Impor Daging/Bahan Baku? Cek Daftar Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang Sudah MRA dengan BPJPH agar Tidak Tertahan di Bea Cukai

Table of Contents

Banyak importir pemula sering salah kaprah: "Pak, saya impor daging sapi dari Australia/Brasil. Di kemasannya sudah ada logo Halal dari negara sana. Berarti sudah aman masuk Indonesia dong?"

Jawabannya: BELUM TENTU.

Di bawah regulasi baru BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), tidak sembarang logo halal luar negeri bisa diterima di Indonesia. Hanya lembaga yang sudah menandatangani perjanjian MRA (Mutual Recognition Agreement) yang diakui sah.

Jika Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) penerbit sertifikat tersebut belum MRA dengan Indonesia, maka produk Anda dianggap TIDAK HALAL di mata hukum kita, dan risiko tertahan di Bea Cukai atau dilarang edar sangat tinggi.

1. Apa Itu MRA dan Mengapa Penting?

Sederhananya, MRA adalah kesepakatan "Saling Keberterimaan".

Indonesia (via BPJPH) telah melakukan asesmen ke negara lain untuk memastikan standar halal mereka setara dengan standar SJPH Indonesia (tidak boleh lebih longgar). Jika lolos, barulah sertifikat mereka diakui.

Peringatan Keras:
Jangan asal beli bahan baku impor hanya karena ada tulisan Arab "Halal" di labelnya. Cek dulu siapa penerbitnya! Apakah HCLA, IFANCA, JAKIM, atau lainnya? Lalu cek status akreditasinya di BPJPH.

2. Sudah MRA, Apakah Otomatis Bebas Masuk?

Ini jebakan kedua. Meskipun sertifikatnya berasal dari lembaga terpercaya (misal: JAKIM Malaysia atau MUIS Singapura), Anda sebagai importir tetap memiliki kewajiban administratif, yaitu Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.

Sesuai regulasi, importir wajib mendaftarkan sertifikat asing tersebut ke sistem SIHALAL BPJPH untuk mendapatkan Nomor Registrasi. Nomor inilah yang nantinya menjadi dasar legalitas produk tersebut beredar di pasar ritel Indonesia atau digunakan sebagai bahan baku industri.

3. Daftar Negara/Lembaga yang Sudah Kerjasama (Update 2025)

BPJPH terus memperbarui daftar LHLN yang diakui. Beberapa negara mitra utama yang sertifikatnya sering digunakan antara lain:

  • Asia: Malaysia (JAKIM), Singapura (MUIS), Thailand (CICOT).
  • Amerika & Eropa: IFANCA (USA), HCLA (Eropa), HFA (UK).
  • Australia & NZ: Sering digunakan untuk impor daging sapi/domba (Pastikan cek nama spesifik lembaganya, karena di Australia ada banyak lembaga halal).

*Catatan: Status akreditasi bisa berubah (expired/suspended). Selalu cek data real-time sebelum transaksi impor.

4. Solusi Agar Barang Tidak Tertahan

Bagi Importir Daging, Kosmetik, atau Bahan Kimia, ketidaktahuan soal regulasi ini bisa merugikan miliaran rupiah (Demurrage di pelabuhan & barang rusak).

Langkah aman sebelum impor:

  1. Minta sampel sertifikat halal dari supplier luar negeri.
  2. Validasi sertifikat tersebut: Apakah penerbitnya ada di list BPJPH? Apakah masa berlakunya aman?
  3. Lakukan proses Registrasi di BPJPH sebelum barang didistribusikan masif.

Jangan Judi dengan Bea Cukai & Regulasi

Mengurus izin impor sudah rumit, jangan ditambah masalah baru dengan dokumen halal yang tidak valid.

Anda Importir yang butuh verifikasi dokumen Halal Luar Negeri?

PT. Halal Legal Indonesia siap membantu Anda melakukan screening dokumen LHLN dan mengurus proses Registrasi Sertifikat Halal Asing ke BPJPH agar bisnis impor Anda lancar jaya.

✈ Konsultasi Halal Barang Impor
Disclaimer:
Daftar Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang diakui BPJPH bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai hasil asesmen MRA terbaru. Pastikan selalu memverifikasi data terkini melalui konsultan atau situs resmi BPJPH.