Sertifikat Halal Keluar, Tapi Merek Digugat Orang? Urutan Benar: Daftar Merek (HKI) Dulu atau Halal Dulu?

Table of Contents

Bayangkan skenario mimpi buruk ini: Bisnis kuliner Anda sudah berjalan 3 tahun, punya 5 cabang, dan baru saja keluar biaya jutaan rupiah untuk mengurus Sertifikat Halal.

Tiba-tiba, datang surat somasi dari pengacara. Ternyata, nama merek dagang yang Anda gunakan (misal: "Ayam Geprek Juara") sudah didaftarkan oleh orang lain di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Anda dipaksa ganti nama atau bayar royalti. Masalahnya bukan cuma ganti plang toko, tapi Sertifikat Halal Anda juga terancam tidak valid karena nama produk di sertifikat berbeda dengan nama baru Anda.

Sebagai konsultan legalitas, pertanyaan yang paling sering saya terima adalah: "Pak, sebaiknya daftar Merek dulu atau Halal dulu?" Mari kita bedah strateginya.

1. Risiko "Kerja Dua Kali" (Biaya Ganda)

Sertifikat Halal BPJPH mencantumkan nama produk secara spesifik. Jika di sertifikat tertulis "Keripik Pedas MAICIH", tapi ternyata merek MAICIH kalah di pengadilan dan harus ganti jadi "Keripik Pedas MAICIHUK", maka sertifikat halal lama tidak bisa dipakai.

Anda harus mengajukan Perubahan Data (Updating) ke BPJPH. Meskipun prosesnya tidak serumit daftar baru, tapi tetap memakan waktu, biaya administrasi, dan cetak ulang kemasan.

2. Prinsip Hukum Merek: Siapa Cepat Dia Dapat

Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut asas First to File. Artinya, siapa yang mendaftar duluan, dialah yang berhak. Tidak peduli siapa yang jualan duluan.

Strategi Terbaik: PARALEL (Berbarengan)
Jangan menunggu sertifikat merek terbit (karena bisa memakan waktu 1-2 tahun). Cukup pegang Bukti Pendaftaran Merek (E-Filing). Begitu Anda sudah dapat Nomor Agenda Pendaftaran Merek, segera ajukan Sertifikasi Halal.

Dengan cara ini, Anda mengamankan dua aset sekaligus:
1. Aset Nama (Merek) agar tidak diserobot orang.
2. Aset Kualitas (Halal) agar bisa masuk pasar modern.

3. Langkah Wajib Sebelum Cetak Kemasan

Sebelum Anda mencetak ribuan kemasan dengan Logo Halal, lakukan pengecekan merek dulu:

  • Buka situs PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual).
  • Ketik nama merek Anda. Apakah ada yang sama persis? Atau mirip pada pokoknya (fonetik)?
  • Jika aman, segera daftarkan. Biaya PNBP (Penerimaan Negara) pendaftaran merek UMKM sangat terjangkau (sekitar Rp 500rb - 1,8 juta tergantung jalur).

4. Bukti Nyata: Kami Praktisi, Bukan Sekadar Teori

Kami tidak hanya memberikan saran, tetapi kami juga pelaku usaha yang taat hukum. Sebagai bukti kompetensi dalam pengurusan HKI, berikut adalah dokumentasi sertifikat merek milik pribadi saya (Alfathu Kabiru Rifa'i) yang telah BERHASIL TERDAFTAR:

Bukti Sertifikat Merek "TRENDISLAMI" yang Telah Terbit Resmi.

Ini adalah bukti bahwa kami memahami seluk-beluk kelas merek, strategi menghindari penolakan, dan memastikan sertifikat Anda terbit dengan aman.

Amankan Aset Tak Berwujud Anda!

Bisnis yang kuat berdiri di atas dua kaki legalitas: Perlindungan Merek (HKI) dan Sertifikasi Halal. Jangan sampai pincang salah satu.

Ingin mendaftarkan Merek dan Halal sekaligus dalam satu paket hemat?

PT. Halal Legal Indonesia melayani pengurusan pendaftaran Merek Dagang ke DJKI sekaligus pendampingan Sertifikasi Halal.

⚖ Konsultasi Merek & Halal
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk edukasi hukum bisnis dasar. Pendaftaran merek memiliki risiko penolakan substantif oleh pemeriksa DJKI. Konsultasikan dengan Konsultan HKI terdaftar untuk analisis merek yang mendalam.