Menuju 2026: Sanksi Penarikan Produk Menanti! Cek Daftar Produk Kosmetik & Barang Gunaan yang WAJIB Halal Tahun Depan
Euforia "Wajib Halal Oktober 2024" untuk produk Makanan dan Minuman mungkin sudah mereda. Namun, bagi para CEO dan Pemilik Brand di sektor lain, ini justru adalah awal dari hitung mundur yang menegangkan.
Sesuai amanat PP No. 39 Tahun 2021, Pemerintah menetapkan penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya (Fase 2) yang akan jatuh tempo pada 17 Oktober 2026.
"Jangan terlena dengan waktu 1-2 tahun tersisa. Mengurus audit halal untuk produk kimia/biologi (Kosmetik & Obat) jauh lebih rumit dan memakan waktu dibandingkan makanan."
Sebagai konsultan legalitas, saya melihat banyak pengusaha yang masih santai. Padahal, sanksi yang menanti di ujung jalan tidak main-main: Mulai dari denda hingga Penarikan Produk dari Peredaran.
1. Produk Apa Saja yang "Deadlinenya" 2026?
Cek portofolio bisnis Anda. Jika Anda memproduksi atau mengimpor barang-barang berikut, maka "Alarm" Anda harusnya sudah berbunyi:
- Kosmetik & Perawatan Tubuh: Skincare, Lipstik, Sabun, Sampo, Parfum.
- Obat Tradisional & Suplemen: Jamu, Herbal, Vitamin.
- Barang Gunaan (Tertentu): Pakaian, Topi, Sepatu (yang berbahan kulit hewan), hingga kemasan yang bersentuhan dengan pangan.
Kategori ini memiliki titik kritis tinggi (seperti Kolagen, Gelatin, Alkohol, Plasenta) yang membutuhkan uji lab dan audit mendalam.
2. Risiko Bisnis: Sanksi Administratif
Apa yang terjadi jika sampai tanggal 18 Oktober 2026 produk Anda belum bersertifikat halal (atau belum ada keterangan "Tidak Halal" jika memang mengandung babi)?
Sesuai Pasal 149 PP 39/2021, sanksinya bertingkat:
- Peringatan Tertulis: Reputasi brand Anda dipertaruhkan.
- Denda Administratif: Bisa mencapai Rp 2 Miliar (tergantung skala usaha).
- Pencabutan Sertifikat Halal: (Jika ada produk lain yang sudah halal).
- Penarikan Barang: Ini yang paling fatal secara finansial. Bayangkan stok barang di ribuan outlet harus ditarik dan dimusnahkan. Kerugiannya bisa membuat perusahaan bangkrut.
3. Kenapa Harus Mulai Sekarang?
Banyak klien bertanya: "Kenapa gak nanti saja urusnya di tahun 2026?"
Jawaban saya: Antrean dan Kapasitas Lab.
- Ketersediaan Auditor: Jumlah auditor halal terbatas. Menjelang deadline, antrean akan membludak. Proses yang tadinya 1 bulan bisa molor jadi 6 bulan.
- Reformulasi Produk: Jika ternyata bahan baku kosmetik Anda (misal: Fragrance impor) tidak halal, Anda butuh waktu berbulan-bulan untuk mencari pengganti (R&D ulang) agar wangi dan teksturnya sama.
Amankan Aset Brand Anda
Sertifikasi halal bukan sekadar stiker tempelan. Ini adalah License to Operate di pasar Indonesia.
Anda pemilik Brand Skincare, Farmasi, atau Barang Gunaan?
Jangan tunggu "Lampu Merah" menyala. PT. Halal Legal Indonesia siap melakukan Pre-Audit (Bedah Dokumen) untuk memastikan kesiapan produk Anda menghadapi regulasi 2026.
Konsultasi Halal Kosmetik & ObatArtikel ini mengacu pada PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Ketentuan penahapan dan sanksi dapat berubah sesuai kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
