Tips Sertifikasi Halal Barang Impor 2026: Syarat, Prosedur & Biaya
Apakah perusahaan Anda berencana mengimpor makanan, minuman, kosmetik, produk tekstil, bahan baku industri, atau barang konsumsi lainnya ke Indonesia? Selain memenuhi ketentuan kepabeanan dan perizinan impor, pelaku usaha juga perlu memperhatikan kewajiban Jaminan Produk Halal (JPH) sesuai kategori produk yang diimpor.
Sertifikasi halal barang impor menjadi aspek penting bagi importir, distributor, pemilik merek, dan perusahaan perdagangan internasional yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. Pemenuhan persyaratan halal tidak hanya berkaitan dengan sertifikat, tetapi juga dengan pengakuan sertifikat halal luar negeri, registrasi produk, dokumen pemasok, serta ketentuan yang berlaku untuk kategori produk tertentu.
Namun, terdapat perkembangan regulasi terbaru pada Oktober 2026. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Perubahan ini menyesuaikan masa penahapan kewajiban halal untuk beberapa kategori produk, termasuk produk impor.
Lalu, apakah semua barang impor wajib bersertifikat halal? Apa perbedaan sertifikasi halal di Indonesia dengan registrasi sertifikat halal luar negeri? Dokumen apa yang perlu disiapkan importir? Simak panduan lengkap berikut ini.
1. Apakah Barang Impor Wajib Memiliki Sertifikat Halal?
Pada prinsipnya, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia mengikuti ketentuan Jaminan Produk Halal berdasarkan kategori produk dan masa penahapan yang ditetapkan pemerintah.
Barang impor yang perlu diperhatikan antara lain:
- Makanan dan minuman: Produk kemasan, makanan olahan, minuman, makanan siap saji, serta produk konsumsi lainnya.
- Bahan baku dan bahan tambahan: Bahan yang digunakan untuk produksi makanan dan minuman, sesuai ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.
- Kosmetik dan produk perawatan tubuh: Produk perawatan kulit, perawatan rambut, dan kosmetik yang masuk dalam kategori terkait.
- Obat dan suplemen kesehatan: Produk yang termasuk kategori obat, obat bahan alam, obat kuasi, atau suplemen kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Produk kimiawi dan produk biologi: Produk yang masuk dalam ruang lingkup Jaminan Produk Halal.
- Barang gunaan: Pakaian, aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, dan kategori barang lainnya yang ditetapkan dalam regulasi.
Apakah semua barang impor harus langsung memiliki sertifikat halal pada tanggal yang sama? Tidak. Jadwal dan kewajiban harus diperiksa berdasarkan kategori produk, ketentuan pengecualian, serta perubahan regulasi yang berlaku.
PP Nomor 40 Tahun 2026 memperbarui masa penahapan untuk sejumlah kategori. Sebagai contoh, kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Sejumlah kategori barang gunaan, kosmetik, dan produk lain juga memiliki penyesuaian masa penahapan.
Karena itu, importir sebaiknya tidak menggunakan jadwal lama tanpa memeriksa kembali ketentuan terbaru untuk jenis barang yang akan didatangkan.
2. Pahami Perbedaan Sertifikasi Halal dan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Salah satu hal yang sering membingungkan importir adalah perbedaan antara mengajukan sertifikat halal di Indonesia dan melakukan registrasi sertifikat halal luar negeri.
a. Sertifikasi halal di Indonesia
Sertifikasi halal merupakan proses pemenuhan persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan BPJPH. Jalur ini perlu dipelajari apabila produk belum memiliki sertifikat halal yang dapat digunakan melalui mekanisme pengakuan yang berlaku.
b. Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN)
Untuk produk yang telah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang memenuhi ketentuan kerja sama saling pengakuan dengan BPJPH, mekanisme yang relevan adalah registrasi sertifikat halal luar negeri. Sertifikat dari lembaga yang diakui tidak otomatis berarti seluruh kewajiban registrasi dan administrasi di Indonesia telah selesai.
Importir atau perwakilan resmi perlu memastikan status lembaga penerbit, kesesuaian nama produk, ruang lingkup sertifikat, dan prosedur registrasi yang berlaku sebelum produk dipasarkan.
Informasi resmi dapat diperiksa melalui halaman Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri BPJPH.
3. Perhatikan Regulasi Terbaru Produk Impor Tahun 2026
Perubahan aturan merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan importir. Pada 14 Oktober 2026, pemerintah menetapkan PP Nomor 40 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Beberapa poin yang perlu diperhatikan adalah:
- Penahapan kewajiban halal diperbarui: Masa penahapan sejumlah kategori produk diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan jenis produk.
- Produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan dari luar negeri: Kewajiban halal dimulai pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
- Barang gunaan tertentu: Kategori seperti sandang, penutup kepala, aksesori, perlengkapan ibadah, dan peralatan rumah tangga termasuk kelompok yang memiliki ketentuan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028.
- Peraturan pemastian produk halal luar negeri: PP Nomor 40 Tahun 2026 mencabut ketentuan mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026.
Perlu digarisbawahi bahwa perubahan tersebut bukan berarti semua barang impor bebas dari kewajiban halal. Importir tetap perlu mengidentifikasi kategori produknya dan memeriksa ketentuan yang berlaku.
Selain itu, karena peraturan mengenai pemastian produk halal luar negeri telah mengalami perubahan, pelaku usaha tidak sebaiknya langsung menggunakan panduan lama tentang Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH) sebagai prosedur yang masih berlaku. Konfirmasikan mekanisme terbaru kepada BPJPH sebelum melakukan pengiriman atau menyelesaikan proses impor.
Referensi: PP Nomor 40 Tahun 2026 pada JDIH BPJPH.
4. Tips Memeriksa Sertifikat Halal dari Negara Asal
Jika supplier di luar negeri menyatakan bahwa produknya sudah halal, jangan hanya mengandalkan logo pada kemasan atau pernyataan tertulis dari penjual. Importir perlu memeriksa dokumen dan informasi sertifikat secara cermat.
Berikut langkah pemeriksaan yang disarankan:
- Periksa lembaga penerbit sertifikat: Pastikan lembaga halal luar negeri memiliki status pengakuan yang sesuai dengan ketentuan BPJPH untuk kategori produk terkait.
- Periksa masa berlaku sertifikat: Pastikan sertifikat masih berlaku dan dokumen pendukung dapat diverifikasi.
- Cocokkan nama produk dan merek: Nama produk yang tertera pada sertifikat harus dapat ditelusuri ke produk yang benar-benar diimpor.
- Periksa produsen dan fasilitas produksi: Pastikan identitas produsen dan fasilitas yang tercakup dalam dokumen sesuai dengan barang yang dikirim.
- Periksa cakupan sertifikat: Pastikan sertifikat mencakup jenis produk yang akan dipasarkan, bukan hanya produk lain dari produsen yang sama.
- Simpan dokumen pendukung: Arsipkan sertifikat, spesifikasi produk, daftar barang, dan komunikasi resmi dengan pemasok.
Apabila terdapat perbedaan antara nama produk pada sertifikat dan nama barang yang akan diimpor, mintalah klarifikasi atau dokumen pendukung dari pihak penerbit sertifikat sebelum melanjutkan pengajuan.
5. Siapkan Dokumen Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Untuk produk yang menggunakan mekanisme registrasi sertifikat halal luar negeri, importir atau perwakilan resmi perlu mengikuti persyaratan dan prosedur yang ditetapkan BPJPH.
Dokumen yang tercantum dalam prosedur registrasi SHLN antara lain mencakup:
- Surat permohonan registrasi SHLN: Dokumen permohonan yang diajukan oleh importir atau perwakilan resmi.
- Surat penunjukan dari perusahaan luar negeri: Dokumen yang menunjukkan kewenangan pemohon untuk melakukan registrasi sesuai ketentuan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB milik importir atau perwakilan resmi di Indonesia.
- Salinan sertifikat halal luar negeri: Dokumen sertifikat produk yang akan didatangkan.
- Daftar barang impor dan kode HS: Daftar barang yang dilengkapi kode Harmonized System sesuai ketentuan yang berlaku.
- Data gudang penyimpanan: Informasi nama, alamat, dan status kepemilikan atau penggunaan gudang sesuai persyaratan.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen: Pernyataan bahwa data dan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Daftar di atas merupakan gambaran dokumen registrasi berdasarkan prosedur SHLN yang dipublikasikan BPJPH. Mengingat regulasi produk impor baru saja mengalami perubahan, pastikan kembali persyaratan aktif dan daftar dokumen terbaru melalui sistem SIHALAL atau kanal resmi BPJPH sebelum pengajuan.
Untuk membaca prosedur lebih lanjut, pelaku usaha dapat merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 221 Tahun 2025 tentang Prosedur Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri, dengan tetap memperhatikan pembaruan regulasi setelahnya.
6. Cara Mengurus Registrasi Sertifikat Halal Barang Impor melalui SIHALAL
Untuk produk yang menggunakan mekanisme registrasi SHLN, proses pengajuan dilakukan melalui sistem elektronik resmi BPJPH. Berikut tahapan umum yang dapat dijadikan panduan awal.
- Identifikasi kategori barang: Tentukan jenis produk, tujuan penggunaan, produsen, negara asal, serta klasifikasi barang yang akan diimpor.
- Periksa status sertifikat halal: Pastikan produk memiliki sertifikat yang relevan dan periksa status lembaga penerbitnya.
- Siapkan dokumen importir: Lengkapi NIB, surat penunjukan bila diperlukan, identitas produk, daftar barang, kode HS, dan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
- Akses portal SIHALAL: Kunjungi ptsp.halal.go.id untuk memeriksa layanan dan mengikuti petunjuk pengajuan yang tersedia.
- Lengkapi data permohonan: Masukkan data pemohon serta unggah dokumen yang diminta sesuai kategori dan mekanisme yang berlaku.
- Tindak lanjuti proses verifikasi: Perhatikan pemberitahuan dari sistem dan lengkapi data atau dokumen tambahan jika diminta.
- Peroleh hasil registrasi: Ikuti tahapan sampai hasil permohonan diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku.
Penting: Tidak semua barang impor otomatis mengikuti mekanisme registrasi SHLN. Penentuan proses harus didasarkan pada status sertifikat produk, kategori barang, skema yang tersedia, dan ketentuan BPJPH yang sedang berlaku.
Pastikan pula urusan sertifikasi halal tidak disamakan dengan seluruh persyaratan kepabeanan atau perizinan impor. Importir tetap perlu memenuhi ketentuan perdagangan dan kepabeanan lain yang relevan untuk barangnya.
7. Bagaimana dengan Produk Impor yang Tidak Halal?
Produk yang secara jelas mengandung bahan nonhalal memiliki ketentuan berbeda. Berdasarkan ketentuan Jaminan Produk Halal, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai peraturan yang berlaku.
Karena itu, importir tidak boleh menyimpulkan bahwa semua barang tanpa sertifikat halal otomatis termasuk produk nonhalal. Status produk dan kewajibannya perlu ditentukan berdasarkan bahan, kategori produk, serta ketentuan yang berlaku.
Apabila produk memang tergolong nonhalal, pelaku usaha harus memastikan pelabelan dan ketentuan perdagangan lainnya dipenuhi secara tepat. Jangan menggunakan label atau klaim halal yang tidak didukung dasar yang sah.
8. Berapa Biaya Sertifikasi Halal Barang Impor?
Biaya pengurusan halal untuk barang impor tidak dapat ditentukan dengan satu tarif yang berlaku bagi seluruh produk. Biaya bergantung pada jalur yang digunakan, ruang lingkup produk, layanan pemeriksaan atau sertifikasi yang diperlukan, dan biaya registrasi sesuai ketentuan resmi.
Beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum mengajukan antara lain:
- Apakah produk sudah memiliki sertifikat halal luar negeri yang dapat digunakan melalui mekanisme pengakuan dan registrasi.
- Apakah produk perlu melalui proses sertifikasi halal di Indonesia.
- Berapa banyak kategori dan produk yang masuk dalam ruang lingkup pengajuan.
- Dokumen apa yang masih perlu dilengkapi dari produsen atau pemasok luar negeri.
- Komponen biaya resmi yang berlaku pada jalur pengajuan yang sesuai.
Untuk menghindari salah perhitungan, lakukan pemeriksaan awal sebelum menyepakati jadwal pengiriman dan rencana pemasaran barang impor.
9. Mengapa Importir Perlu Menggunakan Jasa Konsultan Halal?
Mengurus dokumen halal produk impor dapat menjadi tantangan tersendiri, terutama jika pemasok berada di luar negeri, sertifikat diterbitkan dalam bahasa asing, nama produk berbeda dengan dokumen pengiriman, atau kategori produk memiliki masa penahapan yang berbeda.
Jasa konsultan halal dapat membantu importir memetakan kebutuhan dokumen dan memahami jalur pengajuan yang sesuai. Dengan persiapan yang lebih terstruktur, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan administratif dan mengantisipasi kekurangan dokumen lebih awal.
PT. Bikin Halal Indonesia melalui BikinHalal.com menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang membutuhkan arahan terkait persiapan sertifikasi halal.
Ruang lingkup konsultasi dapat meliputi:
- Pemeriksaan awal kategori produk dan jalur pengurusan halal yang relevan.
- Peninjauan sertifikat halal luar negeri dan identitas lembaga penerbit.
- Pengecekan awal konsistensi data produk, merek, produsen, dan daftar barang.
- Pendampingan persiapan dokumen importir serta dokumen pendukung dari pemasok.
- Bantuan memahami tahapan registrasi sertifikat halal luar negeri melalui SIHALAL.
- Pendampingan persiapan sertifikasi halal sesuai ruang lingkup layanan dan ketentuan yang berlaku.
Konsultasi awal membantu perusahaan mengetahui dokumen yang harus diprioritaskan serta pertanyaan yang perlu dikonfirmasi kepada BPJPH atau pihak terkait.
Perlu dipahami bahwa konsultan mendampingi persiapan dan proses sesuai ruang lingkup layanan, bukan menjamin sertifikat atau registrasi pasti terbit. Keputusan akhir tetap mengikuti prosedur dan ketentuan resmi yang berlaku.
Butuh Bantuan Mengurus Sertifikasi Halal Barang Impor?
Jangan sampai dokumen halal menjadi persoalan di tengah persiapan impor. Pastikan kategori produk, status sertifikat dari negara asal, dokumen pemasok, dan ketentuan terbaru telah diperiksa sebelum pengajuan dilakukan.
Tim konsultan halal BikinHalal.com siap membantu Anda memahami persyaratan, memeriksa kesiapan dokumen, dan menyusun langkah pengurusan sesuai kategori barang yang akan diimpor.
Konsultasikan produk Anda sebelum memulai pengajuan agar jalur sertifikasi atau registrasi yang dipilih sesuai dengan ketentuan dan kondisi produk.
Hubungi Konsultan Halal: 0895338830308
Website: www.bikinhalal.com
10. FAQ: Pertanyaan Seputar Sertifikasi Halal Barang Impor
Apakah semua barang impor wajib memiliki sertifikat halal?
Tidak semua barang impor mengikuti kewajiban dan jadwal yang sama. Kewajiban ditentukan berdasarkan kategori produk, masa penahapan, serta ketentuan pengecualian yang berlaku. Produk nonhalal yang termasuk pengecualian wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.
Apakah sertifikat halal dari negara asal bisa digunakan di Indonesia?
Sertifikat halal luar negeri dapat digunakan melalui mekanisme yang berlaku apabila memenuhi ketentuan pengakuan BPJPH. Importir perlu memeriksa status lembaga penerbit dan memastikan registrasi atau persyaratan lain yang diwajibkan telah dipenuhi.
Apakah importir harus mempunyai NIB?
Dokumen legalitas importir atau perwakilan resmi merupakan bagian penting dalam proses pengurusan. Untuk registrasi SHLN, prosedur BPJPH mencantumkan NIB importir atau perwakilan resmi di Indonesia sebagai salah satu persyaratan. Periksa kembali daftar dokumen sesuai prosedur yang berlaku saat pengajuan.
Apakah barang impor perlu didaftarkan melalui SIHALAL?
Untuk mekanisme registrasi SHLN, pengajuan dilakukan melalui SIHALAL. Namun, jalur yang tepat perlu ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kategori barang, status sertifikat, dan ketentuan terbaru BPJPH.
Apakah sertifikasi halal barang impor memiliki biaya yang sama untuk semua produk?
Tidak. Biaya bergantung pada jalur pengajuan, jenis layanan, ruang lingkup produk, pemeriksaan yang diperlukan, dan biaya resmi yang berlaku. Importir perlu memeriksa rincian biaya sebelum mengajukan permohonan.
Apakah jasa konsultan halal bisa menjamin sertifikat terbit?
Tidak. Konsultan membantu persiapan dan pendampingan sesuai ruang lingkup layanan, sedangkan penerbitan sertifikat atau hasil registrasi tetap mengikuti evaluasi dan ketentuan resmi yang berlaku.
Referensi Regulasi dan Informasi Resmi
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024.
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Penyesuaian Masa Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal.
- BPJPH: Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.
- Keputusan Kepala BPJPH Nomor 221 Tahun 2025 tentang Prosedur Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.
- SIHALAL: Portal layanan sertifikasi halal BPJPH.
Artikel ini merupakan panduan umum dan bukan pengganti konsultasi hukum atau konfirmasi resmi dari instansi terkait. Regulasi produk impor mengalami pembaruan pada Oktober 2026. Sebelum melakukan pengiriman, registrasi, atau pemasaran produk, pastikan kembali masa penahapan, dokumen, dan prosedur terbaru untuk kategori barang yang bersangkutan.
