaran "Self Declare atau self declare mandiri".
  2. Lengkapi Data dan Dokumen:

    • Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.
    • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti:
      • Data pelaku usaha (NIB).
      • Pernyataan pelaku usaha (template bisa diunduh di SIHALAL).
      • Daftar bahan dan produk.
      • Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) atau dokumen pendukung lainnya yang menjelaskan proses produksi.
  3. Verifikasi dan Validasi:

    • Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dan dokumen yang Anda ajukan.
    • Jika ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapi atau memperbaikinya.
  4. Penerbitan Sertifikat Halal:

    • Jika semua data dan dokumen sudah lengkap dan sesuai, Komite Fatwa akan menetapkan kehalalan produk Anda.
    • BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang bisa Anda unduh di SIHALAL.

Manfaat Sertifikasi Halal Self Declare 

  • Mudah dan Cepat: Prosesnya lebih sederhana dibandingkan jalur reguler.
  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Produk bersertifikat halal lebih diminati konsumen Muslim.
  • Memperluas Pasar: Akses pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
  • Mendukung Pertumbuhan Bisnis: Sertifikat halal bisa menjadi nilai tambah bagi produk Anda.

Kesimpulan

Sertifikasi halal self declare adalah kesempatan emas bagi UMK untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen. Dengan mengikuti panduan ini dan memenuhi semua persyaratan, Anda bisa mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan gratis. Jangan tunda lagi, segera daftarkan produk Anda dan raih manfaatnya!

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?