Sertifikasi Halal RPH (Rumah Potong Hewan): Titik Kritis "Hulu" dan Syarat Kompetensi Juleha
Rantai pasok industri halal itu seperti efek domino. Jika satu bagian di awal jatuh, semua bagian di belakangnya ikut jatuh. Dan "batu pertama" dalam industri makanan adalah Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU).
Banyak restoran dan pabrik olahan daging gagal mendapatkan sertifikasi halal bukan karena bumbunya, tapi karena Dagingnya tidak berasal dari RPH bersertifikat halal.
Sebagai yang sering terjun ke lapangan, saya merangkum poin vital sertifikasi RPH dalam video singkat berikut ini:
1. Mengapa RPH Disebut "Critical Point"?
Berbeda dengan produk nabati yang asalnya sudah suci, hewan ternak (Sapi, Ayam, Kambing) memiliki status Syubhat (Meragukan) sampai ia disembelih sesuai Syariat Islam.
Jika proses penyembelihannya gagal (misal: hewan mati dipukul, bukan disembelih, atau tidak membaca Basmalah), maka status daging tersebut berubah menjadi Bangkai (Haram).
Oleh karena itu, RPH/RPU wajib memiliki sertifikat halal agar bisa mensuplai ke industri hilir (restoran/pabrik).
2. Syarat Utama: Juleha (Juru Sembelih Halal) Minimal 2 Orang
Jantung dari RPH Halal adalah penyembelihnya.
Kompetensi: Juleha wajib beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan memahami tata cara penyembelihan syar'i.
Sertifikasi BNSP/Lembaga pelatihan yang ditunjuk BPJPH: Idealnya, Juleha di RPH Anda sudah memiliki sertifikat kompetensi resmi. Ini yang sering diperiksa auditor.
Peralatan: Pisau harus sangat tajam. Menyembelih dengan pisau tumpul itu menyiksa hewan dan bisa membatalkan kehalalan jika hewan mati karena kesakitan, bukan karena terputusnya urat leher.
3. Tinjauan Bisnis: Meningkatkan Nilai Inventory
Dari sudut pandang ekonomi dan akuntansi, sertifikasi RPH adalah strategi Value Uplift (Menaikkan Nilai).
Daging Bersertifikat: Inventory Anda bisa masuk ke Modern Trade (Supermarket), Hotel Bintang 5, dan Vendor Katering Haji/Umrah.
Biaya sertifikasi yang Anda keluarkan akan terbayar berkali-kali lipat dengan terbukanya akses pasar B2B (Business to Business) yang bernilai besar.
Kesimpulan
Sertifikasi Halal RPH bukan sekadar kepatuhan agama, tapi tiket emas untuk menjadi Main Supplier di industri makanan Indonesia. Jangan biarkan bisnis RPH Anda stagnan karena kendala legalitas.
Butuh Pendampingan Sertifikasi RPH/RPU? Sertifikasi RPH memiliki tingkat kerumitan teknis yang tinggi (audit fasilitas kotor vs bersih, kompetensi SDM, dll). Serahkan pada ahlinya.
PT. Halal Legal Indonesia siap mendampingi RPH Anda naik kelas
