Titik Kritis Halal Bakery & Pastry: Waspada Penggunaan 'Rhum', Shortening Hewani, dan Kuas Bulu Babi pada Roti Kekinian

Table of Contents

Industri Bakery dan Pastry di Indonesia terus berkembang pesat. Tren roti kekinian seperti Cromboloni, Korean Garlic Bread, hingga Premium Cake semakin diminati.

Namun, di balik kelembutan tekstur roti dan aroma yang menggugah selera, terdapat ranjau-ranjau titik kritis kehalalan yang sering tidak disadari oleh para Baker (pembuat roti), terutama yang belajar otodidak dari resep luar negeri.

Banyak pengusaha bakery gagal mendapatkan Sertifikat Halal bukan karena mereka menggunakan babi secara langsung, melainkan karena penggunaan Bahan Penolong dan Penamaan Menu yang tidak sesuai standar syariat.

Sebagai konsultan halal, saya merangkum 3 titik kritis utama yang wajib Anda waspadai sebelum mengajukan audit ke BPJPH.

1. Polemik "Rhum Essence": Halal atau Haram?

Ini pertanyaan sejuta umat: "Pak, saya pakai perisa Rhum (Essence), tapi di botolnya tertulis 0% Alkohol. Boleh gak?"

Jawabannya: BELUM BISA DISERTIFIKASI.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 dan regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) yang selanjutnya bisa dibaca KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2025 , produk yang menggunakan nama dan profil rasa yang menyerupai minuman keras (Khamr) tidak dapat disertifikasi halal, meskipun secara kimiawi tidak memabukkan.

Jadi, hindari penggunaan nama menu seperti Blackforest Rum, Rum Raisin, atau Beer Bread. Gantilah dengan bahan alternatif yang memiliki aroma serupa namun bersertifikat halal dan ubah nama menunya.

2. Sumber Lemak: Shortening & Cake Emulsifier

Kunci kelembutan roti ada pada lemak (Shortening atau Mentega Putih). Di pasaran, shortening terbagi dua:

  • Vegetable Shortening: Berbasis kelapa sawit (Umumnya Halal).
  • Animal Shortening: Berbasis lemak hewan (Lard/Babi atau Tallow/Sapi).

Hati-hati jika Anda menggunakan bahan impor atau beli bahan curah (repack) tanpa label jelas. Pastikan ada logo halal pada kemasan bakers fat dan cake emulsifier (SP/TBM/Ovalet) yang Anda pakai.

3. Kuas Olesan Nastar & Roti (Titik Kritis Alat)

Roti sudah halal, bahan sudah aman. Tapi saat proses glazing (mengoles kuning telur/mentega), Anda menggunakan kuas bulu.

Perhatikan fisik kuasnya. Jika tertulis "Bristle", "Pure Bristle", atau bulunya berwarna putih kekuningan dengan ujung bercabang, besar kemungkinan itu adalah Bulu Babi (Boar Bristle).

Penggunaan kuas najis ini akan membuat seluruh loyang roti Anda menjadi Mutanajjis. Gantilah segera dengan kuas berbahan silikon atau nilon (plastik) yang sudah pasti suci.

4. Strategi Bisnis: Substitusi Bahan Tanpa Boncos

Mengganti bahan non-halal (misal: Rhum Impor) ke bahan halal lokal kadang mengubah rasa dan struktur biaya (HPP).

Lakukan Research & Development (R&D) sederhana:

  • Tes rasa (Blind Test) ke pelanggan setia.
  • Hitung ulang HPP menggunakan Software Akuntansi atau Excel. Pastikan margin profit Anda tidak tergerus karena penggantian bahan.

Ingin Bakery Anda Naik Kelas & Masuk Supermarket?

Sertifikat Halal adalah syarat mutlak untuk menitipkan produk roti Anda di ritel modern (Indomaret/Alfamart) dan toko oleh-oleh.

Bingung membedakan bahan kritis atau takut salah pilih kuas?

PT. Halal Legal Indonesia siap membantu Anda melakukan audit bahan, pembenahan dapur produksi, hingga sertifikat terbit.

縷 Konsultasi Halal Bakery
Disclaimer:
Artikel ini mengacu pada Fatwa MUI dan standar SJPH BPJPH. Daftar bahan kritis dapat berkembang seiring teknologi pangan. Pastikan selalu memverifikasi status kehalalan bahan melalui situs ptsp.halal.go.id di BPJPH.