Cara Mengurus Sertifikat Halal Frozen Food 2026: Syarat dan Prosesnya

Table of Contents

Bisnis frozen food atau makanan beku semakin diminati karena praktis, mudah disimpan, dan memiliki banyak pilihan produk. Mulai dari dimsum, nugget, bakso, sosis, risoles beku, hingga aneka makanan siap masak, produk frozen food memiliki peluang pasar yang luas di Indonesia.

Namun, bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis secara profesional, aspek legalitas dan pemenuhan ketentuan halal juga perlu diperhatikan. Sertifikasi halal menjadi salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan oleh produsen makanan beku, baik usaha rumahan, UMKM, maupun perusahaan yang memiliki fasilitas produksi sendiri.

Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat halal frozen food? Apa saja syarat dokumennya, bagaimana memastikan bahan bakunya memenuhi persyaratan halal, dan berapa biaya yang perlu disiapkan?

Artikel ini membahas panduan sertifikasi halal frozen food secara praktis agar pelaku usaha dapat mempersiapkan proses pengajuan dengan lebih terarah.

Apa Itu Sertifikasi Halal Frozen Food?

Sertifikasi halal frozen food adalah proses pengajuan sertifikat halal untuk produk makanan beku melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

Penilaian halal tidak hanya melihat nama atau tampilan produk. Bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, proses pengolahan, fasilitas produksi, penyimpanan, pengemasan, dan aspek lain yang relevan perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Produk frozen food yang dapat memerlukan sertifikasi halal antara lain:

  • Dimsum dan siomai beku.
  • Nugget ayam, nugget ikan, dan produk sejenis.
  • Bakso, sosis, dan olahan daging beku.
  • Risoles, pastel, dan kroket beku.
  • Roti, pastry, dan adonan siap panggang yang dijual dalam keadaan beku.
  • Cireng, pempek, otak-otak, dan makanan olahan beku lainnya.
  • Makanan siap masak dan makanan siap santap yang dipasarkan dalam bentuk beku.

Jenis produk tersebut memiliki karakteristik bahan dan proses yang berbeda. Oleh karena itu, jalur sertifikasi dan kebutuhan pemeriksaannya harus ditentukan berdasarkan kondisi produk serta persyaratan yang berlaku.

Apakah Frozen Food Wajib Memiliki Sertifikat Halal pada 2026?

Pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia. Produk makanan dan minuman termasuk kelompok produk yang diatur dalam kebijakan jaminan produk halal.

Pada 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 yang menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tertentu. Untuk produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil, masa penahapan disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.

Penyesuaian tersebut tidak berarti semua pelaku usaha otomatis memperoleh sertifikat halal gratis atau tidak perlu mempersiapkan sertifikasi. Kewajiban dan fasilitas yang tersedia tetap perlu diperiksa berdasarkan kategori usaha, produk, dan ketentuan program yang berlaku.

Pelaku usaha frozen food sebaiknya mulai memeriksa bahan, pemasok, dokumen, dan proses produksi sejak dini agar memiliki waktu untuk melakukan perbaikan jika diperlukan.

Untuk memastikan informasi terbaru, pelaku usaha dapat mengakses:

Syarat Sertifikasi Halal Frozen Food

Sebelum mengajukan sertifikat halal, pelaku usaha perlu memeriksa kesiapan legalitas, bahan, proses produksi, dan dokumen pendukung. Berikut beberapa aspek yang perlu dipersiapkan.

1. Memiliki legalitas usaha

Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen identitas dan legalitas sesuai ketentuan pengajuan. Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pastikan data usaha, alamat, identitas pemilik, dan informasi kegiatan usaha sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang konsisten membantu proses pemeriksaan administrasi.

2. Menyiapkan daftar produk frozen food

Buat daftar produk yang akan diajukan untuk sertifikasi halal. Misalnya, jika usaha memproduksi dimsum ayam, dimsum udang, nugget, dan bakso, masing-masing produk perlu diidentifikasi dengan jelas.

Informasi yang sebaiknya disiapkan meliputi:

  • Nama produk dan merek.
  • Jenis serta varian produk.
  • Daftar bahan yang digunakan.
  • Informasi produsen dan fasilitas produksi.
  • Proses pembuatan dan pengemasan.

Daftar yang terstruktur memudahkan pelaku usaha mengidentifikasi kebutuhan dokumen untuk setiap produk dan menentukan ruang lingkup pengajuan.

3. Memastikan bahan baku memenuhi persyaratan halal

Bahan baku merupakan aspek penting dalam sertifikasi halal frozen food. Pelaku usaha perlu mengetahui sumber bahan dan menyiapkan dokumen pendukung yang relevan.

Beberapa bahan yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Daging ayam dan sapi: periksa sumber bahan, dokumen pendukung, serta pemenuhan persyaratan halal yang berlaku.
  • Daging dan produk olahan impor: periksa dokumen halal serta ketentuan yang berlaku untuk bahan dari luar negeri.
  • Gelatin: telusuri sumber bahan dan dokumen pendukungnya.
  • Keju dan produk susu: periksa komposisi, bahan tambahan, dan dokumen yang relevan.
  • Bumbu dan saus: perhatikan komposisi, bahan tambahan, serta dokumen pemasok.
  • Tepung dan bahan pelapis: periksa spesifikasi dan bahan tambahan jika digunakan.
  • Emulsifier, pengikat, dan bahan tambahan pangan: telusuri sumber serta informasi teknisnya sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Daftar tersebut bukan berarti semua bahan di atas bermasalah. Bahan harus dinilai berdasarkan sumber, komposisi, proses produksi, dan dokumen pendukungnya. Jangan hanya mengandalkan nama bahan atau klaim lisan pemasok.

4. Menyiapkan dokumen pendukung bahan

Pelaku usaha sebaiknya mengumpulkan dokumen dari pemasok atau produsen bahan sesuai kebutuhan pemeriksaan. Dokumen yang relevan dapat mencakup sertifikat halal bahan, spesifikasi bahan, komposisi, identitas produsen, serta informasi lain yang diminta dalam proses pengajuan.

Jika menggunakan bahan olahan dari pemasok, pastikan identitas bahan dan pemasok dapat ditelusuri. Simpan dokumen secara teratur agar mudah ditemukan ketika diperlukan.

5. Memiliki proses produksi yang terdokumentasi

Proses pembuatan frozen food perlu dijelaskan secara runtut. Contohnya, untuk produk nugget ayam, alur produksi dapat meliputi penerimaan bahan, penyimpanan, pencampuran, pencetakan, pemasakan sesuai formulasi, pendinginan, pembekuan, pengemasan, dan penyimpanan produk jadi.

Urutan aktual harus mengikuti proses yang benar-benar dilakukan oleh masing-masing usaha. Dokumentasi proses membantu pemeriksaan terhadap bahan, fasilitas, dan pelaksanaan prosedur produksi.

6. Memperhatikan fasilitas dan penyimpanan

Fasilitas produksi, peralatan, tempat penyimpanan bahan, dan penyimpanan produk jadi perlu dikelola sesuai persyaratan halal yang berlaku.

Jika fasilitas juga digunakan untuk menangani produk atau bahan yang tidak memenuhi persyaratan halal, pelaku usaha harus memastikan pengelolaan dan pemisahan sesuai ketentuan. Prosedur yang diterapkan perlu disesuaikan dengan karakteristik fasilitas dan proses produksi.

7. Mempersiapkan Sistem Jaminan Produk Halal

Pelaku usaha perlu mempersiapkan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai ketentuan dan skema sertifikasi yang digunakan. Sistem ini membantu menjaga konsistensi pemenuhan persyaratan halal selama kegiatan usaha berlangsung.

Persiapan dapat mencakup penanggung jawab halal, prosedur pengendalian bahan, pengelolaan dokumen, proses produksi, serta pencatatan perubahan bahan atau proses yang relevan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Sertifikasi Halal Frozen Food

Berikut daftar awal dokumen yang sebaiknya diperiksa sebelum mengajukan sertifikat halal:

  • Dokumen legalitas usaha, termasuk NIB sesuai ketentuan.
  • Data pelaku usaha dan penanggung jawab.
  • Daftar nama produk, merek, dan varian yang diajukan.
  • Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
  • Dokumen pendukung bahan sesuai persyaratan.
  • Informasi pemasok dan produsen bahan.
  • Diagram alir atau uraian proses produksi.
  • Informasi fasilitas, peralatan, dan penyimpanan produk.
  • Dokumen penerapan SJPH sesuai skema sertifikasi.
  • Dokumen penyelia halal apabila dipersyaratkan.
  • Dokumen tambahan yang diminta oleh BPJPH atau LPH sesuai ruang lingkup pengajuan.

Daftar tersebut merupakan panduan awal, bukan daftar final yang berlaku sama bagi semua pelaku usaha. Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jalur pengajuan, jenis produk, skala usaha, dan karakteristik proses produksi.

Cara Mengurus Sertifikat Halal Frozen Food

Setelah dokumen dan proses produksi dipersiapkan, pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahapan pengajuan sesuai jalur sertifikasi yang memenuhi kriteria.

Langkah 1: Periksa kelayakan jalur sertifikasi

Secara umum, terdapat jalur reguler dan jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare. Tidak semua frozen food otomatis memenuhi kriteria self declare.

Kelayakan jalur ditentukan oleh persyaratan yang berlaku, termasuk karakteristik produk, bahan, proses produksi, dan kondisi usaha. Jika produk menggunakan bahan atau proses yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku usaha perlu mengikuti mekanisme yang sesuai.

Langkah 2: Lengkapi dokumen permohonan

Siapkan data usaha, daftar produk, daftar bahan, dokumen pendukung, dan uraian proses produksi. Periksa kembali konsistensi data sebelum mengunggahnya ke sistem pengajuan.

Langkah 3: Ajukan permohonan melalui SIHALAL

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem resmi BPJPH. Pelaku usaha dapat mengakses SIHALAL untuk mengikuti prosedur permohonan dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Langkah 4: Jalani verifikasi dan pemeriksaan sesuai jalur

Permohonan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pada jalur reguler, proses dapat melibatkan verifikasi dokumen, pemeriksaan oleh LPH, dan tahapan penetapan kehalalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Jika terdapat dokumen yang belum lengkap atau informasi yang perlu diperbaiki, pelaku usaha perlu menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai prosedur.

Langkah 5: Ikuti proses biaya apabila berlaku

Pada pengajuan reguler, biaya pemeriksaan mengikuti ketentuan dan komponen layanan yang berlaku. Periksa rincian tagihan resmi sebelum melakukan pembayaran.

Jika mengajukan melalui program fasilitasi gratis, pastikan usaha memenuhi kriteria program dan memperoleh fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah 6: Tunggu penetapan dan penerbitan sertifikat

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan penetapan kehalalan diselesaikan sesuai prosedur, BPJPH menerbitkan sertifikat halal apabila persyaratan terpenuhi.

Pelaku usaha sebaiknya tidak menganggap proses selesai hanya karena telah mengirim permohonan atau menerima hasil dari salah satu tahap. Pastikan status sertifikat telah terbit melalui sistem resmi.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Frozen Food?

Biaya sertifikasi halal frozen food tidak selalu sama untuk setiap usaha. Perhitungan dapat dipengaruhi oleh jalur sertifikasi, skala usaha, jenis produk, jumlah produk yang diajukan, cakupan pemeriksaan, dan komponen layanan yang berlaku.

Pelaku usaha mikro dan kecil dapat memeriksa peluang memperoleh fasilitas sertifikasi halal gratis jika memenuhi persyaratan program yang tersedia. Namun, fasilitas gratis tidak otomatis berlaku untuk semua usaha atau semua jenis produk.

Untuk memperkirakan kebutuhan anggaran, lakukan langkah berikut:

  • Identifikasi skala usaha dan jenis produk.
  • Periksa kelayakan jalur self declare atau reguler.
  • Susun daftar produk dan bahan secara lengkap.
  • Periksa ketentuan tarif resmi yang berlaku.
  • Gunakan kalkulator estimasi biaya sertifikasi halal BPJPH apabila sesuai dengan kebutuhan pengajuan.

Jika menggunakan jasa pendampingan, pastikan biaya jasa dijelaskan secara terpisah dari biaya resmi sertifikasi halal. Mintalah rincian layanan dan biaya secara tertulis sebelum menyetujui penawaran.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mengurus Sertifikat Halal Frozen Food

Beberapa kesalahan yang dapat menyulitkan persiapan pengajuan antara lain:

  • Belum memiliki daftar bahan yang lengkap.
  • Tidak mengetahui sumber bahan baku atau bahan tambahan.
  • Dokumen pemasok tidak tersimpan dengan baik.
  • Nama produk dan varian tidak konsisten dalam dokumen.
  • Proses produksi belum dijelaskan secara runtut.
  • Belum memeriksa kelayakan jalur sertifikasi.
  • Menganggap semua frozen food otomatis bisa menggunakan jalur gratis.
  • Mengandalkan informasi biaya atau regulasi yang sudah tidak terbaru.

Untuk mengurangi risiko tersebut, lakukan pemeriksaan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Jika ada bahan atau proses yang belum jelas, cari informasi dari pemasok dan konfirmasikan persyaratan kepada pihak yang berwenang.

Pertanyaan Umum tentang Sertifikasi Halal Frozen Food

1. Apakah usaha frozen food rumahan bisa mengurus sertifikat halal?

Bisa. Pelaku usaha rumahan dapat mengajukan sertifikasi halal selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Jalur sertifikasi dan dokumen yang diperlukan bergantung pada karakteristik produk, bahan, proses produksi, serta ketentuan usaha yang bersangkutan.

2. Apakah sertifikasi halal frozen food bisa gratis?

Pelaku usaha mikro dan kecil dapat memeriksa peluang mengikuti program sertifikasi halal gratis apabila memenuhi kriteria dan memperoleh fasilitas yang tersedia. Tidak semua produk atau usaha otomatis memenuhi persyaratan program tersebut.

3. Apakah dimsum dan nugget harus memiliki sertifikat halal?

Dimsum dan nugget termasuk produk makanan olahan yang perlu diperiksa berdasarkan ketentuan jaminan produk halal. Kewajiban dan jadwal penerapannya perlu disesuaikan dengan kategori produk, skala usaha, serta peraturan yang berlaku.

4. Apakah semua bahan frozen food harus memiliki sertifikat halal?

Dokumen bahan perlu disiapkan sesuai persyaratan sertifikasi dan karakteristik masing-masing bahan. Jenis dokumen pendukung dapat berbeda, sehingga pelaku usaha perlu memeriksa sumber bahan dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar mengandalkan satu jenis dokumen untuk seluruh bahan.

5. Berapa lama proses sertifikasi halal frozen food?

Waktu proses dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen, jalur sertifikasi, kebutuhan pemeriksaan, dan penyelesaian setiap tahapan. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak mengandalkan satu estimasi waktu untuk semua jenis produk.

6. Apakah menggunakan konsultan menjamin sertifikat halal terbit?

Tidak. Konsultan dapat membantu menjelaskan persyaratan, memeriksa kesiapan dokumen, dan mendampingi proses pengajuan sesuai ruang lingkup layanan. Penerbitan sertifikat tetap mengikuti pemeriksaan, penetapan, dan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Cara mengurus sertifikat halal frozen food dimulai dengan memeriksa legalitas usaha, menyusun daftar produk dan bahan, menelusuri dokumen pemasok, mendokumentasikan proses produksi, serta menentukan jalur sertifikasi yang sesuai.

Pelaku usaha frozen food sebaiknya mempersiapkan dokumen sejak awal agar proses pengajuan lebih terarah. Periksa juga ketentuan terbaru mengenai kewajiban sertifikasi halal dan fasilitas gratis yang tersedia melalui sumber resmi BPJPH.

Dengan persiapan yang baik, produsen dimsum, nugget, bakso, sosis, dan makanan beku lainnya dapat lebih siap mengikuti proses sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Butuh Pendampingan Sertifikasi Halal Frozen Food?

Masih bingung menentukan jalur sertifikasi halal, menyiapkan dokumen bahan baku, atau memeriksa kesiapan proses produksi frozen food Anda?

BikinHalal.com siap membantu pelaku usaha memahami persyaratan dan mempersiapkan proses pengajuan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsultasikan kebutuhan usaha Anda:

WhatsApp: 0895 3388 30308

Website: www.bikinhalal.com

BikinHalal.com — membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi halal dengan lebih mudah dan terarah.

Referensi Resmi

Catatan: Persyaratan, tarif, fasilitas, dan jadwal kewajiban dapat berubah. Periksa regulasi dan informasi resmi terbaru sebelum mengajukan sertifikasi halal.