Sertifikat Halal Berlaku Berapa Lama? Simak Aturan Terbaru UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Kini Berlaku Seumur Hidup!

Table of Contents

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh klien kepada kami adalah: "Pak, kalau saya bikin sertifikat halal sekarang, nanti masa berlakunya berapa tahun? Harus bayar perpanjangan lagi dong?"

Dulu, jawabannya memang 2 tahun (era MUI lama) atau 4 tahun (era awal BPJPH). Namun, Pemerintah Indonesia memberikan "Kado Istimewa" bagi pelaku usaha melalui regulasi terbaru.

Sebelum masuk ke detail aturannya, simak penjelasan singkat saya dalam video berikut ini:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, aturan masa berlaku sertifikat halal telah diubah secara fundamental.

1. Kabar Gembira: Berlaku Selamanya!

Dalam Pasal 42 UU tersebut, ditegaskan bahwa:

"Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal."

Artinya: Sertifikat Halal kini berlaku Seumur Hidup (Lifetime Validity).

Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya perpanjangan setiap 4 tahun sekali seperti dulu. Sekali urus, aset legalitas ini menjadi milik perusahaan selamanya.

2. Syarat Mutlak: Tidak Boleh Ada Perubahan

Meskipun berlaku selamanya, bukan berarti Anda bisa bebas mengubah resep sesuka hati. Status "Seumur Hidup" ini GUGUR atau wajib diperbarui jika:

  • Mengganti Bahan Baku: Misalnya, dulu pakai Kecap Merk A, sekarang ganti Kecap Merk B. Anda wajib lapor/update data di ptsp.halal.go.id.
  • Mengubah Proses Produksi: Menambah mesin baru atau mengubah alur masak.
  • Menambah Menu Baru: Varian rasa baru yang belum didaftarkan tidak boleh otomatis ditempel logo halal. Harus diajukan penambahan produk.

Jika ada perubahan, Anda cukup melakukan Updating Data atau penambahan varian, tidak perlu mendaftar ulang dari nol untuk perusahaan.

3. Keuntungan Finansial bagi Perusahaan

Dari kacamata manajemen keuangan dan akuntansi, aturan baru ini sangat menguntungkan pengusaha.

  • Efisiensi Biaya (Cost Efficiency): Biaya sertifikasi kini menjadi One Time Cost (Biaya Sekali Keluar), bukan biaya rutin (Recurring Cost).
  • Aset Tetap: Sertifikat halal bisa diperlakukan sebagai Aset Tak Berwujud yang nilainya melekat permanen pada Brand Equity perusahaan Anda.

Mumpung Aturan Masih Mudah, Daftar Sekarang!

Dengan masa berlaku seumur hidup, menunda sertifikasi halal adalah kerugian besar. Semakin cepat Anda punya sertifikat, semakin cepat Anda bisa menikmati manfaat pasarnya selamanya.

Bingung cara memastikan komposisi bahan agar awet dan tidak perlu revisi di kemudian hari?

PT. Halal Legal Indonesia siap mendampingi Anda menyusun matriks bahan baku yang tepat, sehingga sertifikat halal Anda aman digunakan untuk jangka panjang.

 Urus Halal Sekali Seumur Hidup
Disclaimer:
Artikel ini mengacu pada UU No. 6 Tahun 2023 dan regulasi BPJPH yang berlaku saat artikel ini ditulis. Kebijakan pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu. Kewajiban pelaporan rutin (Self Report) mungkin tetap berlaku sesuai arahan LPH/BPJPH.