Bukan Cuma Riba, Ini 3 Jenis "Harta Syubhat" dalam Bisnis yang Wajib Dibersihkan (Cleansing) Agar Omset Tidak Seret

Table of Contents

Pernahkah Anda mengalami fase di mana omset perusahaan besar, tapi Cashflow rasanya seret? Atau uang masuk banyak, tapi cepat habis untuk hal-hal tak terduga (mesin rusak, musibah, karyawan curang)?

Dalam kacamata Islam bisnis, kondisi ini seringkali disebabkan oleh hilangnya "Keberkahan". Ada indikasi bahwa harta perusahaan tercampur dengan dana yang tidak halal (Haram) atau meragukan (Syubhat).

Sebagai orang yang mendalami Akuntansi Syariah, saya sering mengingatkan klien: "Halal itu bukan cuma soal Daging Ayam atau Sapi pak. Tapi juga soal Transaksi dan Uang Masuk."

Mari kita cek laporan keuangan Anda. Apakah 3 jenis "Harta Syubhat" ini masih mengendap di sana?

1. Bunga Bank Konvensional (Jasa Giro)

Banyak pengusaha Muslim yang sudah hijrah, tapi rekening operasional perusahaannya masih di Bank Konvensional karena alasan kebutuhan transaksi klien.

Masalahnya:
Setiap bulan, bank memberikan "Bunga" atau "Jasa Giro". Meskipun nilainya kecil (receh), dalam Islam ini tetap terkategori RIBA. Jika uang ini dipakai untuk operasional (bayar listrik/gaji), maka seluruh aktivitas bisnis Anda tercemar.

2. Denda Keterlambatan dari Kustomer

Anda punya klien yang telat bayar hutang, lalu Anda kenakan denda (Penalty Fee)? Hati-hati.

Dalam prinsip Syariah (Fatwa DSN-MUI), denda keterlambatan boleh dikenakan sebagai hukuman (Ta'zir) agar klien disiplin. TAPI... uang denda tersebut HARAM diakui sebagai Pendapatan Perusahaan. Uang itu bukan hak Anda.

3. Pendapatan "Syubhat" Lainnya

Ini bisa berupa:

  • Diskon/Cashback dari vendor yang menggunakan skema tidak syar'i.
  • Kelebihan pembayaran konsumen yang tidak dikembalikan (Ghulul).
  • Penjualan barang riject/limbah yang tidak jelas akadnya.

Solusi: Teknik "Cleansing" (Pembersihan Harta)

Jika uang-uang tersebut sudah terlanjur masuk, bagaimana cara membersihkannya? Jangan dibakar uangnya, tapi salurkan untuk kepentingan umum (Sosial).

Dalam Akuntansi Syariah, uang ini tidak boleh masuk ke akun Revenue (Pendapatan), tapi harus dipisah ke akun Dana Kebajikan (Qardhul Hasan).

Contoh Jurnal Akuntansi Cleansing:

Keterangan Transaksi Debit Kredit
Saat Terima Bunga/Denda
Kas / Bank
Rp 500.000
Utang Dana Kebajikan (Non-Halal Income) Rp 500.000
Saat Disalurkan (Sedekah/Fasum)
Utang Dana Kebajikan
Rp 500.000
Kas / Bank Rp 500.000

Kemana Menyalurkannya?
Dana hasil cleansing ini bisa disalurkan untuk pembangunan jalan, jembatan, toilet umum, atau diberikan kepada fakir miskin (tanpa mengharap pahala sedekah, hanya niat membuang kotoran harta).

Bisnis Bersih, Hati Tenang

Dengan melakukan cleansing rutin setiap bulan, insyaAllah harta perusahaan menjadi suci kembali. Bisnis yang berkah bukan hanya yang untungnya besar, tapi yang membuat pemiliknya tenang.

Ingin merapikan manajemen bisnis agar sesuai syariah secara total (Kaffah)?

PT. Halal Legal Indonesia siap mendampingi Anda menyusun SOP Keuangan Syariah, menghitung Zakat Perusahaan, dan memastikan produk Anda bersertifikat Halal.

 Konsultasi Bisnis Syariah
Disclaimer:
Artikel ini disusun berdasarkan prinsip umum Akuntansi Syariah (PSAK 101 dst) dan Fatwa DSN-MUI terkait. Untuk penerapan kebijakan akuntansi spesifik di perusahaan Anda, disarankan berkonsultasi dengan akuntan syariah atau dewan pengawas syariah.