Dapat "Surat Cinta" SP2DK dari Kantor Pajak? Jangan Panik! Ini Cara Menyiapkan Data Pembukuan untuk Menjawabnya

Table of Contents

Bagi pengusaha, tidak ada yang lebih bikin jantung berdegup kencang selain menerima amplop cokelat berlogo Kementerian Keuangan (DJP). Isinya seringkali adalah surat berkode SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).

Banyak klien datang ke saya dengan wajah pucat: "Pak, saya dipanggil orang pajak. Katanya omset saya kurang lapor. Apa saya bakal didenda miliaran? Apa saya bakal dipenjara?"

Tenang dulu. SP2DK BUKAN Surat Pemeriksaan (SKP) dan BUKAN Surat Tagihan Denda.

SP2DK hanyalah surat "konfirmasi". Sistem komputer pajak (AR) menemukan selisih data, dan mereka meminta Anda menjelaskan: "Kenapa data kami beda sama laporan Bapak?". Jika Anda bisa menjelaskannya dengan data akuntansi yang valid, masalah selesai.

1. Kenapa Anda Dapat Surat Ini?

Penyebab paling umum (90% kasus) adalah Selisih Omset. Petugas pajak membandingkan dua data:

  • Data A: Omset yang Anda lapor di SPT Tahunan PPh Badan.
  • Data B: Omset yang terekam di PPN (Faktur Pajak Keluaran) atau data Lawan Transaksi (Bukti Potong PPh 23).

Jika Data A dan Data B tidak sama, sistem otomatis menerbitkan SP2DK. Tugas Anda adalah membuat kertas kerja Ekualisasi (Rekonsiliasi).

2. Simulasi Cara Menjawab (Teknik Akuntansi)

Mari kita lihat contoh kasus nyata. AR Pajak menemukan bahwa di SPT PPh Badan Anda lapor omset Rp 10 Miliar. Tapi, data PPN Keluaran (Faktur) tercatat Rp 12 Miliar. Ada selisih Rp 2 Miliar yang dianggap "Penyembunyian Omset".

Anda tidak perlu panik jika pembukuan Anda rapi. Selisih itu bisa dijelaskan. Berikut contoh tabel jawabannya:

Uraian Rekonsiliasi Nominal (Rupiah) Keterangan / Alasan
Omset Versi DJP (Data PPN) 12.000.000.000 Total DPP Faktur Keluaran
Omset Versi SPT PPh Badan (10.000.000.000) Penjualan di Laba Rugi
SELISIH (Temuan AR) 2.000.000.000 Harus Dijelaskan
Penjelasan Wajib Pajak (Koreksi):
1. Uang Muka Penjualan (DP) (1.500.000.000) PPN sudah terbit saat terima DP, tapi barang belum dikirim (Belum diakui Omset di Akuntansi).
2. Penyerahan Antar Cabang (500.000.000) Terbit Faktur PPN tapi bukan penjualan (hanya mutasi stok).
SISA SELISIH 0 (Nihil) CLEAR (Sudah Dijelaskan)

Pelajaran Penting:
Selisih angka itu wajar karena beda waktu pengakuan (Timing Difference). Yang penting, Anda punya data pembukuan untuk membuktikannya.

3. Jangan Datang Tangan Kosong

Saat Anda membalas surat atau datang ke KPP, bawa bukti pendukung:

  • Rekening Koran (untuk membuktikan aliran uang masuk).
  • Invoice & Faktur Pajak.
  • Buku Besar (General Ledger) Piutang & Penjualan.

Inilah gunanya menggunakan Software Akuntansi yang rapi. Data bisa ditarik dalam hitungan detik.

Butuh Bantuan Merapikan Pembukuan?

Menjawab SP2DK butuh ketelitian tinggi. Salah jawab bisa berakibat pemeriksaan menyeluruh.

Pembukuan Anda masih berantakan? Bingung memisahkan mana omset PPh Final dan mana omset PPN?

PT. Halal Legal Indonesia siap membantu Anda merapikan administrasi bisnis dan laporan keuangan agar siap menghadapi pertanyaan dari auditor pajak maupun auditor halal.

 Konsultasi Laporan Keuangan
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk edukasi prosedur perpajakan. Penyebab terbitnya SP2DK bisa bervariasi. Contoh perhitungan di atas adalah simulasi penyandingan data (ekualisasi) omset. Untuk penanganan kasus spesifik, disarankan didampingi oleh Konsultan Pajak resmi atau staf ahli perpajakan perusahaan.