Panduan Sertifikasi Halal Tempe Gratis Jalur Self Declare (Sehati): Syarat, Alur, dan Titik Kritis Ragi yang Wajib Diketahui
Tempe adalah makanan asli Indonesia yang mendunia. Namun, masih banyak pengrajin tempe rumahan yang ragu mengurus legalitas karena takut biaya mahal.
Padahal, Pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memiliki program khusus bernama SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) jalur Self Declare.
Sebelum masuk ke syarat teknisnya, simak penjelasan singkat saya mengenai program ini di video berikut:
"Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri, yang kemudian diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH)."
Kabar baiknya: Produk Tempe Murni masuk dalam kriteria yang boleh ikut jalur gratis ini karena prosesnya sederhana dan tidak menggunakan bahan hewani sembelihan. Berikut panduan lengkap cara mengurusnya.
1. Apakah Usaha Tempe Anda Memenuhi Syarat?
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi kriteria BPJPH berikut:
- Belum Pernah Sertifikasi: Belum pernah mendapatkan sertifikat halal sebelumnya.
- Omset UMK: Omset penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun.
- Proses Sederhana: Menggunakan alat produksi manual atau semi-otomatis, bukan pabrik raksasa (mass production).
- Bahan Pasti Halal: Bahan baku sudah dipastikan kehalalannya (Kedelai, Air, Ragi).
2. Titik Kritis: Ragi & Lokasi Produksi
Meskipun tempe itu nabati, Pendamping PPH akan mengecek dua hal ini secara ketat:
Pastikan ragi yang Anda beli (misal: Merk Raprima atau Inacom) sudah memiliki Logo Halal atau masuk dalam Daftar Bahan Tidak Kritis. Simpan kemasan ragi tersebut untuk difoto saat pendaftaran.
Ini syarat mutlak Self Declare. Tempat pencucian kedelai, perebusan, dan peragian TIDAK BOLEH BERCAMPUR dengan aktivitas memasak bahan non-halal (Babi/Anjing).
Contoh: Jika Anda memproduksi tempe di dapur rumah, pastikan dapur tersebut steril dari najis dan tidak pernah dipakai memasak daging babi.
3. Langkah-Langkah Pendaftaran Online
Semua proses dilakukan digital melalui situs SIHALAL (ptsp.halal.go.id). Siapkan NIB (Nomor Induk Berusaha) Anda sebelum mulai.
- Buat Akun: Login ke ptsp.halal.go.id menggunakan data NIB.
- Pilih Pendaftaran: Klik menu "Sertifikasi Halal" → Pilih "Pelaku Usaha" → Pilih Jalur "Self Declare".
- Input Bahan: Masukkan "Kacang Kedelai", "Ragi", "Air", dan "Plastik/Daun" (Kemasan).
- Input Proses: Tuliskan alur pembuatan tempe (Pencucian -> Perebusan -> Perendaman -> Peragian -> Pembungkusan -> Fermentasi).
- Kirim Pengajuan: Pilih Lembaga Pendampingan (LP3H) terdekat di kota Anda.
4. Verifikasi oleh Pendamping PPH
Setelah data dikirim, seorang Pendamping PPH (Proses Produk Halal) akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi lapangan (atau via video call).
Tugas mereka memastikan apa yang Anda tulis di sistem sesuai dengan kenyataan di pabrik tempe Anda. Jika lolos verifikasi pendamping, data akan lanjut ke Komite Fatwa, dan Sertifikat Halal elektronik akan terbit (bisa didownload sendiri).
Masih Bingung Cara Daftar NIB atau SIHALAL?
Sertifikasi Self Declare memang Gratis (Rp 0), tapi proses administrasinya (Input Data) seringkali membingungkan bagi pengrajin yang tidak terbiasa menggunakan komputer.
PT. Halal Legal Indonesia siap membantu Anda:
- Pembuatan NIB Berbasis Risiko (Syarat Wajib).
- Pendampingan input data SIHALAL agar tidak ditolak sistem.
- Konsultasi pengembangan usaha tempe menjadi industri keripik/olahan.
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) memiliki kuota terbatas setiap tahunnya sesuai anggaran BPJPH. Artikel ini adalah panduan umum. Keputusan kelulusan sepenuhnya ada di tangan Komite Fatwa Produk Halal.
