4 Tips Sertifikasi Halal Rumah Potong Ayam Dan Peran Konsultan Halal

Table of Contents

 

Kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia semakin mendekati tenggat waktu. Salah satu titik kritis paling fundamental dalam rantai pasok industri pangan adalah Rumah Potong Ayam (RPA). Jika hulu-nya tidak terjamin, maka produk turunan di hilir seperti restoran, katering, dan pabrik olahan tidak akan pernah bisa mendapatkan status halal.

Proses sertifikasi halal untuk RPH dikenal sebagai salah satu yang paling kompleks karena melibatkan nyawa hewan, standar syar'i yang ketat, dan aspek kebersihan (thayyib) yang tinggi.

Bagi para pelaku usaha RPH yang ingin memastikan kepatuhan dan kelancaran proses sertifikasi, berikut adalah beberapa tips kunci yang wajib dipenuhi.

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?

4 Tips Kunci Sukses Sertifikasi Halal Rumah Potong Ayam (RPA)

Menyembelih hewan tidak hanya soal mematikan, tetapi sebuah proses ritual yang memiliki standar ketat dalam syariat Islam. Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus auditor halal:

1. Kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) Ini adalah syarat mutlak. RPH wajib memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang tidak hanya beragama Islam, tetapi juga telah tersertifikasi kompetensinya oleh lembaga yang diakui.

  • Aksi: Pastikan Juleha Anda memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku. Ia harus memahami rukun dan syarat sah sembelihan, serta memiliki keterampilan teknis yang mumpuni.

2. Pemenuhan Proses Sembelihan Syar'i Proses penyembelihan adalah inti dari penilaian:

  • Perlakuan Hewan: Hewan harus diperlakukan dengan baik sebelum disembelih (ihsan) dan dipastikan dalam kondisi sehat.

  • Niat dan Doa: Juleha wajib berniat dan membaca tasmiyah (Bismillahi Allahu Akbar) untuk setiap hewan yang disembelih.

  • Teknik Pemotongan: Pisau harus sangat tajam dan pemotongan dilakukan sekali ayun (tidak boleh diangkat). Proses ini harus memutuskan tiga saluran utama sekaligus: saluran napas (trakea), saluran makan (esofagus), dan dua pembuluh darah (vena jugularis dan arteri karotis).

  • Memastikan Kematian: Hewan harus dipastikan benar-benar mati karena proses penyembelihan sebelum dilakukan proses selanjutnya (seperti pengulitan atau pemotongan kaki).

3. Sanitasi Fasilitas dan Aspek Thayyib Status "Halal" selalu berdampingan dengan "Thayyib" (baik/bersih). Fasilitas RPH akan diaudit secara ketat untuk kebersihannya.

  • Bebas Najis: Area penyembelihan harus suci dan bebas dari najis. Darah harus segera dibersihkan dan dialirkan ke saluran pembuangan khusus.

  • Peralatan: Peralatan yang digunakan (pisau, ganco, meja) harus bersih, terbebas dari kontaminasi, dan idealnya dikhususkan hanya untuk proses halal (tidak bercampur dengan yang haram).

4. Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Ini adalah "otak" dari sistem halal di RPH. Perusahaan tidak bisa hanya mengandalkan Juleha, tetapi harus memiliki sistem manajemen yang terdokumentasi dengan baik.

  • Manual SJPH: RPH harus memiliki buku panduan (Manual SJPH) yang merinci semua prosedur, mulai dari penerimaan hewan, proses sembelih, penanganan karkas, hingga pengiriman.

  • Ketertelusuran (Traceability): Sistem harus bisa melacak setiap karkas berasal dari hewan yang mana dan disembelih oleh Juleha siapa, untuk memastikan akuntabilitas.

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?

Tantangan Implementasi: Pentingnya Pendampingan Reguler

Melihat kompleksitas di atas, banyak pemilik RPH merasa kewalahan, terutama dalam hal administrasi dan implementasi SJPH yang konsisten. Kesalahan kecil dalam proses dapat berakibat fatal pada status halal seluruh produk.

Menjawab tantangan ini, bikinhalal.com hadir menawarkan jasa konsultan profesional dengan program unggulan "Pendampingan Halal Reguler".

"Banyak perusahaan hanya fokus mengejar sertifikat terbit, padahal tantangan sebenarnya adalah maintenance atau pemeliharaan sistem setelah sertifikat didapat," ujar seorang perwakilan dari bikinhalal.com.

Program pendampingan reguler ini dirancang untuk menjadi mitra jangka panjang bagi perusahaan, bukan sekadar konsultan proyek.

Layanan Jasa Konsultan bikinhalal.com (Pendampingan Reguler) meliputi:

  1. Penyiapan Awal: Membantu penyusunan Manual SJPH, pendaftaran di sistem SIHALAL, dan penyiapan dokumen teknis.

  2. Pelatihan Internal: Memberikan pelatihan rutin kepada Juleha dan tim manajemen mengenai update regulasi dan implementasi SJPH.

  3. Audit Internal Berkala: Melakukan kunjungan rutin (misalnya bulanan atau triwulanan) untuk memeriksa konsistensi penerapan SJPH, layaknya "auditor bayangan" sebelum auditor resmi LPH datang.

  4. Manajemen Krisis: Membantu menangani jika terjadi temuan (ketidaksesuaian) produk dan memastikan perbaikan dilakukan sesuai standar.

  5. Pendampingan Audit Eksternal: Mendampingi RPH secara penuh saat proses audit lapangan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) hingga sertifikat terbit.

  6. Pengingat dan Pembaruan: Memastikan perusahaan tidak telat dalam melakukan perpanjangan sertifikat dan selalu update dengan regulasi terbaru dari BPJPH dan MUI.

Dengan pendampingan reguler dari konsultan seperti bikinhalal.com, pelaku usaha RPH dapat lebih fokus pada operasional bisnis utama mereka, sementara urusan kepatuhan dan administrasi halal ditangani oleh para ahli secara konsisten dan profesional.

Ingin konsultasi sertifikasi halal produk halal anda ?