Mau Ekspor ke Arab Saudi & Malaysia? Hati-hati! Sertifikat Halal BPJPH Saja Tidak Cukup Jika Belum Ada "MRA"
Mimpi setiap produsen makanan di Indonesia adalah: Go Global. Mengirim kontainer berisi produk lokal ke pasar Timur Tengah, Malaysia, atau Eropa.
Banyak pengusaha berpikir: "Produk saya sudah punya Sertifikat Halal BPJPH (Indonesia). Berarti sudah pasti diterima di negara Muslim lain dong?"
Jawabannya: BELUM TENTU.
Sering terjadi kasus tragis di mana kontainer produk makanan Indonesia ditahan di pelabuhan Arab Saudi atau Malaysia. Alasannya? Sertifikat Halal dari Indonesia belum "diakui" secara teknis oleh otoritas setempat karena belum adanya perjanjian MRA (Mutual Recognition Agreement) yang spesifik.
Sebagai konsultan yang menangani klien eksportir, mari kita bedah peta regulasi halal global agar Anda tidak rugi miliaran rupiah karena barang diretur (Re-ekspor).
1. Kunci Ekspor: Mutual Recognition Agreement (MRA)
Sertifikat halal itu seperti SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM Indonesia mungkin berlaku di ASEAN, tapi belum tentu berlaku di Eropa. Harus ada perjanjian antar negara.
Negara A (Indonesia) dan Negara B (Misal: Arab Saudi) menandatangani perjanjian untuk saling mengakui standar halal masing-masing. Jika sudah ada MRA, maka Sertifikat BPJPH otomatis valid di Arab Saudi tanpa perlu audit ulang.
2. Peta Regulasi Negara Tujuan Utama
Setiap negara punya "Raja"-nya sendiri. Berikut daftarnya:
- 🇸🇦 Arab Saudi (SFDA): Sangat ketat. Otoritas SFDA mewajibkan produk daging/unggas memiliki sertifikat dari lembaga yang terakreditasi khusus oleh mereka. Pastikan LPH yang memeriksa Anda punya link ke SFDA.
- 🇲🇾 Malaysia (JAKIM): Malaysia punya standar MS 1500 yang tinggi. Untungnya, JAKIM dan BPJPH/MUI memiliki hubungan MRA yang kuat sejak lama. Namun, cek selalu masa berlaku MRA-nya.
- 🇹🇷 Turki (HAK): Turki memiliki badan akreditasi sendiri. Untuk masuk pasar Eropa via Turki, standar mereka kadang berbeda dengan standar Asia.
3. Health Certificate & Free Sale
Selain sertifikat halal, jangan lupakan dua dokumen "sakti" ini saat ekspor:
- Health Certificate (HC): Dikeluarkan oleh BPOM atau Karantina, menyatakan produk aman dimakan.
- Certificate of Free Sale (CFS): Bukti bahwa produk tersebut legal dijual bebas di negara asal (Indonesia).
Sertifikat Halal + HC + CFS adalah "Tritunggal" dokumen ekspor makanan.
4. Pengiriman: Jangan Salah Pilih Kontainer
Produk Anda halal, dokumen lengkap, tapi dikirim pakai kontainer yang bekas angkut Babi? DITOLAK!
Di pelabuhan internasional, isu Halal Supply Chain sangat sensitif. Gunakan jasa Freight Forwarder yang paham penanganan kargo halal. Pastikan mereka bisa menjamin kebersihan kontainer (Washout Certificate).
Siap Menembus Pasar Global?
Ekspor adalah permainan detail. Satu dokumen salah, satu kontainer tertahan.
Anda produsen yang ingin produknya Go Internasional?
PT. Halal Legal Indonesia siap mendampingi Anda. Kami membantu mengecek kesesuaian dokumen halal Anda dengan standar negara tujuan, serta menghubungkan Anda dengan ekosistem logistik yang tepat.
Konsultasi Halal EksporArtikel ini bertujuan untuk edukasi perdagangan internasional. Status MRA (Saling Pengakuan) antar negara bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan diplomasi G2G (Government to Government). Selalu verifikasi aturan terbaru melalui ITPC atau Atase Perdagangan setempat.
