Produk Dihapus Shopee, Tokopedia & TikTok Shop? Hati-hati Aturan Wajib Cantumkan Nomor Sertifikat Halal di Deskripsi!

Table of Contents

Bayangkan skenario horor ini: Anda bangun pagi, buka Seller Center Shopee atau TikTok Shop, dan melihat notifikasi merah:

"Produk Anda telah dinonaktifkan/dihapus karena melanggar kebijakan barang terlarang atau tidak memiliki izin edar/sertifikat yang valid."

Produk Best Seller yang sudah punya ribuan ulasan (review) tiba-tiba hilang dari etalase. Omset harian langsung terjun bebas. Panik?

Belakangan ini, tim kami di PT. Halal Legal Indonesia menerima curhatan dari klien UMKM yang mengalami hal tersebut. Penyebabnya bukan karena barangnya palsu, tapi karena Absennya Nomor Sertifikat Halal di kolom atribut produk.

Marketplace di Indonesia kini telah terintegrasi dengan kebijakan pemerintah (BPJPH) terkait Wajib Halal. Mari kita bedah aturannya agar toko online Anda selamat dari "Banned".

1. Algoritma "Pembersihan" Marketplace

Sejak berlakunya mandatori halal (Pasca Oktober 2024), platform seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop memperketat filter mereka.

Mereka menggunakan sistem AI (Kecerdasan Buatan) dan Tim Moderasi untuk menyisir produk dalam kategori:

  • Makanan & Minuman (Wajib Halal).
  • Bahan Kue & Masakan.
  • Kosmetik & Perawatan Kulit (Bertahap).
  • Obat Tradisional & Suplemen.

Jika produk Anda masuk kategori di atas tapi kolom "No. Sertifikat Halal" dikosongkan, atau Anda mengklaim "100% Halal" di deskripsi tanpa bukti nomor ID..... Siap-siap produk di-takedown.

2. Cara Input Data agar Lolos Moderasi

Banyak seller salah kaprah. Mereka hanya menempelkan Logo Halal di foto produk. Itu tidak cukup!

Sistem marketplace membaca DATA TEKS, bukan gambar. Berikut SOP yang wajib dilakukan admin toko Anda:

  1. Isi Atribut Produk: Di halaman edit produk, cari kolom "Sertifikasi" atau "Registration No". Masukkan Nomor ID Halal (ID3611....) di situ.
  2. Upload Foto Sertifikat: Masukkan foto sertifikat fisik di slide gambar ke-2 atau ke-3.
  3. Deskripsi Teks: Tulis ulang nomor sertifikat di paragraf deskripsi. Contoh: "Produk ini telah bersertifikat Halal Resmi BPJPH dengan No: ID3611000xxxx."

3. Risiko Bisnis & "Opportunity Cost"

Dari kacamata manajemen bisnis, produk yang dihapus bukan sekadar hilang gambar. Itu adalah kerugian aset digital.

  • Hilang Ulasan/Rating: Produk yang dihapus permanen akan membawa serta ribuan ulasan bintang 5 yang sudah susah payah Anda kumpulkan. Ini aset intangible yang hangus.
  • Poin Penalti Toko: Pelanggaran berulang bisa menyebabkan toko dibatasi (shadowban), tidak bisa ikut kampanye tanggal kembar (9.9, 10.10), atau gratis ongkir dicabut.
  • Opportunity Cost: Selama produk mati seminggu untuk urus izin, berapa potensi omset yang hilang? Bisa jutaan rupiah.

Jangan Tunggu Toko Dibekukan!

Regulasi digital semakin ketat. Marketplace tidak mau ambil risiko ditegur pemerintah, jadi mereka akan tegas kepada seller yang tidak patuh.

Anda Seller Online yang belum punya Sertifikat Halal?

Segera urus sekarang sebelum algoritma marketplace mendeteksi toko Anda. Prosesnya bisa cepat jika dokumen lengkap.

Tim PT. Halal Legal Indonesia siap membantu Anda mendapatkan Nomor ID Halal resmi yang bisa langsung diinput ke Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop.

 Amankan Toko Online Saya Sekarang
Disclaimer:
Artikel ini mengacu pada kebijakan marketplace dan regulasi BPJPH yang berlaku saat artikel ini ditulis. Kebijakan platform e-commerce dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.