3 Tips Sertifikasi Halal Hotel & Restoran Hotel: Tantangan Audit 'Dapur Umum' dan Fasilitas Bar
Industri pariwisata Indonesia sedang gencar mempromosikan konsep Wisata Ramah Muslim (Muslim Friendly Tourism). Bagi General Manager (GM) atau Pemilik Hotel, ini adalah peluang pasar yang sangat besar.
Wisatawan domestik dan turis Timur Tengah mencari akomodasi yang menjamin kehalalan makanan. Masalahnya, mayoritas hotel berbintang di Indonesia (Bintang 4 & 5) memiliki fasilitas yang "campur aduk":
- Memiliki fasilitas Lounge / Bar yang menyajikan minuman beralkohol.
- Menyediakan menu non-halal (seperti Pork/Bacon) di sarapan prasmanan untuk tamu internasional.
- Menggunakan Dapur Umum (Central Kitchen) yang sama untuk memasak seluruh menu.
Lantas, bagaimana solusinya? Apakah Hotel harus menutup fasilitas hiburannya (yang notabene penyumbang revenue tinggi)?
Sebagai konsultan yang memahami regulasi BPJPH dan bisnis perhotelan, saya akan membedah strategi "Hilalisasi Perhotelan" tanpa harus mematikan bisnis yang sudah berjalan.
1. Memahami Batasan Sertifikasi
Penting untuk dipahami: Jika Hotel memiliki fasilitas Bar yang menyajikan produk non-halal, maka HOTEL TERSEBUT TIDAK BISA mendapatkan Sertifikat Halal untuk "Seluruh Gedung".
Solusinya: Sertifikasi Per Outlet.
Anda bisa mengajukan sertifikasi halal KHUSUS untuk Restoran Utama (All Day Dining) atau Katering Hotel saja. Dengan syarat, restoran tersebut memiliki dapur yang terpisah secara tegas dari bar atau dapur non-halal.
2. Tantangan Audit "Main Kitchen"
Masalah terbesar hotel biasanya ada di Main Kitchen. Seringkali, pisau yang dipakai memotong bahan non-halal dicuci di dishwasher yang sama dengan piring untuk tamu muslim. Ini Temuan AUDIT (Kontaminasi Silang).
SOP Hilalisasi Dapur:
- Dedicated Kitchen: Wajib ada sekat tembok atau minimal jarak tegas antara area persiapan bahan halal dan non-halal.
- Color Coding: Gunakan talenan dan pisau warna khusus (misal: Hijau) yang HANYA boleh menyentuh bahan halal.
- Pemisahan Pencucian: Area cuci piring (Stewarding) untuk peralatan halal harus dipisahkan dan memiliki prosedur pencucian syar'i.
3. Kebijakan Minibar & Room Service
Jika hotel ingin membranding diri sebagai "Ramah Muslim", manajemen harus berani mengambil kebijakan pada fasilitas kamar.
- Kosongkan Minibar dari Produk Non-Halal: Ganti dengan minuman soda/jus kemasan halal. Produk tertentu hanya disediakan by request.
- Sajadah & Arah Kiblat: Pastikan ada stiker arah kiblat yang akurat di setiap kamar.
Tamu Muslim akan mengecek hal ini di aplikasi Booking Online (OTA) sebelum memesan kamar.
4. Gudang Penyimpanan (Commissary)
Bahan baku masuk (Receiving) harus dipisah sejak dari truk supplier. Daging sapi halal tidak boleh ditumpuk di bawah daging non-halal beku di dalam Chiller yang sama.
Sistem inventori (F&B Cost Control) juga harus memisahkan kode barang (SKU) antara bahan halal dan non-halal untuk memudahkan penelusuran (traceability).
Tingkatkan Okupansi dengan Sertifikat Halal
Pasar wisatawan Muslim terus tumbuh. Hotel yang memiliki Restoran Bersertifikat Halal memiliki nilai jual (USP) yang jauh lebih tinggi dibandingkan kompetitor yang "abu-abu".
Anda Manajer Hotel/Owner yang ingin mensertifikasi Restoran Hotel tanpa mengganggu operasional Bar?
PT. Halal Legal Indonesia memiliki pengalaman membedah alur kerja (workflow) dapur hotel berbintang. Kami membantu menyusun SOP pemisahan fasilitas yang efisien dan hemat biaya (Capex).
Konsultasi Halal Hotel & RestoArtikel ini mengacu pada standar SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) untuk kategori penyedia makanan & minuman. Kebijakan sertifikasi untuk hotel dengan fasilitas campuran dapat bervariasi tergantung penilaian Auditor dan Komisi Fatwa.
