Harga Sertifikasi Halal Self Declare 230.000 Jalur Pembiayaan Mandiri Tahun 2025
Sertifikasi halal menjadi semakin penting bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil. Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal, salah satunya melalui skema self declare.
Apa itu Sertifikasi Halal Self Declare?
Sertifikasi halal self declare adalah proses sertifikasi halal yang memungkinkan pelaku UMK untuk menyatakan sendiri kehalalan produk mereka, tanpa melalui audit langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tetapi pernyataan pelaku usaha harus di verifikasi dan validasi oleh Pendamping Proses Produk Halal ( P3H ).
Skema ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi, sehingga lebih banyak UMK yang dapat memiliki sertifikat halal.
Harga Sertifikasi Halal Self Declare 2025
Salah satu keuntungan utama dari sertifikasi halal self declare adalah biaya yang lebih terjangkau, bahkan gratis untuk pelaku UMK dengan kriteria tertentu. Berikut adalah harga sertifikasi halal self declare pada tahun 2025:
- UMK Dengan Kode Fasilitas SEHATI: Gratis.
- UMK Pembayaran Mandiri : Rp. 230.000 ( KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2024 )
Penting untuk dicatat bahwa harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan BPJPH. Oleh karena itu, selalu periksa informasi terbaru di situs web resmi BPJPH.
Keuntungan Sertifikasi Halal Self Declare
Selain biaya yang terjangkau, sertifikasi halal self declare menawarkan beberapa keuntungan lain, antara lain:
- Proses yang lebih cepat dan mudah.
- Persyaratan yang lebih sederhana.
- Mendorong lebih banyak UMK untuk memiliki sertifikat halal.
Pendaftaran, Persyaratan Sertifikasi Halal Self Declare
Meskipun lebih mudah, pelaku UMKM tetap harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan sertifikat halal self declare. Persyaratan umum meliputi:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Penyelia Halal
- NPWP ( Jika Ada )
- Pendaftaran Melalui ptsp.halal.go.id.
- Lolos Verifikasi dan Validasi Oleh Pendamping Proses Produk Halal
- maksimal 10 produk per KBLI