Produk Yang Bisa Didaftarkan Sertifikasi Halal Self Declare 2025
Di era modern ini, kesadaran konsumen terhadap produk halal semakin meningkat. Sertifikasi halal bukan lagi sekadar label, melainkanRepresentasi komitmen produsen terhadap kualitas dan keamanan produk sesuai syariat Islam.
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halal menjadi krusial untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Namun, proses sertifikasi halal reguler terkadang dianggap rumit dan memakan biaya, terutama bagi UMKM dengan sumber daya terbatas. Kabar baiknya, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan solusi inovatif melalui program sertifikasi halal self declare.
Program ini membuka peluang emas bagi UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan cost-effective.
Apa Itu Sertifikasi Halal Self Declare?
Sertifikasi halal self declare adalah jalur sertifikasi halal khusus untuk UMKM dengan kriteria produk tertentu. Melalui skema ini, pelaku usaha membuat pernyataan sendiri bahwa produk mereka memenuhi standar halal, dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Proses ini lebih sederhana dibandingkan sertifikasi reguler karena tidak memerlukan audit ke tempat produksi, tetapi pendamping halal akan memlakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan halal pelaku usaha
Tujuan utama self declare adalah memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal, sehingga produk mereka lebih berdaya saing di pasar domestik dan global. Program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat target sertifikasi halal nasional.
Produk Makanan dan Minuman Apa Saja yang Bisa Self Declare?
Tidak semua produk makanan dan minuman bisa serta-merta didaftarkan melalui jalur self declare. BPJPH telah menetapkan kriteria produk yang memenuhi syarat, yaitu:
-
Produk Tidak Berisiko atau Risiko Rendah: Produk yang termasuk kategori ini umumnya memiliki proses produksi yang sederhana dan menggunakan bahan baku yang sudah jelas kehalalannya. salah satu Contohnya adalah:
- Minuman: Es teh, jus buah, kopi, minuman herbal, minuman kemasan non-susu.
- Makanan Ringan: Gorengan, keripik, kue kering, camilan kacang-kacangan, makanan ringan, cireng, risol, bakwan dan lainnya
- Makanan Siap Saji Sederhana: Gado-gado, pecel, nasi goreng, Mie Goreng, Nasi Uduk, Nasi Pecel lele dan lainnya
- Produk Bakery Sederhana: Roti tawar, roti manis (dengan filling selai buah, cokelat, atau kacang), cookies, kue basah, kue nastar dan lain sebagainya
- Selanjutnya bisa dilihat daftar makanan dan minuman yang boleh daftar sertifikasi halal selfdeclare https://cmsbl.halal.go.id/uploads/Kepkaban_No_22_Tahun_2023_Perubahan_150_Juknis_Pendamping_PPH_Self_Declare_f8e6d3990b.pdf
- Produk Tidak Mengandung Bahan Berisiko Tinggi: Produk tidak menggunakan bahan-bahan yang berasal dari hewan (daging, unggas, babi, dll.) atau turunannya yang belum bersertifikat halal, serta tidak mengandung alkohol atau bahan haram lainnya.
- Proses Produksi Sederhana: Proses produksi tidak rumit, tidak melibatkan tahapan kritis yang memerlukan pengawasan ketat, dan kebersihan serta sanitasi tempat produksi terjaga.
Penting untuk dicatat: Produk makanan dan minuman yang mengandung daging, unggas, atau turunannya yang tidak bersertifikat halal dan dari RPH yang belum sertifikasi halal, produk dengan proses fermentasi kompleks, atau produk yang memiliki potensi risiko kontaminasi tinggi umumnya tidak memenuhi syarat untuk self declare.
Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Self Declare
Untuk mendaftarkan produk makanan dan minuman melalui jalur self declare, UMKM perlu memenuhi beberapa persyaratan utama:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki.
- Memiliki Produk yang Memenuhi Kriteria Self Declare: Pastikan produk Anda termasuk kategori yang telah disebutkan di atas.
- Memiliki Lokasi dan Alat Produksi yang Sesuai: Tempat dan alat produksi harus bersih dan terhindar dari kontaminasi najis.
- Mengikuti Pendampingan PPH: UMKM akan didampingi oleh Pendamping PPH yang akan membantu proses pendaftaran dan memastikan pemahaman terhadap standar halal.
- Mengisi Pernyataan Self Declare: Pelaku usaha akan mengisi formulir pernyataan self declare yang menyatakan bahwa produknya memenuhi standar halal.
Proses pendaftaran sertifikasi halal self declare umumnya dilakukan secara online melalui platform SiHalal BPJPH. Berikut adalah langkah-langkah umum pendaftarannya:
- Pendaftaran Akun SiHalal: Membuat akun di situs resmi SiHalal BPJPH yaitu ptsp.halal.go.id.
- Pengajuan Permohonan Sertifikasi Self Declare: Mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan (NIB, daftar produk dan bahan baku, foto tempat produksi, dll.).
- Proses Pendampingan PPH: Mengikuti proses pendampingan yang diberikan oleh Pendamping PPH termasuk verifikasi dan validasi terhadap kebenaran pernyataan kehalalan produk pelaku usaha.
- Verifikasi dan Validasi oleh BPJPH: BPJPH akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen dan pernyataan self declare yang diajukan.
- Penerbitan Sertifikat Halal: Jika permohonan disetujui, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal Self Declare.
Sertifikasi halal self declare adalah terobosan penting yang membuka jalan bagi UMKM makanan dan minuman untuk meraih sertifikasi halal dengan lebih mudah dan terjangkau. Program ini bukan hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi syariah dan memberikan jaminan produk halal bagi konsumen Indonesia.
Bagi Anda pelaku UMKM makanan dan minuman, jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera daftarkan produk Anda untuk sertifikasi halal self declare dan raih berbagai keuntungan yang ditawarkan. Dengan sertifikasi halal, produk Anda akan semakin berkualitas, berdaya saing, dan berkah.