Cara Sertifikasi Halal Rumah Makan Self Declare (Maks. 30 Produk): Mudah, Cepat, dan Terpercaya
Di tengah persaingan bisnis kuliner yang semakin ketat, kepercayaan pelanggan adalah kunci utama. Salah satu cara paling efektif untuk merebut hati dan kepercayaan konsumen di Indonesia adalah dengan memiliki sertifikat halal. Namun, banyak pemilik rumah makan, khususnya skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang masih berpikir bahwa proses sertifikasi itu rumit dan mahal.
Kabar baiknya, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meluncurkan program Sertifikasi Halal Self Declare Khususnya bagi usaha rumah makan. Program ini adalah solusi cerdas bagi pengusaha kuliner dengan skala tertentu untuk mendapatkan sertifikat halal secara lebih mudah, cepat, dan bahkan gratis.
Ada 2 fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal self declare Rumah Makan :
- Sertifikasi halal gratis dari program BPJPH yaitu Sehati atau instansi lain
- Sertifikasi halal pembiayaan mandiri dengan biaya Rp. 230.000
Artikel ini akan membahas tuntas semua yang perlu Anda ketahui tentang sertifikasi halal rumah makan self declare dengan batasan maksimal 30 produk.
Apa Itu Sertifikasi Halal Self Declare?
Sertifikasi Halal Self Declare adalah mekanisme pernyataan kehalalan produk oleh pelaku usaha itu sendiri. Berbeda dengan jalur reguler yang memerlukan audit mendalam oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), metode self declare didasarkan pada pernyataan dan komitmen pelaku usaha yang diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Program ini dirancang khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa terbebani oleh biaya dan proses yang kompleks.
Keuntungan Mengurus Sertifikasi Halal untuk Rumah Makan Anda
Sebelum masuk ke teknis pendaftaran, mari kita pahami mengapa sertifikat ini begitu penting bagi bisnis rumah makan Anda:
Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan: Logo halal adalah jaminan bagi konsumen Muslim bahwa makanan yang mereka konsumsi telah memenuhi syariat Islam.
Memperluas Jangkauan Pasar: Anda dapat menjangkau segmen pasar yang lebih luas, termasuk wisatawan Muslim dan komunitas yang sangat peduli pada kehalalan produk.
Meningkatkan Nilai Jual dan Citra Merek: Rumah makan bersertifikat halal dianggap lebih profesional, bersih, dan terpercaya.
Memenuhi Regulasi Pemerintah: Sesuai dengan KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2025.
Syarat Utama untuk Mengikuti Program Self Declare
Tidak semua usaha bisa mengikuti program ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria yang jelas agar prosesnya tetap akuntabel. Berikut adalah syarat utama bagi rumah makan yang ingin mendaftar melalui jalur self declare:
Skala Usaha Mikro atau Kecil (UMK): Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan tingkat risiko rendah.
Produk Tidak Berisiko atau Menggunakan Bahan yang Sudah Dipastikan Halal:
Bahan baku selain yang positif list wajib menggunakan bahan yang sudah memiliki sertifikat halal.
Proses produksi sederhana dan dapat dipastikan tidak ada kontaminasi dari bahan haram/najis.
Maksimal 30 Jenis Produk: Jumlah varian menu yang didaftarkan tidak boleh lebih dari 30 item.
Memiliki Pernyataan (Ikrar) Halal: Pelaku usaha harus membuat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk menjaga kehalalan produk secara konsisten.
Memahami Aturan "Maksimal 30 Produk"
Aturan ini seringkali menimbulkan pertanyaan. Apa yang dihitung sebagai satu produk?
Secara umum, "produk" merujuk pada satu varian menu. Contohnya:
Nasi Goreng Biasa (dihitung 1 produk)
Nasi Goreng Spesial (dihitung 1 produk)
Ayam Goreng (dihitung 1 produk)
Es Teh Manis (dihitung 1 produk)
Jika rumah makan Anda memiliki lebih dari 30 varian menu, Anda disarankan untuk mendaftar melalui jalur reguler, bukan self declare.
Langkah-Langkah Mengajukan Sertifikasi Halal Rumah Makan Self Declare
Prosesnya sepenuhnya digital dan dapat diakses dengan mudah. Berikut adalah panduannya:
Tahap 1: Persiapan Dokumen dan Data
Siapkan data-data berikut sebelum memulai pendaftaran:
Nomor Induk Berusaha (NIB): Pastikan NIB Anda aktif dan sesuai dengan data usaha.
Data Diri Pemilik Usaha: KTP dan informasi kontak yang valid.
Daftar Produk/Menu: Siapkan nama-nama menu yang akan didaftarkan (maksimal 30).
Daftar Bahan Baku: Tuliskan semua bahan yang digunakan untuk setiap menu, termasuk mereknya.
Proses Pengolahan: Jelaskan secara sederhana bagaimana Anda mengolah makanan dari bahan mentah hingga siap saji.
Surat Pernyataan/Ikrar Halal: Siapkan surat yang menyatakan komitmen Anda terhadap kehalalan produk.
Tahap 2: Pendaftaran Akun di SIHALAL
Kunjungi situs resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id.
Buat akun dengan memasukkan data yang diminta.
Aktivasi akun melalui email yang Anda daftarkan.
Lengkapi data pelaku usaha dengan memasukkan NIB Anda. Sistem akan secara otomatis menarik data dari OSS.
Tahap 3: Pengajuan Sertifikasi Self Declare
Masuk (login) ke akun SIHALAL Anda.
Pilih opsi "Pengajuan Sertifikasi" dan pilih jenis "Self Declare".
Isi semua formulir yang tersedia, termasuk data usaha, daftar produk, daftar bahan, dan proses pengolahan produk (PPH).
Pilih Pendamping PPH yang akan membantu proses verifikasi di lokasi Anda. Anda bisa memilih pendamping yang terdekat dengan lokasi usaha.
Submit pengajuan Anda.
Tahap 4: Verifikasi oleh Pendamping PPH
Pendamping PPH akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan kunjungan verifikasi. Tugas mereka adalah:
Memeriksa kesesuaian data yang Anda ajukan dengan kondisi di lapangan.
Memastikan tidak ada bahan haram yang digunakan.
Memastikan proses produksi terhindar dari kontaminasi najis.
Jika semua sesuai, Pendamping PPH akan memberikan rekomendasi ke BPJPH.
Tahap 5: Penerbitan Sertifikat
Setelah verifikasi berhasil dan divalidasi oleh Komite Fatwa, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal digital untuk rumah makan Anda. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun.
Kesimpulan: Jangan Tunda Lagi!
Program sertifikasi halal rumah makan self declare adalah jembatan emas bagi para pengusaha kuliner skala UMK untuk naik kelas. Dengan proses yang disederhanakan dan biaya yang ditiadakan (melalui program SEHATI), tidak ada lagi alasan untuk menunda pendaftaran.
Memiliki sertifikat halal bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi sebuah investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan, loyalitas pelanggan, dan citra positif bagi bisnis Anda. Segera siapkan persyaratan dan daftarkan rumah makan Anda sekarang juga!