Cara Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan 2025
![]() |
sertifikasi halal rumah potong hewan |
Di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kehalalan produk pangan menjadi faktor krusial dalam keputusan pembelian. Konsumen Muslim tidak hanya memperhatikan jenis bahan makanan, tetapi juga proses pengolahannya, termasuk cara penyembelihan hewan.
Di sinilah peran penting Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai mata rantai utama dalam menyediakan daging halal yang terpercaya. Untuk memastikan kepercayaan konsumen dan memenuhi regulasi yang berlaku, sertifikasi halal RPH menjadi sebuah kewajiban.
Apa itu Sertifikasi Halal RPH?
Sertifikasi halal RPH adalah proses komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di rumah potong hewan, mulai dari penerimaan hewan, proses penyembelihan, penanganan daging, hingga penyimpanan dan pendistribusian, telah memenuhi standar syariat Islam.
Sertifikasi ini bukan hanya sekadar label, tetapi sebuah jaminan kualitas yang mencakup aspek Syariat Islam, kesehatan, dan kebersihan.
Tujuan utama sertifikasi halal RPH adalah untuk memberikan jaminan kehalalan produk daging yang dihasilkan.
Jaminan ini sangat penting bagi konsumen Muslim agar merasa tenang dan yakin bahwa daging yang di konsumsi benar-benar halal dan thayyib (baik).
Mengapa Sertifikasi Halal RPH Sangat Penting?
Sertifikasi halal RPH menawarkan berbagai manfaat signifikan, baik bagi pelaku usaha RPH maupun konsumen:
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Muslim
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan 2025
Proses sertifikasi halal RPH melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha:
- Pengajuan Permohonan: Pelaku usaha RPH mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melalui sistem online ( ptsp.halal.go.id )
- Pemeriksaan Dokumen: BPJPH akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan yang diajukan oleh RPH.
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Pelaku usaha rumah potong hewan memilih LPH yang akan melakukan audit dan pemeriksaan kehalalan di RPH. Pelaku usaha dapat memilih LPH yang telah terakreditasi oleh BPJPH.
- Audit dan Pemeriksaan oleh LPH: LPH akan melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap RPH, meliputi lokasi, fasilitas, peralatan, bahan, proses penyembelihan, sumber daya manusia (juru sembelih halal, penyelia halal), dan dokumentasi SJPH.
- Sidang Fatwa Halal oleh MUI: Hasil audit dan pemeriksaan dari LPH akan disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dilakukan sidang fatwa halal. MUI akan menetapkan status kehalalan produk RPH berdasarkan hasil audit LPH.
- Penerbitan Sertifikat Halal: Jika MUI menetapkan produk RPH halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal untuk RPH tersebut. Sertifikat ini berlaku selamanya
Syarat Utama Sertifikasi Halal RPH
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, RPH harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain:
a. Lokasi dan Bangunan
Lokasi RPH harus terpisah secara fisik dari fasilitas non-halal jika ada. Bangunan RPH harus bersih, higienis, dan terawat, serta memiliki pembatas yang jelas antara area halal dan non-halal.
b. Juru Sembelih Halal
Proses penyembelihan harus dilakukan oleh juru sembelih Muslim yang kompeten dan memiliki sertifikat juru sembelih halal yang diakui.
c. Penyelia Halal
RPH wajib memiliki penyelia halal yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan seluruh proses halal berjalan sesuai standar.
d. Proses Penyembelihan
Penyembelihan hewan harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam, termasuk penggunaan alat yang tajam, pemutusan tiga saluran (saluran pernapasan, makanan, dan pembuluh darah), serta memastikan hewan mati karena penyembelihan.
e. Kebersihan dan Higienitas
RPH harus menjaga kebersihan dan higienitas seluruh area operasional, peralatan, dan personil untuk mencegah kontaminasi najis dan bahan haram.
f. Bahan dan Peralatan
Semua bahan dan peralatan yang digunakan dalam proses penyembelihan dan penanganan daging harus halal dan tidak najis.
g. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
RPH wajib memiliki dan menerapkan dokumentasi SJPH yang mencakup kebijakan halal, prosedur operasional standar (POS) halal, dan catatan-catatan terkait pelaksanaan sistem halal.
h. Dokumen Legalitas Usaha
RPH harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legalitas usaha lainnya yang dipersyaratkan.
Kesimpulan
Sertifikasi halal RPH bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendesak di era modern ini. Dengan memiliki sertifikat halal, RPH tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen Muslim, meningkatkan kualitas operasional, memperluas akses pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis.
Bagi pelaku usaha RPH, investasi dalam sertifikasi halal adalah langkah strategis untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan berkontribusi pada industri daging halal yang berkualitas dan terpercaya di Indonesia.
Dengan memahami pentingnya sertifikasi halal RPH, diharapkan semakin banyak RPH di Indonesia yang terdorong untuk segera mengurus sertifikasi halal. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi seluruh ekosistem industri daging halal, mulai dari peternak, RPH, distributor, hingga konsumen Muslim.