Cara Registrasi Sertifikat Halal untuk Produk Impor di Indonesia 2025
Memasarkan produk impor di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menuntut pemenuhan standar halal. Bagi para importir dan produsen luar negeri, memahami regulasi yang berlaku adalah kunci untuk menembus pasar. Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan sistem yang jelas untuk produk dari luar negeri.
BPJPH merupakan badan pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia
Kabar baiknya, produk yang telah memiliki sertifikat halal dari lembaga di negara asalnya tidak perlu melalui proses sertifikasi ulang dari awal di Indonesia, asalkan lembaga tersebut telah diakui oleh BPJPH
Registrasi Wajib untuk Sertifikat Halal Luar Negeri
Meskipun produk Anda sudah bersertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang diakui, sertifikat tersebut
Wajib diregistrasikan ke BPJPH sebelum produk dapat diedarkan secara legal di Indonesia
Penting untuk dicatat bahwa registrasi ini hanya berlaku untuk produk yang diproduksi di negara asal LHLN tersebut dan harus sesuai dengan lingkup kompetensi yang telah diakui oleh BPJPH
Alur Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN)
Proses registrasi diajukan oleh importir atau perwakilan resminya yang berkedudukan di Indonesia
Pendaftaran Akun dan Pengajuan Importir atau perwakilannya harus membuat akun terlebih dahulu di portal SIHALAL di laman
https://ptsp.halal.go.id/
. Setelah berhasil masuk, pilih menu Registrasi SHLN, kemudian isi data pemohon dan unggah seluruh dokumen persyaratan . Verifikasi dan Validasi Dokumen Tim verifikator dari BPJPH akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan
. Jika ditemukan kekurangan, pemohon wajib melengkapi dokumen tambahan dan menyerahkan dokumen asli dalam waktu 5 hari kerja. Apabila melewati batas waktu tersebut, pengajuan akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem . Proses Pembayaran Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran
. Biaya registrasi adalah Rp800.000 per sertifikat untuk setiap pengajuan
. Invoice dan panduan pembayaran dapat diunduh langsung melalui akun SIHALAL
. Penerbitan Nomor Registrasi Setelah pembayaran berhasil, BPJPH akan menerbitkan nomor registrasi untuk sertifikat halal luar negeri tersebut
. Pemohon kemudian dapat mengunduh nomor registrasi yang menjadi bukti bahwa produk impor tersebut telah terdaftar secara resmi .
Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan
Untuk kelancaran proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut
Surat permohonan resmi untuk registrasi sertifikat halal luar negeri
. Surat penunjukan dari perusahaan di negara asal yang memberikan hak kepada pemohon (importir/perwakilan) untuk melakukan registrasi
. Nomor Induk Berusaha (NIB) milik importir atau perwakilan resminya
. Salinan (copy) sertifikat halal dari LHLN untuk produk yang akan didaftarkan
. Daftar detail barang yang akan diimpor, lengkap dengan kode HS (
Harmonized System)
. Surat pernyataan yang menjamin keaslian dan keabsahan semua dokumen yang dilampirkan
.
Catatan Penting: Jika ada dokumen yang menggunakan bahasa selain Bahasa Inggris, wajib untuk melampirkan terjemahan resminya dalam Bahasa Inggris
Masa Berlaku dan Perpanjangan
Masa berlaku nomor registrasi akan mengikuti masa berlaku sertifikat halal asli yang diterbitkan oleh LHLN, dengan tetap memperhatikan periode masa berlaku kerja sama pengakuan antara BPJPH dan LHLN tersebut
60 hari sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari kendala
Untuk informasi lebih detail, format surat, dan tutorial registrasi, Anda dapat mengunduhnya langsung dari situs resmi BPJPH