PT Perorangan vs CV: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk UMKM Halal?

Table of Contents

Ada pelaku UMKM yang datang ke kantor kami dengan semangat membara ingin mengurus Sertifikat Halal. Namun, saat kami tanya: "Legalitas usahanya apa Pak/Bu?", mereka bingung.

Mayoritas masih beroperasi secara perorangan (tanpa badan usaha), sekadar UD (Usaha Dagang) atau dengan NIB Perorangan. Padahal, untuk naik kelas, masuk ritel modern, dan mendapatkan akses permodalan bank syariah, Anda butuh baju legalitas yang lebih bonafide.

Di tahun 2025 ini, ada dua primadona legalitas bagi UMKM: PT Perorangan (Perseroan Perorangan) dan CV (Persekutuan Komanditer).

Mana yang paling cocok untuk bisnis Anda? Sebagai konsultan legalitas dan mahasiswa Akuntansi, mari saya bedah perbandingannya secara "daging" dari sisi Keamanan Harta dan Pajak.

1. Keamanan Harta Pribadi (Limited Liability)

Ini adalah perbedaan paling fundamental yang sering diabaikan pengusaha pemula.

A. PT Perorangan (Juara Keamanan) 

Sesuai namanya (Perseroan Terbatas), tanggung jawab Anda TERBATAS hanya sebesar modal yang disetor. Jika bisnis bangkrut atau digugat hutang miliaran rupiah, harta pribadi Anda (rumah, mobil, tabungan pribadi) AMAN. Tidak bisa disita.

Konsep Akuntansi: Business Entity Concept (Entitas Terpisah Sempurna).

B. CV (Risiko Tinggi) ⚠️

Dalam CV, ada Sekutu Aktif (Direktur) yang bertanggung jawab sampai ke harta pribadi. Jika CV bangkrut dan punya utang pajak atau bank, rumah pribadi Direktur bisa disita untuk melunasi utang tersebut.

2. Efisiensi Pajak (PPh)

Banyak yang takut bikin PT karena takut pajaknya mahal. Padahal tidak selalu demikian. Mari kita lihat aturannya (PP 55 Tahun 2022).

Kategori PT Perorangan CV
Omset < 4,8 Miliar Bisa pakai PPh Final UMKM 0,5% dari omset. Bisa pakai PPh Final UMKM 0,5% dari omset.
Gaji Direktur Bisa dibiayakan (mengurangi laba kena pajak). TIDAK BISA dibiayakan (Non-Deductible).
Ambil Dividen/Laba Kena Pajak Dividen 10% (Kecuali diinvestasikan kembali). BEBAS PAJAK (Non-Objek PPh).

Kesimpulan Pajak: Jika Anda ingin rutin mengambil keuntungan (prive) tanpa potongan pajak lagi, CV lebih unggul. Tapi jika Anda ingin menggaji diri sendiri secara profesional sebagai Direktur, PT lebih fleksibel.

3. Kredibilitas di Mata Klien & Auditor

  • PT Perorangan: Sekarang sudah diakui setara dengan PT Biasa. Di dokumen NIB dan Sertifikat Halal, nama yang tertulis adalah "PT. [Nama Bisnis] Perorangan". Ini terlihat jauh lebih bonafide daripada sekadar nama pribadi.
  • CV: Masih menjadi favorit untuk main tender pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah, karena syarat administrasinya yang sudah mapan puluhan tahun.

Rekomendasi Kami

Jika Anda adalah UMKM produsen (Makanan/Kosmetik) yang ingin fokus jualan aman dan melindungi aset keluarga: Pilihlah PT Perorangan.

Jika Anda adalah kontraktor atau konsultan yang sering ambil uang cash (prive) dari perusahaan: Pilihlah CV.

Masih bingung mau pilih yang mana? Atau mau dibuatkan Legalitasnya sekalian paket Halal?

PT. Halal Legal Indonesia melayani jasa pendirian PT Perorangan dan CV dengan harga terjangkau, proses cepat, dan bonus konsultasi pajak dasar.

 Buat PT/CV & Halal Sekarang
Disclaimer:
Informasi perpajakan dan hukum dalam artikel ini mengacu pada regulasi yang berlaku saat penulisan (UU HPP & UU Cipta Kerja). Aturan dapat berubah sewaktu-waktu.