Tumbler Wajib Bersertifikat Halal? Bedah UU No. 33 Tahun 2014 & Titik Kritis Najis pada Wadah Minum Kekinian
Di era gaya hidup eco-friendly saat ini, membawa Tumbler (Botol Minum) sudah menjadi kebiasaan baru. Mulai dari merek premium seperti Corkcicle hingga tumbler souvenir kantor, semuanya laris manis.
Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan pengusaha dan masyarakat: "Kenapa Tumbler harus ada Logo Halal? Bukankah itu benda mati dari besi/plastik?"
Jawabannya ada pada landasan hukum tertinggi di Indonesia, yaitu UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Sebagai konsultan halal, mari saya jelaskan mengapa sertifikasi ini bukan sekadar tren, melainkan kewajiban hukum yang memiliki alasan teknis logis.
1. Mandatori Halal "Barang Gunaan"
Dalam Pasal 1 UU No. 33 Tahun 2014, definisi "Produk" yang wajib bersertifikat halal diperluas. Tidak hanya makanan/minuman, tapi juga:
"Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat."
Tumbler masuk dalam kategori Barang Gunaan karena ia bersentuhan langsung dengan air/minuman yang masuk ke tubuh manusia. Jika wadahnya mengandung najis, maka air di dalamnya pun ikut terkena najis (Mutanajjis).
2. Di Mana Letak "Babi"-nya Tumbler?
Banyak yang skeptis: "Masa besi ada babinya?". Faktanya, dalam proses industri manufaktur, titik kritis keharaman ada pada bahan penolong:
Tutup tumbler dan karet silikon penahan bocor (seal) terbuat dari polimer. Dalam pembuatannya, dibutuhkan bahan pelicin (slip agent) dan penstabil (stabilizer). Bahan kimia ini seringkali turunan dari Asam Lemak (Fatty Acid) yang bisa berasal dari lemak babi atau sapi yang tidak disembelih syar'i.
Agar body tumbler stainless steel terlihat mengkilap (shiny), pabrik menggunakan bahan poles. ada polishing compound industri menggunakan lemak hewani (animal tallow) sebagai basisnya karena murah dan efektif.
Beberapa tumbler premium atau cangkir keramik menggunakan Bone Ash (Abu Tulang) untuk kekuatan dan warna putih bersih. Jika tulangnya dari babi, jelas Haram.
3. Nilai Jual untuk Vendor Souvenir
Bagi Anda importir atau produsen tumbler, sertifikasi halal adalah kunci memenangkan tender Souvenir Korporat.
Perusahaan besar (BUMN, Bank Syariah, Instansi Pemerintah) kini mensyaratkan vendor souvenirnya memiliki sertifikasi halal. Mengapa? Karena mereka tidak mau mengambil risiko membagikan barang yang status kesuciannya meragukan kepada nasabah/karyawan mereka.
Siapkan Produk Anda Sebelum Wajib Halal 2026
Sesuai penahapan BPJPH, barang gunaan akan memasuki masa wajib halal. Jangan tunggu sampai produk Anda dilarang beredar atau ditolak masuk ritel.
Anda Importir/Produsen Tumbler yang ingin mengurus Sertifikasi Halal?
PT. Halal Legal Indonesia siap membantu Anda menelusuri dokumen bahan baku, berkomunikasi dengan pabrik (luar negeri), dan menyusun manual SJPH agar lolos audit.
Konsultasi Halal Barang GunaanArtikel ini mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 dan regulasi turunan mengenai penahapan kewajiban sertifikasi halal barang gunaan. Analisis titik kritis bersifat umum berdasarkan proses manufaktur standar. Status akhir ditentukan melalui audit LPH.
