5 Tips Sertifikasi Halal Kue Nastar: Persiapan Kilat Kejar Omzet Lebaran 2026

Table of Contents

Januari 2026 sudah hampir berakhir. Bagi pengusaha kue kering, ini adalah waktu injury time. Jika Anda ingin toples Nastar Anda terpajang gagah dengan Logo Halal Indonesia saat musim hampers Lebaran nanti, Anda harus bergerak sekarang.

Masalahnya, banyak pelaku UMKM yang maju mundur mengurus sertifikasi karena takut ribet atau takut ditolak. Padahal, jika Anda tahu kuncinya, proses sertifikasi halal untuk produk Bakery & Cookies itu cukup sistematis.

Agar pengajuan Anda mulus dan "Auto Lolos", berikut adalah 5 tips teknis yang wajib Anda terapkan di dapur produksi Anda.

1. Ganti Semua Kuas Bulu dengan Silikon/Nylon

Ini adalah tips nomor satu. Sebelum mendaftar, buang atau simpan jauh-jauh kuas oles yang terbuat dari bulu hewan (biasanya gagang kayu, bulu putih/krem). Auditor atau Pendamping PPH (Proses Produk Halal) sangat sensitif dengan benda ini.

  • Tindakan: Ganti dengan kuas Silikon (karet) atau Nylon (plastik).
  • Alasan: Kuas bulu hewan sulit dibuktikan kehalalannya (apakah bulu babi atau bukan) tanpa uji lab. Daripada ribet, ganti alatnya. Ini mempercepat proses verifikasi.

2. Rapikan Daftar "Bahan Penolong"

Banyak pengusaha Nastar hanya mencatat Terigu, Telur, dan Nanas. Mereka lupa mencatat bahan penolong.

  • Minyak Oles Loyang (Carlo): Apakah Anda membuatnya sendiri (minyak+tepung) atau beli jadi? Jika beli jadi, pastikan ada logo halalnya.
  • Kertas Roti (Baking Paper): Beberapa kertas roti dilapisi silikon atau lemak agar tidak lengket. Pastikan merek kertas roti Anda jelas dan umum digunakan.
  • Selai Nanas: Jika beli jadi (pabrikan), wajib bersertifikat halal. Jika bikin sendiri, catat gula dan kayu manisnya merek apa.

3. Hindari Bahan "Repack" Tanpa Merek

Seringkali demi hemat, kita beli mentega atau keju kiloan (repack) di pasar yang dibungkus plastik polos tanpa label.

  • Risiko: Auditor akan menolak bahan ini karena tidak bisa ditelusuri asal-usulnya (Traceability). Siapa yang menjamin itu Butter merek A dan bukan oplosan?
  • Solusi: Belilah bahan dalam kemasan asli. Atau jika terpaksa beli repack, minta foto kemasan asli/kardus besarnya ke toko bahan kue tersebut sebagai bukti lampiran.

4. Bersihkan "Dapur Campur" (Pemisahan Fasilitas)

Bagi UMKM rumahan, dapur produksi sering menyatu dengan dapur rumah tangga. Ini diperbolehkan, ASALKAN:

  • Tidak ada bahan haram (Babi/Angciu/Mirin) di dapur yang sama.
  • Alat masak kue (Mixer, Oven, Loyang) KHUSUS untuk produksi halal. Jangan pakai loyang Nastar untuk memanggang daging Babi atau masakan non-halal lainnya.
  • Buat komitmen tertulis bahwa dapur tersebut bebas dari najis.

5. Cek Matriks Bahan Kritis Nastar

Gunakan tabel ceklis sederhana ini sebelum input data di SIHALAL:

Nama Bahan Kategori Dokumen Wajib
Terigu, Gula Pasir Bahan Tidak Kritis (Positive List) Foto Kemasan Cukup
Telur Ayam, Nanas Segar Bahan Alam Tidak Perlu Sertifikat
Butter, Margarin, Keju Bahan Kritis WAJIB Nomor Sertifikat Halal
Vanili Bubuk, Baking Powder Bahan Tambahan Cek Logo Halal di Kemasan

Mau Fokus Produksi Saja?

Memisahkan bon belanjaan, memfoto kemasan satu per satu, dan input data ke sistem BPJPH memang memakan waktu. Padahal, tangan Anda harusnya sibuk memulung adonan Nastar.

Jangan biarkan administrasi menghambat omzet Lebaran Anda. PT. Bikin Halal Indonesia siap menjadi mitra Anda: kami yang urus dokumennya, Anda yang terima sertifikatnya.

 Konsultasi Halal Nastar
Disclaimer:
Tips ini berlaku untuk skema sertifikasi Self Declare (Mikro Kecil) maupun Reguler. Ketentuan dokumen dapat berubah sesuai kebijakan LPH dan BPJPH.