Sertifikasi Halal Tempe & Tahu Makin Mudah: Panduan Lengkap Skema Self Declare Sesuai Aturan Terbaru BPJPH
Kabar baik untuk Anda, para pahlawan gizi keluarga Indonesia! Bagi para pengusaha tempe dan tahu skala mikro dan kecil (UMK), mengurus sertifikat halal kini tidak lagi rumit dan mahal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan kemudahan luar biasa melalui skema pernyataan mandiri atau yang dikenal sebagai self declare.
Dasar hukumnya adalah Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023, yang secara khusus dirancang untuk mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk-produk dengan risiko rendah, termasuk tempe dan tahu yang kita kenal sehari-hari.
Lalu, bagaimana cara memanfaatkannya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Memahami Konsep Sertifikasi Halal Self Declare
Secara sederhana, self declare adalah mekanisme di mana pelaku usaha menyatakan secara mandiri bahwa produk dan proses produksinya telah sesuai dengan syariat Islam. Pernyataan ini didasarkan pada komitmen, penggunaan bahan yang sudah pasti halal, dan proses produksi yang sangat sederhana.
Untuk produk seperti tempe dan tahu, yang bahan bakunya (kedelai, ragi) dan prosesnya jelas dan tidak berisiko, jalur ini adalah solusi yang paling tepat dan efisien.
Kriteria Usaha Tahu dan Tempe yang Bisa Mengajukan
Tidak semua usaha bisa menggunakan skema ini. Pastikan usaha Anda memenuhi kriteria berikut sesuai peraturan yang berlaku:
Produk Risiko Rendah: Proses produksi sederhana dan tidak menggunakan bahan berbahaya atau yang diragukan kehalalannya.
Bahan Baku Terjamin Halal: Semua bahan yang digunakan, baik bahan utama maupun bahan tambahan, sudah dipastikan halal.
Skala Usaha Mikro/Kecil: Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang valid.
Omzet di Bawah Rp500 Juta: Omzet penjualan tahunan tidak melebihi Rp 500.000.000, yang dibuktikan melalui surat pernyataan.
Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya: Proses produksi bebas dari bahan-bahan yang membahayakan.
Memiliki Pendamping PPH: Wajib mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk verifikasi dan validasi.
Panduan Praktis: Langkah-Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal
Berikut adalah alur pendaftaran sertifikasi halal self declare untuk usaha tempe dan tahu Anda melalui portal online:
Buat Akun di SIHALAL: Kunjungi situs resmi
ptsp.halal.go.id
dan daftarkan usaha Anda untuk mendapatkan akun.Siapkan Dokumen: Siapkan data-data penting seperti NIB, data diri penanggung jawab, nama produk, jenis produk, dan daftar bahan yang digunakan.
Ajukan Pendaftaran: Login ke akun SIHALAL Anda, lalu pilih opsi pendaftaran self declare. Isi semua formulir yang diminta dengan data yang benar.
Dapatkan Pendampingan: Sistem akan membantu Anda menemukan Pendamping PPH. Pendamping ini akan memverifikasi kesesuaian data dan proses produksi Anda di lapangan.
Validasi Pendamping Proses Produk Halal dan Ikrar: Setelah proses pendampingan selesai dan data divalidasi oleh P3H, Anda akan diminta untuk membuat ikrar atau komitmen kehalalan produk oleh sistem.
Verifikasi BPJPH: Berkas digital Anda akan diverifikasi oleh BPJPH.
Sidang Fatwa Halal: Komite Fatwa akan melakukan sidang untuk menetapkan kehalalan produk Anda.
Sertifikat Terbit: Jika semua proses lancar dan disetujui, Sertifikat Halal akan terbit secara digital dan berlaku selama seumur hidup selama tidak ada perubahan pada proses atau bahan.
Mengapa Ini Penting untuk Usaha Anda?
Di era keterbukaan informasi, konsumen semakin cerdas. Label halal bukan lagi sekadar formalitas, melainkan sebuah jaminan mutu dan ketenangan batin bagi pelanggan. Dengan sertifikat halal:
Kepercayaan Pelanggan Meningkat: Pelanggan tak ragu lagi untuk membeli produk Anda.
Jangkauan Pasar Lebih Luas: Pintu untuk memasok ke supermarket, hotel, restoran, dan katering bersertifikat halal menjadi terbuka lebar.
Nilai Jual Produk Bertambah: Produk Anda memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan produk sejenis yang belum bersertifikat.
Jangan tunda lagi! Manfaatkan kemudahan dari pemerintah ini. Segera daftarkan usaha tempe dan tahu Anda untuk mendapatkan sertifikat halal melalui skema self declare. Usaha tenang, pelanggan senang.