Simak 5 Tips Sertifikasi Halal Biji Kopi & Aturan "Kopi Wine" Terbaru
Di tengah gempuran ribuan Coffee Shop yang buka di tahun 2026, posisi Roastery (Penyangrai Kopi) menjadi sangat strategis. Namun, ada satu syarat administrasi yang kini diminta oleh hampir semua klien B2B (Cafe/Hotel): Sertifikat Halal.
Mungkin Anda bertanya, "Biji kopi kan tumbuh dari tanah, produk nabati, pasti halal dong? Kenapa harus repot-repot sertifikasi?"
Secara zat (Dzatiah), biji kopi memang halal. Namun, dalam regulasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), proses pengolahan dan penamaan produk bisa membuat kopi tersebut tertunda mendapatkan sertifikat halal. Berikut adalah 5 tips krusial bagi pengusaha biji kopi.
1. Hati-hati dengan Penamaan "Kopi Wine"
Ini adalah kasus paling sering terjadi. Tren fermentasi kopi yang menghasilkan aroma seperti anggur sering diberi label "Wine Coffee".
- Aturan Fatwa: MUI dan BPJPH melarang penggunaan nama produk yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan (seperti Wine, Beer, Tuak), meskipun isinya 100% kopi murni.
- Solusi: Ganti nama produk Anda. Gunakan istilah teknis seperti "Fermented Arabica" atau "Extended Fermentation Process" agar lolos verifikasi nama produk.
2. Aturan Kopi Luwak: Harus Dicuci Suci
Kopi Luwak (Civet Coffee) masih memiliki pasar premium. Namun statusnya dalam fiqih adalah Mutanajjis (terkena najis), bukan najis itu sendiri.
- Agar bisa disertifikasi halal, Anda harus membuktikan dalam SOP bahwa biji kopi yang keluar dari kotoran luwak telah dicuci bersih hingga hilang bau, rasa, dan warnanya (Sesuai Fatwa MUI No. 7 Tahun 2010).
- Jika kulit tanduknya masih utuh dan dicuci bersih, maka halal. Jika kulit tanduk pecah saat keluar, maka haram.
3. Waspada "Infused Coffee" (Penambahan Rasa)
Tren menyangrai kopi dengan tambahan aroma (Butter, Rum, Essence) membuat kopi tidak lagi murni.
- Pastikan bahan tambahan (Flavoring/Essence) yang Anda gunakan sudah bersertifikat halal.
- Jangan gunakan perasa yang namanya mengandung alkohol (misal: "Rum Raisin Flavor" meskipun klaimnya 0% alkohol, tetap tidak bisa lolos aturan penamaan).
4. Fasilitas Roasting Maklon (Toll Roasting)
Jika Anda tidak punya mesin roasting sendiri dan menumpang (maklon) di tempat lain, pastikan mesin tersebut bebas kontaminasi.
- Tanyakan pemilik jasa roasting: Apakah mesinnya pernah dipakai menyangrai kopi dengan lemak hewani atau bahan non-halal?
- Dalam audit halal, fasilitas produksi harus terjamin bebas dari najis babi.
5. Pentingnya Sertifikat Halal untuk Supply Chain
Mengapa Coffee Shop menuntut Anda punya sertifikat halal? Karena saat Coffee Shop tersebut mengajukan sertifikasi halal untuk restorannya, mereka WAJIB melampirkan sertifikat halal dari supplier bahan bakunya (termasuk supplier biji kopi).
Jadi, memiliki sertifikat halal adalah Investasi Marketing. Anda bisa dengan bangga menawarkan biji kopi Anda ke restoran besar atau hotel bintang lima.
Pusing dengan Dokumen SJPH Roastery?
Anda fokus saja mencari beans terbaik dan menyangrai dengan profil sempurna. Biarkan kami yang mengurus kerumitan administrasinya.
PT. Bikin Halal Indonesia siap mendampingi pengusaha Roastery dan Petani Kopi untuk mendapatkan Sertifikat Halal Resmi jalur Reguler maupun Self Declare (untuk skala mikro).
☕ Konsultasi Halal KopiArtikel ini disusun berdasarkan Fatwa MUI dan Keputusan Kepala BPJPH terkait penamaan produk dan standar bahan kritis. Regulasi dapat berkembang sewaktu-waktu. Selalu pastikan update terbaru melalui konsultan pendamping halal Anda.
