Selamat Tinggal DJP Online, Halo CoreTax! Panduan Migrasi Data Wajib Pajak Badan & Fitur Baru yang Wajib Diketahui CEO
Selama bertahun-tahun, kita terbiasa dengan antarmuka DJP Online yang (jujur saja) seringkali terpisah-pisah. Mau lapor SPT di e-Filing, mau bikin faktur di e-Faktur, mau bayar di e-Billing. Aplikasi yang berbeda-beda ini sering membuat bingung staf keuangan.
Namun, mulai awal tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan revolusi digital terbesar dalam sejarah perpajakan Indonesia dengan meluncurkan Coretax Administration System (CTAS).
"CoreTax bukan sekadar ganti kulit (tampilan), tapi ganti mesin. Sistem ini akan mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan menjadi satu pintu."
Bagi Anda pemilik perusahaan (CEO) atau Manajer Keuangan, perubahan ini bukan hal sepele. Jika tidak bersiap migrasi data sekarang, risiko administrasi pajak Anda bisa kacau di tahun depan.
1. Fitur Paling Ditunggu: Taxpayer Account Management (TAM)
Di DJP Online lama, kita sering bingung: "Sebenarnya saya punya utang pajak berapa? Apakah ada STP (Surat Tagihan Pajak) yang belum dibayar?"
Di CoreTax, hadir fitur Taxpayer Account Management (TAM). Ini mirip seperti Mobile Banking. Anda bisa melihat:
- Buku Besar (General Ledger) Pajak: Seluruh riwayat setoran dan kewajiban pajak Anda tercatat *real-time* debit-kreditnya.
- Saldo Pajak: Jika Anda kelebihan bayar (Lebih Bayar), angkanya muncul jelas dan bisa langsung dikompensasikan tanpa surat menyurat manual yang ribet.
- Profil 360 Derajat: Semua aset, utang, dan hubungan keluarga/pemegang saham yang tercatat negara akan terlihat di satu layar. Transparansi total.
2. Persiapan Migrasi Data (Do It Now!)
Transisi dari sistem lama ke baru selalu berisiko data corrupt atau hilang. Sebagai Wajib Pajak Badan (PT/CV), apa yang harus disiapkan staf akunting Anda?
- Validasi NIK-NPWP (16 Digit): Pastikan NIK seluruh pengurus dan pemegang saham sudah valid sebagai NPWP. CoreTax menggunakan *Single Identity Number*.
- Update Data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha): Pastikan kode KLU di profil DJP sesuai dengan kondisi bisnis riil saat ini. Ketidaksesuaian bisa memicu pemeriksaan (SP2DK).
- Arsipkan Bukti Potong Lama: *Download* dan simpan semua PDF BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dari DJP Online lama ke hardisk perusahaan sebagai *backup* darurat.
3. Peran Software Pajak Pihak Ketiga (PJAP)
Apakah dengan adanya CoreTax, kita tidak butuh lagi software akuntansi atau pajak swasta?
Justru sebaliknya. CoreTax menyediakan jalur integrasi (API) yang lebih canggih. Penggunaan software pajak mitra resmi (PJAP) seperti Mekari KlikPajak atau OnlinePajak akan semakin memudahkan karena data dari software akuntansi kantor bisa langsung "ditembakkan" ke server CoreTax tanpa perlu input ulang manual.
Ini mengurangi risiko Human Error (salah ketik angka) yang sering menjadi penyebab denda pajak.
Siap Menghadapi Era Pajak Digital?
CoreTax menuntut transparansi. Artinya, menyembunyikan omset atau aset akan semakin sulit dilakukan.
Langkah terbaik adalah: Rapikan Pembukuan Anda Sekarang.
Butuh bantuan merapikan Legalitas Usaha dan Laporan Keuangan agar siap menghadapi sistem baru?
PT. Halal Legal Indonesia siap menjadi mitra diskusi strategis Anda. Kami membantu memastikan kepatuhan (compliance) bisnis Anda, baik dari sisi Halal (Kemenag) maupun Legalitas (Kemenkumham & Pajak).
Konsultasi Legalitas BisnisArtikel ini dibuat berdasarkan informasi publik mengenai pengembangan PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) DJP per akhir 2024. Fitur dan tampilan antarmuka Coretax saat peluncuran resmi nanti mungkin mengalami penyesuaian. Selalu pantau pengumuman resmi di laman pajak.go.id.