Cara Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan 2026
Di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kehalalan produk pangan adalah harga mati. Namun, di tahun 2026 ini, isu halal bukan lagi sekadar "pilihan konsumen", melainkan "syarat legalitas".
Sejak berakhirnya masa penahapan wajib halal pada Oktober 2024 lalu, Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) menjadi sorotan utama pengawasan satgas halal. Daging adalah bahan baku hulu; jika RPH-nya tidak halal, maka restoran dan pabrik bakso yang membeli daging tersebut otomatis gagal mendapatkan sertifikat halal.
Masih ragu mengurus legalitas? Simak panduan lengkap Sertifikasi Halal RPH tahun 2026 berikut ini.
Jangan biarkan bisnis Anda disegel karena masalah administrasi. Hubungi PT. Bikin Halal Indonesia untuk konsultasi teknis Juleha dan SJPH.
Hubungi Kami Sekarang
Apa itu Sertifikasi Halal RPH?
Sertifikasi halal RPH adalah proses audit komprehensif untuk memastikan seluruh rantai penyembelihan memenuhi syariat Islam. Ini mencakup:
- Input: Memastikan hewan hidup yang diterima sehat dan memenuhi syarat sah kurban/sembelihan.
- Proses: Eksekusi penyembelihan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) yang kompeten.
- Output: Penanganan karkas daging, penyimpanan (cold storage), hingga distribusi agar tidak terkontaminasi najis.
Mengapa Sertifikasi Halal RPH Sangat Penting di 2026?
1. Menghindari Sanksi Penarikan Barang
Sesuai PP No. 39 Tahun 2021, sanksi administratif sudah berlaku efektif. RPH yang mendistribusikan daging tanpa sertifikat halal berisiko produknya ditarik dari pasar dan izin usahanya dibekukan.
2. Syarat Wajib Masuk Pasar Modern & Hotel
Supermarket, Hotel, Restoran, dan Katering (Horeka) di tahun 2026 menolak menerima pasokan daging yang tidak memiliki sertifikat halal resmi. Tanpa sertifikat, pasar Anda hanya terbatas di lapak pasar tradisional.
3. Meningkatkan Nilai Jual (Export Quality)
Permintaan daging halal global meningkat pesat. Sertifikat halal BPJPH kini diakui internasional (MABIMS), membuka peluang ekspor ke negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei.
Syarat Utama Sertifikasi Halal RPH (Update 2026)
Persyaratan tahun ini lebih ketat terutama pada kompetensi SDM. Pastikan Anda memiliki:
a. Juru Sembelih Halal (Juleha) Bersertifikat
Ini syarat paling krusial. Juleha tidak cukup hanya "bisa mengaji". Di tahun 2026, auditor LPH mewajibkan Juleha memiliki sertifikat kompetensi (Pelatihan Berbasis Kompetensi/BNSP) atau minimal sertifikat pelatihan resmi .
b. Fasilitas Terpisah Mutlak
Lokasi RPH Halal harus terpagar jelas dan terpisah dari RPH Babi (Non-Halal). Alat angkut, timbangan, dan ruang pendingin tidak boleh bergantian.
c. Penerapan SJPH & Penyelia Halal
RPH wajib menunjuk seorang Penyelia Halal (Internal) yang bertugas mengawasi proses harian. Penyelia ini harus lulus uji kompetensi.
d. Metode Stunning (Pemingsanan)
Jika RPH menggunakan alat Stunning (pemingsan) mekanik/elektrik, wajib ada validasi bahwa hewan hanya pingsan (bukan mati) sebelum disembelih. Jika hewan mati karena stunning, statusnya menjadi bangkai (Haram).
Alur Mengurus Sertifikasi Halal RPH 2026
- Siapkan Dokumen: NIB Berbasis Risiko, Sertifikat Juleha, Bukti Penyelia Halal, dan Manual SJPH.
- Daftar di SIHALAL: Login ke ptsp.halal.go.id dan isi data pelaku usaha.
- Pilih LPH: Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki ruang lingkup RPH (Contoh: LPPOM MUI, Sucofindo, Surveyor Indonesia).
- Audit Lapangan: Auditor akan datang memeriksa cara penyembelihan (praktik langsung) dan memeriksa kebersihan alat.
- Sidang Fatwa: Komite Fatwa MUI menetapkan kehalalan.
- Terbit Sertifikat: Sertifikat Halal terbit digital dan berlaku selamanya (sepanjang tidak ada perubahan proses).
Kesimpulan: Jangan Tunggu Disidak!
Sertifikasi halal RPH di tahun 2026 bukan lagi sekadar branding, tapi napas bagi kelangsungan bisnis daging Anda. Dengan memiliki sertifikat halal, Anda tidak hanya mematuhi hukum negara, tapi juga menjaga amanah perut jutaan umat Muslim.
Bingung Mencari Juleha Bersertifikat?
Banyak RPH gagal audit karena Juru Sembelihnya belum kompeten secara administrasi. Jangan ambil risiko.
PT. Bikin Halal Indonesia siap mendampingi RPH/RPU Anda: mulai dari pelatihan tim, penyusunan dokumen SJPH, hingga pendampingan audit sampai sertifikat terbit.
Konsultasi Sertifikasi RPH.jpg)