Hukum PayLater Syariah: Apakah Benar Bebas Riba atau Cuma Ganti Istilah? Bedah Akadnya di Sini!
Di tahun 2026, fitur Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater sudah menjadi metode pembayaran favorit anak muda, menggeser dominasi Kartu Kredit. Kemudahan "Beli Sekarang, Bayar Nanti" memang menggoda.
Namun, bagi umat Muslim, kemudahan ini menyisakan satu pertanyaan besar: "Apakah PayLater itu Riba?"
Jawabannya: Tergantung sistemnya. Mayoritas PayLater di pasaran adalah Riba Qardh (mengambil manfaat dari utang). Tapi, kini muncul istilah PayLater Syariah. Apakah ini solusi nyata atau sekadar gimmick marketing ganti istilah bunga jadi margin? Mari kita bedah akadnya secara fiqih muamalah.
1. Masalah Utama PayLater Konvensional
Sebelum membahas yang syariah, kita harus paham dulu kenapa yang konvensional itu haram. Dalam PayLater biasa, akadnya adalah Pinjam-Meminjam Uang (Qardh) berbunga.
- Bunga Berbunga: Anda pinjam Rp 1.000.000, wajib balik Rp 1.100.000. Kelebihan uang ini adalah Riba.
- Denda Menggulung: Jika telat bayar, denda dihitung harian dan menjadi pendapatan perusahaan. Ini kezaliman.
2. Mekanisme PayLater Syariah (Akad Murabahah)
PayLater Syariah yang legal dan diawasi DSN-MUI TIDAK MEMINJAMKAN UANG kepada Anda, melainkan menggunakan akad Jual Beli (Murabahah).
Ilustrasi Transaksi:
- Anda ingin beli HP seharga Rp 3.000.000 di Marketplace.
- Pihak PayLater Syariah "membeli" HP tersebut dari toko, lalu menjualnya kepada Anda dengan mengambil margin keuntungan (misal Rp 300.000).
- Maka, utang Anda adalah Rp 3.300.000 (Harga Pokok + Margin).
- Angka Rp 3.300.000 ini TETAP (FIXED) dan disepakati di awal. Tidak boleh bertambah sepeserpun meskipun Anda mencicilnya 12 bulan.
Kunci Halal: Ada barang yang diperjualbelikan, bukan uang ditukar uang. Keuntungannya disebut Margin Jual Beli, bukan Bunga.
3. Tabel Perbandingan: Konvensional vs Syariah
Agar tidak tertipu label, cek tabel berikut sebelum mendaftar.
| Fitur | PayLater Konvensional | PayLater Syariah |
|---|---|---|
| Akad Dasar | Pinjaman Uang (Utang Piutang) | Jual Beli (Murabahah) atau Jasa (Ijarah) |
| Keuntungan | Bunga (Interest Rate) % | Margin / Ujrah (Nominal Jelas) |
| Denda Telat | Diakui sebagai Pendapatan Perusahaan | Dana Sosial (Ta'zir) - Tidak boleh dimakan perusahaan |
| Objek Transaksi | Bebas (Bisa buat beli apa saja) | Terbatas (Hanya barang Halal) |
4. Tips Aman Menggunakan PayLater Syariah
- Cek Logo DSN-MUI: Pastikan penyedia layanan (seperti Indodana Syariah, Alami, dll) memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Baca Kontrak di Awal: Apakah tertulis "Bunga" atau "Margin"? Jika tertulis Bunga 0% tapi biaya admin selangit dan tidak jelas akadnya, hati-hati Gharar (ketidakjelasan).
- Gunakan untuk Produktif: Gunakan PayLater untuk membeli aset produktif (misal: Laptop kerja), bukan untuk gaya hidup konsumtif.
Bisnis Fintech Anda Ingin Punya Label Syariah?
Pasar keuangan syariah di Indonesia sangat raksasa. Jika Anda pemilik startup Fintech atau Koperasi yang ingin hijrah sistem dari konvensional ke syariah, legalitas dan opini syariah adalah kuncinya.
PT. Bikin Halal Indonesia tidak hanya melayani sertifikasi makanan, tapi juga konsultasi kepatuhan bisnis syariah. Pastikan akad bisnis Anda sah secara negara dan sah secara agama.
Konsultasi Bisnis SyariahArtikel ini bertujuan untuk edukasi literasi keuangan syariah. Daftar penyedia layanan PayLater Syariah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai izin OJK. Selalu bijak dalam berhutang; hutang wajib dibayar meskipun akadnya syariah.
