Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Freelancer & Content Creator: Pakai Rumus NPPN Biar Pajak Ringan!

Table of Contents

Bulan Januari hingga Maret 2026 adalah musimnya "Surat Cinta" dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi karyawan kantoran, lapor SPT mungkin mudah (tinggal minta Bukti Potong 1721-A1 ke HRD). Tapi bagaimana dengan nasib Freelancer, Content Creator, atau Pekerja Bebas?

Banyak pekerja kreatif yang memilih tidak lapor pajak karena takut bayar mahal. Padahal, ketakutan itu muncul karena ketidaktahuan. Pemerintah sebenarnya memberikan fasilitas "Diskon" pengakuan penghasilan bernama NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).

Jika Anda tahu cara memanfaatkannya, pajak yang dibayar bisa sangat kecil, bahkan nihil! Mari kita bedah caranya agar Anda bisa tidur nyenyak tanpa takut diperiksa orang pajak.

1. Apa itu NPPN? (Bahasa Mudahnya: Diskon Pajak)

Sebagai freelancer, Anda tidak memiliki gaji tetap dan biaya operasional yang pasti. Oleh karena itu, DJP mengizinkan Anda menggunakan Norma.

  • Logikanya: Jika omzet Anda setahun Rp 100 Juta, DJP menganggap tidak semuanya adalah laba bersih. Mungkin 50%-nya dipakai untuk beli kuota, kamera, atau biaya hidup.
  • Aturannya: Anda hanya perlu membayar pajak dari persentase laba bersih tersebut, bukan dari total omzet bruto!

2. Syarat Menggunakan NPPN

Agar bisa menggunakan fasilitas ini di SPT Tahunan 2026 (untuk tahun pajak 2025), syaratnya:

  1. Omzet setahun di bawah Rp 4,8 Miliar.
  2. Pekerjaan Anda termasuk kategori Pekerjaan Bebas (Dokter, Notaris, Akuntan, Arsitek, Seniman, YouTuber, Blogger, dll).
  3. Wajib Lapor: Seharusnya Anda sudah mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN di 3 bulan pertama tahun pajak. Namun, bagi yang baru pertama kali lapor NPWP, biasanya otomatis bisa menggunakan hak ini.

3. Simulasi Hitungan: Murah Banget!

Mari kita ambil contoh Mas Budi, seorang YouTuber & Desainer Grafis di Jakarta (KLU: Pekerja Seni/Kreatif) dengan status Lajang (TK/0).

Total Penghasilan Mas Budi Tahun 2025: Rp 120.000.000 (Rata-rata 10 Juta/bulan).

Langkah 1: Tentukan Norma Tarif Norma Pekerja Seni (Ibukota) biasanya 50%.
Langkah 2: Hitung Penghasilan Neto Rp 120 Juta x 50% = Rp 60.000.000
(Jadi yang dianggap penghasilan kena pajak cuma 60 juta)
Langkah 3: Kurangi PTKP Dikurangi PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000
Langkah 4: Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6.000.000
PAJAK YANG DIBAYAR (5%) 5% x Rp 6 Juta = Rp 300.000 (Setahun!)

Bayangkan! Punya penghasilan 120 Juta setahun, pajaknya cuma 300 ribu perak (setara 2 gelas kopi mahal). Masih takut lapor pajak?

4. Cara Lapor di DJP Online / CoreTax

  • Siapkan rekapitulasi penghasilan bulanan Anda selama tahun 2025 (Januari-Desember) di Excel.
  • Login ke DJP Online, pilih Formulir 1770 (Bukan 1770 S atau SS).
  • Pada bagian Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, masukkan angka hasil perhitungan Norma tadi.
  • Bayar kurang bayarnya (jika ada) buat Kode Billing, lalu klik Lapor. Selesai!

Masih Bingung Isi Kolom Formulir 1770?

Salah isi kolom bisa dianggap "Kurang Bayar" atau malah "Lebih Bayar" yang memicu pemeriksaan (Audit). Jangan ambil risiko konyol hanya karena salah klik.

PT. Bikin Halal Indonesia kini membuka layanan asistensi Pelaporan SPT Tahunan Pribadi & Badan. Kami bantu hitungkan norma yang paling efisien dan legal untuk profesi Anda.

 Bantu Saya Lapor SPT
Disclaimer:
Simulasi di atas menggunakan asumsi Tarif Norma 50% (Pekerja Seni Ibu Kota). Tarif norma berbeda-beda tergantung jenis pekerjaan (KLU) dan lokasi domisili Wajib Pajak sesuai PER-17/PJ/2015. Pastikan kode KLU Anda sesuai di sistem DJP.