Cara Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan 2025

Daftar Isi

 

sertifikasi halal rumah potong hewan

Di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kehalalan produk pangan menjadi faktor krusial dalam keputusan pembelian. Konsumen Muslim tidak hanya memperhatikan jenis bahan makanan, tetapi juga proses pengolahannya, termasuk cara penyembelihan hewan. 

Di sinilah peran penting Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai mata rantai utama dalam menyediakan daging halal yang terpercaya. Untuk memastikan kepercayaan konsumen dan memenuhi regulasi yang berlaku, sertifikasi halal RPH menjadi sebuah kewajiban.

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?

Apa itu Sertifikasi Halal RPH?

Sertifikasi halal RPH adalah proses komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di rumah potong hewan, mulai dari penerimaan hewan, proses penyembelihan, penanganan daging, hingga penyimpanan dan pendistribusian, telah memenuhi standar syariat Islam. 

Sertifikasi ini bukan hanya sekadar label, tetapi sebuah jaminan kualitas yang mencakup aspek Syariat Islam, kesehatan, dan kebersihan.

Tujuan utama sertifikasi halal RPH adalah untuk memberikan jaminan kehalalan produk daging yang dihasilkan. 

Jaminan ini sangat penting bagi konsumen Muslim agar merasa tenang dan yakin bahwa daging yang di konsumsi benar-benar halal dan thayyib (baik).

Mengapa Sertifikasi Halal RPH Sangat Penting?

Sertifikasi halal RPH menawarkan berbagai manfaat signifikan, baik bagi pelaku usaha RPH maupun konsumen:

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Muslim

Sertifikat halal adalah bukti otentik bahwa RPH telah diaudit dan memenuhi standar halal yang ketat. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk daging yang dihasilkan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan loyalitas pelanggan dan penjualan.

2. Standarisasi dan Kualitas Operasional RPH

Proses sertifikasi halal mewajibkan RPH untuk menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Implementasi SJPH akan membantu RPH untuk menstandarisasi operasional, meningkatkan kualitas produk, dan efisiensi kerja.

3. Memperluas Akses Pasar

Sertifikasi halal membuka peluang pasar yang lebih luas, tidak hanya di pasar domestik yang mayoritas Muslim, tetapi juga di pasar ekspor yang terus berkembang. 
Produk daging bersertifikat halal lebih mudah diterima di negara-negara Muslim dan pasar global yang semakin sadar akan produk halal.

4. Kepatuhan Terhadap Regulasi

Pemerintah Indonesia semakin memperketat regulasi terkait produk halal. Saat ini, sertifikasi halal untuk RPH adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Dengan memiliki sertifikat halal, RPH terhindar dari sanksi hukum administratif dan memastikan keberlangsungan bisnis.

5. Nilai Tambah dan Daya Saing Bisnis

Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang signifikan bagi RPH. Sertifikat halal dapat menjadi unggulan kompetitif yang membedakan RPH bersertifikat dengan RPH lainnya, sehingga meningkatkan daya saing bisnis di pasar.

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan 2025

Proses sertifikasi halal RPH melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha:

  1. Pengajuan Permohonan: Pelaku usaha RPH mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melalui sistem online ( ptsp.halal.go.id )
  2. Pemeriksaan Dokumen: BPJPH akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan yang diajukan oleh RPH.
  3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Pelaku usaha rumah potong hewan memilih LPH yang akan melakukan audit dan pemeriksaan kehalalan di RPH. Pelaku usaha dapat memilih LPH yang telah terakreditasi oleh BPJPH.
  4. Audit dan Pemeriksaan oleh LPH: LPH akan melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap RPH, meliputi lokasi, fasilitas, peralatan, bahan, proses penyembelihan, sumber daya manusia (juru sembelih halal, penyelia halal), dan dokumentasi SJPH.
  5. Sidang Fatwa Halal oleh MUI: Hasil audit dan pemeriksaan dari LPH akan disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dilakukan sidang fatwa halal. MUI akan menetapkan status kehalalan produk RPH berdasarkan hasil audit LPH.
  6. Penerbitan Sertifikat Halal: Jika MUI menetapkan produk RPH halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal untuk RPH tersebut. Sertifikat ini berlaku selamanya

Syarat Utama Sertifikasi Halal RPH

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, RPH harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain:

a. Lokasi dan Bangunan

Lokasi RPH harus terpisah secara fisik dari fasilitas non-halal jika ada. Bangunan RPH harus bersih, higienis, dan terawat, serta memiliki pembatas yang jelas antara area halal dan non-halal.

b. Juru Sembelih Halal 

Proses penyembelihan harus dilakukan oleh juru sembelih Muslim yang kompeten dan memiliki sertifikat juru sembelih halal yang diakui.

c. Penyelia Halal

RPH wajib memiliki penyelia halal yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan seluruh proses halal berjalan sesuai standar.

d. Proses Penyembelihan

Penyembelihan hewan harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam, termasuk penggunaan alat yang tajam, pemutusan tiga saluran (saluran pernapasan, makanan, dan pembuluh darah), serta memastikan hewan mati karena penyembelihan.

e. Kebersihan dan Higienitas

RPH harus menjaga kebersihan dan higienitas seluruh area operasional, peralatan, dan personil untuk mencegah kontaminasi najis dan bahan haram.

f. Bahan dan Peralatan

Semua bahan dan peralatan yang digunakan dalam proses penyembelihan dan penanganan daging harus halal dan tidak najis.

g. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

RPH wajib memiliki dan menerapkan dokumentasi SJPH yang mencakup kebijakan halal, prosedur operasional standar (POS) halal, dan catatan-catatan terkait pelaksanaan sistem halal.

h. Dokumen Legalitas Usaha

RPH harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legalitas usaha lainnya yang dipersyaratkan.

Kesimpulan

Sertifikasi halal RPH bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendesak di era modern ini. Dengan memiliki sertifikat halal, RPH tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen Muslim, meningkatkan kualitas operasional, memperluas akses pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis. 

Bagi pelaku usaha RPH, investasi dalam sertifikasi halal adalah langkah strategis untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan berkontribusi pada industri daging halal yang berkualitas dan terpercaya di Indonesia.

Dengan memahami pentingnya sertifikasi halal RPH, diharapkan semakin banyak RPH di Indonesia yang terdorong untuk segera mengurus sertifikasi halal. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh ekosistem industri daging halal, mulai dari peternak, RPH, distributor, hingga konsumen Muslim.

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?