Kode Fasilitasi Sertifikasi Halal Self Declare Gratis 2025

Daftar Isi

 

Di tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program sertifikasi halal gratis dengan kode fasilitasinya adalah Sehati25.

yang nanti didaftarkan secara online di ptsp.halal.go.id. Program ini merupakan inisiatif yang sangat dinantikan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) di seluruh Indonesia, yang ingin meningkatkan daya saing produk mereka di pasar domestik dan internasional.

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?

Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk UMKM?

Sertifikasi halal bukan lagi sekadar label, melainkan telah menjadi kebutuhan mendasar bagi produk yang beredar di Indonesia, terutama untuk produk makanan dan minuman. Berikut adalah beberapa alasan mengapa sertifikasi halal sangat penting bagi UMKM:

  • Menjangkau Pasar yang Lebih Luas: Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sehingga sertifikasi halal membuka pintu pasar yang sangat besar bagi produk UMKM. Konsumen Muslim akan merasa lebih aman dan percaya untuk mengonsumsi produk yang telah bersertifikasi halal.
  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Label halal pada produk memberikan jaminan kualitas dan keamanan produk, tidak hanya dari sisi agama, tetapi juga dari sisi kebersihan dan kesehatan. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan loyalitas terhadap produk UMKM.
  • Daya Saing Produk Meningkat: Di era globalisasi, sertifikasi halal menjadi salah satu standar kualitas yang diakui secara internasional. Dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMKM Indonesia akan lebih mudah bersaing di pasar global, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Sehati25: Peluang Emas Sertifikasi Halal Gratis di Tahun 2025

Program Sehati25 hadir sebagai solusi bagi UMKM yang menghadapi kendala biaya dalam proses sertifikasi halal. Program ini menawarkan fasilitasi sertifikasi halal gratis dengan skema self-declare, yang dirancang khusus untuk UMKM dengan risiko produk rendah, terutama dalam kategori makanan dan minuman.

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?

Kuota dan Target Program Sehati25

BPJPH menargetkan kuota 600 Ribu sertifikat halal gratis melalui program Sehati25 di tahun 2025. Kuota ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung UMKM agar dapat berkembang dan berdaya saing. Dengan kuota yang besar ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang dapat memanfaatkan program ini untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis,kuota ini dibagi per provinsi dengan jumlah proposional sesuai surat edaran BPJPH Nomor  59/DP.II/02/2025

Syarat dan Cara Mengikuti Sertifikasi Halal Gratis Sehati25

Meskipun program ini gratis, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh UMKM untuk dapat mengikuti program Sehati25, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Pelaku usaha harus merupakan WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Produk Risiko Rendah: Jenis produk yang didaftarkan termasuk dalam kategori produk makanan dan minuman dengan risiko rendah.
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB): Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.
  4. Jumlah Produk Terbatas: Maksimal 10 produk per KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Program sertifikasi halal gratis Sehati25 adalah kesempatan emas bagi UMKM untuk meningkatkan nilai dan daya saing produk mereka. Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera persiapkan persyaratan dan daftarkan usaha Anda melalui program Sehati25. Dengan sertifikasi halal, UMKM Anda akan semakin maju dan berkembang, serta mampu menembus pasar yang lebih luas.

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?

Kesimpulan

Sehati25 adalah kode fasilitasi untuk program sertifikasi halal gratis 2025 yang sangat bermanfaat bagi UMKM di Indonesia. Program ini tidak hanya membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih besar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Mari manfaatkan program Sehati25 untuk kemajuan UMKM Indonesia!

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?