Panduan Lengkap 2026: Cara Membuat Sertifikat Halal Makanan via SIHALAL (Update BPJPH)
Di tahun 2026 ini, kepemilikan Sertifikat Halal bukan lagi nilai tambah, melainkan kewajiban hukum bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerapkan sanksi tegas bagi produk tanpa logo halal yang beredar di pasaran.
Bagi pelaku UMKM maupun perusahaan besar, mengurus sertifikasi halal kini sudah terdigitalisasi melalui satu pintu, yaitu portal SIHALAL. Namun, banyak pengusaha yang masih kebingungan dengan alur dan persyaratannya.
Agar proses pendaftaran Anda berjalan lancar tanpa revisi (return), berikut adalah panduan lengkap cara membuat sertifikat halal makanan yang paling aktual dan mudah dipahami:
1. Pahami Dua Jalur Sertifikasi: Self-Declare vs Reguler
Sebelum menyiapkan dokumen, Anda wajib mengetahui produk makanan Anda masuk ke jalur yang mana, karena syarat dan biayanya sangat berbeda.
- Jalur Self-Declare (Gratis): Khusus untuk UMKM dengan produk berisiko rendah. Syaratnya: bahan baku sudah pasti halal (seperti keripik singkong, es teh), proses produksi sederhana, dan omzet di bawah Rp 15 milyar/tahun.
- Jalur Reguler (Berbayar): Diwajibkan untuk produk berisiko tinggi (mengandung daging, ayam, produk franchise, restoran, katering) atau industri skala menengah-besar. Jalur ini membutuhkan audit langsung dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
2. Siapkan Syarat Dokumen Administrasi
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan "amunisi" dokumen. Pastikan semua data di bawah ini sudah valid dan aktif sebelum Anda membuka portal pendaftaran:
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Wajib berbasis risiko (RBA). Pastikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tertera di NIB sesuai dengan jenis makanan yang Anda produksi.
- KTP dan Data Diri: KTP pemilik usaha dan data Penyelia Halal (wajib beragama Islam).
- Data Produk & Matriks Bahan: Buat daftar lengkap (di Excel atau catatan) mengenai seluruh bahan baku, bumbu, hingga bahan kemasan yang digunakan, lengkap dengan merek dan nomor sertifikat halal dari supplier.
- Manual SJPH: Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SOP produksi, kebersihan dapur, dan komitmen halal).
3. Cara Daftar di Portal SIHALAL (ptsp.halal.go.id)
Jika dokumen sudah siap, ikuti langkah pendaftaran online berikut ini secara berurutan:
- Buka website resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id.
- Klik Create an Account (Buat Akun) dengan memilih tipe pengguna sebagai Pelaku Usaha.
- Login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
- Masuk ke menu Sertifikasi -> Pengajuan. Masukkan NIB Anda, lalu klik "Tarik Data NIB" agar sistem tersinkronisasi dengan OSS.
- Isi seluruh kolom formulir yang tersedia: Detail Pabrik/Outlet, Data Penyelia Halal, Daftar Nama Produk, dan Input Matriks Bahan secara teliti.
- Unggah (upload) dokumen Manual SJPH.
- Jika semua sudah terisi dengan benar, klik Kirim (Submit).
4. Proses Verifikasi, Audit LPH, dan Terbit Sertifikat
Setelah Anda menekan tombol submit, dokumen akan masuk ke tahap verifikasi (STTD). Apa yang terjadi selanjutnya?
- Untuk Jalur Reguler: Anda harus memilih LPH (misal: LPPOM MUI, Sucofindo, dll). Setelah tagihan dibayar, tim auditor akan datang ke dapur/pabrik Anda untuk melakukan inspeksi lapangan. Jika lolos, berkas akan disidangkan di Komisi Fatwa MUI.
- Untuk Jalur Self-Declare: Dokumen Anda akan diverifikasi oleh Pendamping PPH (Proses Produk Halal) tanpa ada kunjungan auditor LPH berbayar, lalu diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal.
- Jika disetujui, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal digital yang bisa Anda unduh dan cetak untuk ditempel di kemasan produk.
Pusing Urus Dokumen SIHALAL Sendirian?
Memasukkan puluhan data matriks bahan ke dalam portal SIHALAL sering kali membingungkan dan rawan penolakan (return) jika ada satu saja kesalahan input. Jangan sampai waktu operasional bisnis Anda tersita hanya untuk mengurus perbaikan dokumen administratif.
Percayakan legalitas usaha makanan Anda kepada ahlinya! Tim konsultan profesional dari PT. Bikin Halal Indonesia siap mengambil alih kerumitan administratif Anda. Kami akan merapikan NIB, menyusun manual SJPH, hingga memastikan sertifikat halal Anda terbit dengan cepat dan tepat sasaran.
Ingin berdiskusi lebih lanjut soal strategi bisnis dan legalitas? Bergabunglah dalam Kuliah WhatsApp (Kulwap) rutin kami setiap hari Sabtu pukul 19.00 - 20.00 WIB.
Amankan jadwal konsultasi dan daftarkan diri Anda di Kulwap melalui tautan profesional kami di bawah ini:
Hubungi Konsultan Halal: 0895-3388-30308