Impor Bahan Baku? Hati-hati, Tidak Semua Sertifikat Halal Luar Negeri Diakui BPJPH ! (Cegah Kerugian Inventory)
Ini adalah mimpi buruk bagi setiap Manajer Purchasing atau Pemilik Pabrik Makanan:
"Sudah impor bahan baku 1 kontainer dari luar negeri. Di kemasannya ada logo Halal. Tapi saat Audit Halal BPJPH, auditor bilang sertifikatnya TIDAK DIAKUI. Akibatnya? Bahan baku tersebut tidak boleh dipakai untuk produksi halal."
Kejadian ini sangat sering terjadi di lapangan. Banyak pengusaha beranggapan: "Yang penting ada tulisan Halal atau bahasa Arab-nya, berarti aman."
Faktanya, sejak berlakunya regulasi baru Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, hanya sertifikat dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah memiliki kerjasama MRA (Mutual Recognition Agreement) dengan BPJPH yang bisa diterima.
1. Jebakan Logo Halal Luar Negeri
Di dunia ini ada ratusan lembaga sertifikasi halal. Ada di China, India, Eropa, hingga Amerika. Namun, standar mereka berbeda-beda. Ada yang ketat, ada yang longgar.
Pemerintah Indonesia (melalui BPJPH) melakukan seleksi ketat. Jika lembaga tersebut belum menandatangani MRA (saling pengakuan) dengan Indonesia, maka sertifikat yang mereka keluarkan dianggap Tidak Valid di mata hukum Indonesia.
Artinya, bahan baku yang Anda beli statusnya disamakan dengan bahan baku tanpa sertifikat. Anda harus melakukan uji laboratorium (DNA babi/alkohol) yang biayanya mahal, atau bahkan ditolak total jika bahan tersebut tergolong kritis (seperti gelatin atau flavor).
2. Risiko Akuntansi: Inventory Write-Off
Sebagai praktisi yang juga mendalami Akuntansi Bisnis, saya ingin menyoroti dampak finansial dari kesalahan ini. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi masalah Kerugian Aset.
- Anda membeli Flavor Import senilai Rp 500 Juta.
- Ternyata Sertifikat Halal Flavor tersebut (misal dari lembaga X di Eropa) belum MRA dengan BPJPH.
- Auditor menolak bahan tersebut.
- Bahan tidak bisa diretur ke negara asal.
Dampak di Laporan Keuangan:
Anda terpaksa melakukan jurnal Inventory Write-Off (Penghapusan Persediaan). Uang Rp 500 Juta yang tadinya Aset (Inventory), berubah seketika menjadi Kerugian (Loss) yang menggerus laba bersih perusahaan tahun berjalan.
3. Solusi: Verifikasi Sebelum Purchase Order (PO)
Untuk mencegah kerugian fatal ini, tim Purchasing dan QA/QC wajib melakukan Pre-Purchase Verification:
- Minta salinan sertifikat halal dari supplier luar negeri sebelum deal harga.
- Cek nama lembaganya (Issuer). Apakah ada dalam daftar LHLN yang diakui BPJPH terbaru?
- Cek masa berlakunya (Expired Date).
- Pastikan kode produk di sertifikat sama persis dengan yang akan dikirim.
Bingung Mengecek Daftar MRA Terbaru?
Daftar lembaga halal luar negeri yang diakui BPJPH terus berubah dan diperbarui. Jangan ambil risiko salah beli bahan baku.
Tim PT. Halal Legal Indonesia siap membantu Anda memverifikasi dokumen legalitas bahan baku impor SEBELUM Anda membayarnya.
Bantu Cek Dokumen Impor Saya(Konsultasikan daftar bahan Anda agar lolos audit 100%)
